AKBP Edy Herwiyanto Dinonjobkan Saat Diperiksa Propam Mabes Polri

oleh -1551 Dilihat
oleh
AKBP Edy Herwiyanto Dinonjobkan Saat Diperiksa Propam Mabes Polri

Kota Kediri Dicopot | AKBP Edy Herwiyanto tidak lagi menjabat Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) pada Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur. Perubahan posisi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolda Jawa Timur bernomor ST/1271/X/KEP/2026, yang diterbitkan pada 29 Oktober 2026. Dalam telegram itu, Edy dimutasi menjadi perwira menengah (pamen) di direktorat yang sama. Dengan penempatan tersebut, ia tidak lagi menduduki jabatan struktural sebagai Kabag Wassidik.

Mutasi ini berlangsung ketika Edy sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Berdasarkan informasi yang disampaikan, pemindahan jabatan dilakukan dalam rangka proses pemeriksaan tersebut. Penugasan sebagai pamen berbeda dari jabatan sebelumnya karena tidak menempatkan Edy pada posisi struktural yang memimpin bagian pengawasan penyidikan. Namun, ia tetap tercatat berada di lingkungan Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur, bukan dipindahkan ke satuan kerja lain berdasarkan keterangan dalam telegram yang disebutkan.

Edy juga dikenal sebagai ayah Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati. Hubungan keluarga tersebut menjadi bagian dari identitas yang melekat pada pemberitaan, tetapi inti perubahan kedinasannya adalah pencopotan dari jabatan Kabag Wassidik dan penugasan sebagai pamen selama pemeriksaan berlangsung. Telegram Kapolda Jatim menjadi dasar administratif yang mencantumkan perubahan posisi itu. Informasi mengenai mutasi tersebut perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan: penempatan sebagai pamen tidak dengan sendirinya menjelaskan kesimpulan atau sanksi atas proses yang ditangani Propam Mabes Polri. Belum ada keterangan dalam informasi yang tersedia mengenai hasil pemeriksaan, dugaan pelanggaran yang diperiksa, ataupun keputusan akhir terhadap Edy. Karena itu, perkembangan selanjutnya bergantung pada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait proses dan status penanganan perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan bahwa mutasi terhadap AKBP Edy Herwiyanto berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang berlangsung. Keterangan tersebut disampaikan Abast pada Jumat, 30 Oktober. Dengan demikian, perubahan posisi Edy bukan sekadar pergantian jabatan rutin dalam konteks informasi yang disampaikan kepolisian, melainkan langkah yang berhubungan dengan kebutuhan proses pemeriksaan. Abast menegaskan adanya kaitan pemindahan tugas dan proses yang tengah berjalan.

Penjelasan itu memberi konteks atas kabar bahwa Edy dinonaktifkan dari jabatan sebelumnya atau dinonjobkan ketika diperiksa Propam Mabes Polri. Dalam penjelasan kepada publik, Abast menyebut mutasi dilakukan untuk keperluan pemeriksaan. Keterangan tersebut mengarahkan perhatian pada proses yang sedang ditangani, bukan pada kesimpulan mengenai hasil pemeriksaan. Belum ada dasar untuk menyamakan pemindahan posisi dengan penetapan bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran.

Dalam perkara yang masih diperiksa, perubahan penempatan dapat menjadi bagian dari pengaturan kedinasan selama proses berlangsung. Namun, makna yang dapat dipastikan dari keterangan Abast terbatas pada hubungan mutasi AKBP Edy dan kebutuhan pemeriksaan. Informasi itu tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh materi yang diperiksa, dugaan yang menjadi perhatian, maupun tahapan lanjutan yang akan ditempuh. Rincian tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi berikutnya dari pihak berwenang.

Karena itu, publik sebaiknya membedakan fakta administratif yang telah dikonfirmasi dan kesimpulan mengenai tanggung jawab individu. Fakta yang disampaikan Polda Jatim adalah bahwa posisi Edy dipindahkan terkait proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Penilaian atas ada atau tidaknya pelanggaran harus menunggu hasil pemeriksaan serta keterangan resmi dari institusi terkait. Sikap tersebut menjaga agar pemberitaan tetap akurat dan tidak mendahului proses yang masih berlangsung. Konfirmasi Abast pada Jumat, 30 Oktober, menjadi penjelasan mengenai alasan mutasi, tetapi bukan pengumuman hasil pemeriksaan maupun keputusan disipliner terhadap Edy.

Polda Jawa Timur belum memaparkan dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap AKBP Edy Herwiyanto. Hingga proses pemeriksaan berjalan, kepolisian daerah tersebut belum menyampaikan secara terbuka materi yang sedang ditelusuri oleh tim pemeriksa. Karena itu, belum ada keterangan resmi dari Polda Jatim yang menguraikan tindakan atau peristiwa tertentu sebagai alasan pemeriksaan. Informasi mengenai penonaktifan Edy dari jabatannya juga tidak dengan sendirinya menjelaskan substansi dugaan yang tengah diperiksa. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penjelasan mengenai hal itu perlu merujuk pada lembaga yang menangani proses secara langsung.

Menurut Abast, pemeriksaan terhadap Edy ditangani langsung oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Dengan demikian, Polda Jatim tidak berwenang menjelaskan substansi pemeriksaan, termasuk apakah materi tersebut berkaitan dengan dugaan perkara tertentu. Kewenangan untuk menerangkan ruang lingkup, dasar, dan perkembangan pemeriksaan berada pada Divisi Propam sebagai pihak yang mengelolanya. Abast menegaskan bahwa Polda Jatim menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak akan mendahului penjelasan dari pemeriksa. Sikap tersebut juga berarti bahwa keterangan dari tingkat daerah tidak dapat dipakai untuk memastikan perkara atau dugaan yang sedang menjadi perhatian.

Polda Jatim juga belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran sebelum pemeriksaan selesai. Penilaian tersebut, termasuk penentuan apakah terdapat tindakan yang melanggar aturan, harus menunggu hasil pemeriksaan dan proses yang dijalankan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Dengan begitu, status Edy dalam pemeriksaan tidak sepatutnya dipahami sebagai kesimpulan bahwa ia telah terbukti melakukan pelanggaran. Polda Jatim menghormati mekanisme pemeriksaan dan menunggu proses tersebut berjalan sesuai ketentuan. Penjelasan lebih lanjut mengenai materi yang diperiksa maupun hasil akhirnya menjadi kewenangan pihak pemeriksa. Sampai ada keterangan resmi dari Divisi Propam, informasi tentang dugaan pelanggaran maupun kesimpulan pemeriksaan belum dapat dipastikan oleh Polda Jatim.

Perhatian publik terhadap pemeriksaan AKBP Edy Herwiyanto meningkat setelah beredar informasi yang mengaitkan namanya dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Informasi tersebut menjadi bagian dari perbincangan mengenai penonaktifan atau penempatan dalam posisi nonaktif ketika ia menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri. Meski demikian, perkembangan itu perlu dibaca secara hati-hati. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari kepolisian yang mengonfirmasi kebenaran tudingan tersebut, menjabarkan dasar dugaan, ataupun menerangkan apakah tudingan itu berkaitan langsung dengan pemeriksaan yang sedang berlangsung. Karena itu, belum tepat menarik kesimpulan mengenai keterlibatan Edy atau hasil pemeriksaan sebelum ada keterangan dari pihak berwenang.

Riwayat jabatan Edy turut menjadi perhatian karena ia pernah bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya. Setelah menjalankan tugas tersebut, ia menjabat di Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur. Perjalanan karier itu memberi konteks mengenai posisi dan pengalaman kedinasannya, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan pemeriksaan saat ini. Informasi mengenai penempatan jabatan maupun proses pemeriksaan sebaiknya dipisahkan dari dugaan yang beredar, sampai kepolisian menyampaikan keterangan yang dapat diverifikasi.

Edy juga diketahui merupakan ayah Vinanda Prameswati, Wali Kota Kediri. Hubungan keluarga tersebut kerap disebut dalam pemberitaan, tetapi tidak menjadi bukti mengenai kebenaran dugaan ataupun kaitannya dengan perkara yang sedang diperiksa. Fokus utama tetap pada proses klarifikasi dan pemeriksaan internal oleh Propam Mabes Polri. Publik dapat menunggu informasi resmi mengenai substansi pemeriksaan, status Edy, serta keputusan yang diambil setelah proses berjalan. Sampai penjelasan tersebut tersedia, setiap tudingan perlu diperlakukan sebagai dugaan, bukan fakta. Penyampaian informasi secara berimbang penting agar riwayat jabatan, hubungan keluarga, dan proses pemeriksaan tidak dicampuradukkan, serta agar perkembangan kasus dipahami berdasarkan keterangan yang sahih.