JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani dalam keterangannya saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). Menurut Shinta, penyesuaian ambang batas PTKP merupakan kebijakan yang dapat memberikan bantuan langsung kepada pekerja.
Shinta menilai kenaikan PTKP akan membuat beban pajak yang dikenakan kepada pekerja menjadi lebih ringan. Dengan ambang batas penghasilan tidak kena pajak yang lebih tinggi, bagian penghasilan pekerja yang tidak dikenai pajak juga bertambah. Kondisi tersebut menjadi bentuk dukungan langsung bagi pekerja karena kewajiban pajak yang harus ditanggung dapat berkurang. APINDO memandang kebijakan itu sebagai langkah yang dapat membantu pekerja melalui pengurangan beban pajak.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi APINDO yang mendukung rencana pemerintah untuk menyesuaikan PTKP. Bagi organisasi pengusaha itu, kebijakan menaikkan ambang batas PTKP memiliki dampak langsung terhadap pekerja melalui beban pajak yang lebih ringan. Shinta menyampaikan penilaian tersebut ketika ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/10). Dukungan APINDO berfokus pada manfaat kebijakan bagi pekerja, khususnya bantuan yang muncul dari berkurangnya pajak yang dikenakan atas penghasilan mereka. Penyesuaian PTKP dengan demikian dipandang sebagai kebijakan yang dapat meringankan beban pajak pekerja secara langsung.
Shinta menegaskan bahwa kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak dapat berdiri sendiri sebagai solusi untuk segera meningkatkan daya beli masyarakat. Kebijakan tersebut memang berpotensi memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat dalam mengelola pendapatan, tetapi dampaknya terhadap konsumsi akan bergantung pada kondisi ekonomi yang lebih luas. Jika pendapatan riil melemah, biaya hidup meningkat, dan kepastian kerja menurun, tambahan penghasilan yang tidak dikenai pajak belum tentu langsung digunakan untuk belanja.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memandang pelemahan kelas menengah sebagai salah satu perhatian utama dunia usaha. Hal itu tercermin dalam survei Outlook Mid Year APINDO yang menunjukkan perlunya perhatian lebih besar terhadap perubahan kondisi ekonomi dan kemampuan konsumsi kelompok tersebut. Kelas menengah memiliki peran penting dalam menopang permintaan domestik, sehingga penurunan daya belinya berpotensi memengaruhi kinerja berbagai sektor usaha.
Menurut Shinta, pemerintah perlu melihat penyebab turunnya daya beli kelas menengah secara menyeluruh sebelum menetapkan kebijakan lanjutan. Analisis tersebut tidak hanya mencakup aspek perpajakan, tetapi juga perkembangan upah, lapangan kerja, harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan dan kesehatan, serta beban pengeluaran rumah tangga. Dengan memahami faktor-faktor yang saling berkaitan, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Dalam pandangan APINDO, kenaikan PTKP sebaiknya ditempatkan sebagai salah satu bagian dari rangkaian kebijakan penopang daya beli, bukan sebagai instrumen tunggal. Upaya tersebut perlu dilengkapi dengan pengendalian inflasi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan pemeliharaan iklim usaha. Pendekatan yang menyeluruh akan membantu memastikan manfaat kebijakan fiskal benar-benar dirasakan masyarakat serta mendukung pemulihan konsumsi kelas menengah secara berkelanjutan.
APINDO mendorong agar insentif pemerintah dirancang secara tepat sasaran dan terintegrasi, sehingga pelaksanaannya tidak berdiri sendiri atau terbatas pada satu instrumen kebijakan. Menurut pandangan organisasi tersebut, dukungan bagi daya beli perlu disusun melalui kombinasi kebijakan fiskal dan nonfiskal yang saling melengkapi. Rancangan itu juga harus mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha serta kondisi perekonomian secara menyeluruh, bukan sekadar menambah daftar fasilitas yang sulit diterapkan.
Salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah pelaksanaan insentif yang masih cenderung administratif. Apabila perhatian terlalu besar diarahkan pada pemenuhan prosedur, manfaat kebijakan dapat terlambat dirasakan oleh pihak yang menjadi sasaran. Karena itu, APINDO menekankan pentingnya perbaikan mekanisme agar kebijakan dapat berjalan lebih efektif, mudah diakses, dan sesuai dengan tujuan awalnya. Ketepatan pelaksanaan menjadi bagian penting dari keberhasilan setiap program pemerintah.
APINDO juga menyoroti perlunya percepatan restitusi pajak. Proses yang lebih cepat dinilai penting untuk menjaga arus kas perusahaan, terutama ketika dunia usaha memerlukan ruang yang memadai untuk mempertahankan kegiatan operasionalnya. Perbaikan pada aspek ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi perpajakan, tetapi juga dengan kepastian dan kelancaran pelaksanaan kebijakan.
Selain itu, penguatan deregulasi dan debottlenecking diperlukan untuk menggerakkan kembali sektor riil. Hambatan yang mengganggu proses kegiatan usaha perlu diidentifikasi dan dikurangi melalui koordinasi kebijakan yang lebih baik. Shinta menegaskan bahwa pemulihan daya beli tidak dapat mengandalkan hanya satu atau dua langkah. Diperlukan kombinasi beberapa kebijakan yang dirancang secara terpadu, dilaksanakan secara tepat sasaran, dan didukung perbaikan pada aspek fiskal maupun nonfiskal.
Pemerintah menyiapkan daftar stimulus ekonomi untuk kuartal IV 2026 hingga persiapan memasuki 2027. Berdasarkan perhitungan sementara, total anggaran yang disiapkan diperkirakan mencapai sekitar Rp31 triliun. Rangkaian kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi sekaligus merespons tantangan yang dapat memengaruhi konsumsi rumah tangga, investasi, dan aktivitas produksi menjelang tahun berikutnya.
Salah satu komponen yang masih dibahas adalah perbaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran baru tersebut masih dihitung dan dimatangkan bersama Kementerian Keuangan, sehingga rincian mengenai bentuk, waktu pelaksanaan, serta kelompok masyarakat yang akan menerima manfaatnya belum ditetapkan secara final. Penyesuaian PTKP diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat dalam mengelola pendapatan, terutama ketika kebutuhan rumah tangga dan biaya usaha mengalami tekanan.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan paket stimulus itu ditujukan untuk menjaga daya beli, memperluas kesempatan kerja, dan mendukung keberlanjutan dunia usaha. Program lanjutan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, serta pimpinan kementerian dan lembaga teknis terkait di Istana Negara.
Alokasi anggaran sekitar Rp31 triliun itu kini masih disisir Kementerian Keuangan untuk memastikan setiap program memiliki sasaran yang jelas, dapat dilaksanakan secara efektif, dan memberikan dampak terukur. Pemerintah juga perlu menyesuaikan rincian pembiayaan dengan kapasitas fiskal serta perkembangan ekonomi sampai akhir 2026. Melalui proses tersebut, manfaat stimulus diharapkan dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas, sekaligus menjadi fondasi bagi pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada 2027.

