Batas Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang hingga 2028 atas Arahan Prabowo

oleh -61 Dilihat
oleh
Batas Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang hingga 2028 atas Arahan Prabowo

Makassar | Pemerintah memperpanjang batas waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2028. Keputusan ini memberikan tambahan waktu dua tahun dari tenggat sebelumnya, yakni 18 Oktober 2026. Perpanjangan dilakukan karena target sertifikasi halal belum tercapai, sementara masih banyak pelaku UMKM yang belum mampu memenuhi persyaratan dalam batas waktu yang semula ditetapkan.

Arahan Presiden Prabowo Subianto menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kembali jadwal tersebut. Pemerintah menilai perlu ada penyesuaian tenggat dengan memperhatikan kondisi pelaku usaha, khususnya UMKM yang masih menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan sertifikasi. Dengan demikian, tambahan waktu dimaksudkan agar proses pemenuhan kewajiban dapat berlangsung dengan mempertimbangkan kemampuan usaha yang terdampak.

Perpanjangan ini bukan berarti kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM dihapus. Yang berubah adalah batas waktu pemenuhannya, dari 18 Oktober 2026 menjadi 2028. Pelaku usaha tetap perlu mencermati ketentuan sertifikasi yang berlaku dan menggunakan waktu tambahan untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan. Pemerintah mengambil keputusan tersebut setelah melihat bahwa sasaran yang ditetapkan belum terpenuhi dan sebagian UMKM belum siap menyelesaikan prosesnya sesuai tenggat awal.

Tambahan dua tahun juga menegaskan bahwa kebijakan diarahkan pada penyesuaian jadwal, bukan penghilangan kewajiban. Karena itu, informasi mengenai perpanjangan sebaiknya dipahami secara tepat oleh pelaku usaha: tenggatnya bergeser hingga 2028, sedangkan kewajiban sertifikasi halal tetap ada. Keputusan yang diambil atas arahan Presiden Prabowo Subianto ini memberi ruang waktu lebih panjang bagi UMKM untuk menyiapkan pemenuhan persyaratan, seiring pemerintah mempertimbangkan belum tercapainya target dan kemampuan pelaku usaha. Pelaku UMKM dapat mengikuti perkembangan informasi resmi agar memahami batas waktu dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam masa perpanjangan tersebut.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa pemerintah menerima aspirasi dari pelaku UMKM mengenai kesulitan memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Masukan tersebut menunjukkan bahwa kondisi usaha di lapangan beragam dan tidak semua pelaku memiliki kesiapan yang sama untuk mengikuti seluruh proses. Bagi sebagian UMKM, menyiapkan persyaratan sekaligus menjalankan kegiatan usaha sehari-hari menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, kebijakan batas waktu perlu mempertimbangkan kemampuan nyata pelaku usaha, bukan hanya menetapkan target administratif. Aspirasi yang disampaikan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menilai pelaksanaan kewajiban sertifikasi serta langkah yang sesuai bagi usaha yang masih membutuhkan waktu untuk bersiap.

Menurut Maman, sebagian usaha belum siap menjalani tahapan yang diperlukan. Proses verifikasi dapat terasa berat, terutama bagi pelaku yang harus memahami prosedur dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Selain itu, pemenuhan dokumen administrasi dinilai menjadi beban bagi sejumlah UMKM. Keterbatasan waktu, pengetahuan, dan kapasitas untuk mengurus berkas dapat menghambat proses, meskipun pelaku usaha memiliki niat untuk memperoleh sertifikat halal. Dengan demikian, kendala tidak semata-mata berkaitan dengan kemauan, tetapi juga kesiapan dan kemampuan mengikuti prosedur. Pemerintah menerima masukan tersebut sebagai gambaran hambatan yang perlu diperhatikan ketika menetapkan target dan mengatur pelaksanaan sertifikasi.

Maman menyampaikan keterangan itu seusai menghadiri pelantikan pengurus Partai Golkar Sulawesi Selatan di Makassar pada Minggu, 25 Oktober 2026. Ia menerangkan bahwa Presiden Prabowo memahami aspirasi para pelaku UMKM. Pertimbangan pemerintah mencakup target sertifikasi yang belum terpenuhi serta beban administrasi yang dirasakan oleh usaha kecil. Penjelasan tersebut memberi konteks bagi keputusan memperpanjang batas sertifikasi hingga 2028: perpanjangan berkaitan dengan upaya menyesuaikan kebijakan terhadap kesiapan pelaku dan hambatan proses, bukan sekadar perubahan jadwal. Bagi UMKM, waktu tambahan dapat memberi ruang untuk melengkapi dokumen dan menjalani verifikasi dengan lebih terencana. Namun, kesiapan tetap penting agar kewajiban sertifikasi dapat dipenuhi sesuai tahapan yang berlaku.

Maman menegaskan bahwa penundaan batas waktu sertifikasi halal bagi UMKM tidak berarti kewajiban tersebut dihapus. Penyesuaian jadwal dimaksudkan untuk memberi ruang bagi pemerintah dan pelaku usaha menyiapkan pelaksanaan yang lebih sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan demikian, sertifikasi halal tetap menjadi kewajiban, sementara waktu dan mekanisme pemenuhannya sedang dibahas lebih lanjut.

Menurut Maman, kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat undang-undang yang telah berlaku sejak 2014. Ketentuan itu bukan kebijakan baru yang muncul pada masa pemerintahan Prabowo. Penegasan ini penting agar penundaan tidak dipahami sebagai pembatalan aturan atau perubahan arah kebijakan. Pemerintah tetap harus menjalankan mandat hukum tersebut, sekaligus mempertimbangkan kesiapan berbagai kelompok usaha, terutama UMKM yang memiliki keterbatasan sumber daya.

Pemerintah kini mengkaji cara pelaksanaan yang dapat mempertemukan dua kepentingan. Di satu sisi, ketentuan jaminan produk halal perlu diterapkan sesuai mandat yang berlaku. Di sisi lain, proses pemenuhan persyaratan harus dapat dijangkau oleh pelaku usaha kecil dan menengah, termasuk mereka yang belum memiliki pengalaman mengurus sertifikasi atau menghadapi kendala biaya, administrasi, dan pendampingan.

Kajian mekanisme tersebut diarahkan untuk menemukan jalan tengah, bukan untuk mengabaikan kewajiban maupun membebankan proses secara tidak proporsional kepada UMKM. Pengaturan pelaksanaan yang realistis dapat membantu pelaku usaha memahami tahapan yang perlu ditempuh, memperoleh dukungan yang dibutuhkan, dan menyesuaikan kegiatan usaha tanpa mengganggu keberlangsungan operasional. Pemerintah juga perlu memperhatikan keragaman kapasitas dan jenis usaha ketika merancang langkah-langkah pendukung.

Karena itu, perpanjangan batas waktu perlu dipandang sebagai kesempatan untuk menyiapkan penerapan yang lebih efektif. Kejelasan mengenai tahapan, dukungan, dan mekanisme pemenuhan akan menentukan apakah UMKM dapat mengikuti proses dengan baik. Maman menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji pengaturan tersebut agar kewajiban hukum tetap berjalan, sementara kemampuan pelaku usaha menjadi pertimbangan dalam penerapannya. Penundaan memberikan waktu tambahan, tetapi tidak menghilangkan keharusan untuk memenuhi sertifikasi halal.

Perpanjangan batas sertifikasi halal hingga 2028 memberi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah waktu tambahan untuk menyiapkan dokumen serta memenuhi ketentuan yang berlaku. Kesempatan ini diharapkan membuat proses persiapan dapat dilakukan secara bertahap, sesuai keadaan masing-masing usaha. Dengan tenggat yang lebih panjang, UMKM tidak perlu menghadapi seluruh kebutuhan administratif dalam waktu yang terlalu singkat, sehingga perhatian tetap dapat dibagi pemenuhan persyaratan dan kegiatan usaha sehari-hari.

Dokumen dan persyaratan sertifikasi dapat memerlukan pemahaman, tenaga, dan biaya yang berbeda-beda bagi setiap pelaku usaha. Karena itu, masa tambahan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mencari informasi, melengkapi berkas, dan memahami tahapan yang perlu ditempuh. Pemerintah berharap pelaku UMKM menggunakan waktu hingga 2028 dengan sebaik-baiknya, bukan menunda persiapan sampai mendekati batas akhir. Pendekatan bertahap dapat membantu usaha mengenali kebutuhan yang belum terpenuhi serta menyusun langkah yang sesuai dengan kapasitasnya.

Di sisi lain, mekanisme sertifikasi yang tengah dikaji diharapkan lebih mudah dijangkau dan dapat mengurangi hambatan administrasi. Harapan tersebut berkaitan dengan upaya memastikan informasi, proses, serta dukungan yang diperlukan dapat dipahami oleh berbagai kelompok usaha, termasuk UMKM dengan sumber daya terbatas. Namun, mekanisme maupun hasil kajian yang belum tersedia tidak dapat dianggap sebagai kebijakan yang sudah dipastikan. Perpanjangan waktu memberi ruang bagi persiapan, sementara proses peninjauan tetap berjalan tanpa mendahului keputusan yang belum diumumkan.

Pemerintah mengharapkan tambahan waktu ini menjadi kesempatan yang bermanfaat bagi pelaku usaha sekaligus mendukung persiapan penerapan kewajiban sertifikasi. Pelaku UMKM dapat mulai meninjau kelengkapan usaha dan mencari panduan resmi mengenai persyaratan yang relevan. Pada akhirnya, pemerintah ingin pelaksanaan kewajiban tetap sejalan dengan kemampuan UMKM.