Delhi Perketat Kendali Polusi: Parkir Lebih Mahal hingga Pembatasan Kendaraan

oleh
Delhi Perketat Kendali Polusi: Parkir Lebih Mahal hingga Pembatasan Kendaraan

Kota Atasi Polusi Udara | Mulai 1 November 2026, pemerintah New Delhi memberlakukan sejumlah langkah tambahan untuk menekan polusi udara di ibu kota India. Paket kebijakan tersebut mencakup kenaikan tarif parkir kendaraan hingga dua kali lipat, imbauan bekerja dari rumah bagi pegawai kantor pemerintahan dan swasta, serta larangan bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi untuk memasuki wilayah ibu kota. Kebijakan ini berlangsung di Delhi, India, bukan di Indonesia. Pemerintah menempatkan pengaturan perjalanan dan aktivitas kerja sebagai bagian dari upaya mengurangi tekanan terhadap kualitas udara, terutama ketika polusi menjadi perhatian publik.

Kenaikan tarif parkir dirancang untuk membuat penggunaan kendaraan pribadi lebih mahal. Dengan biaya parkir yang dapat mencapai dua kali tarif sebelumnya, warga diharapkan mempertimbangkan pilihan perjalanan lain atau mengurangi perjalanan yang tidak mendesak. Pada saat yang sama, pegawai di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta diminta bekerja dari rumah. Pengaturan ini berpotensi menekan jumlah perjalanan harian menuju kantor, meskipun pelaksanaannya bergantung pada kebijakan masing-masing tempat kerja dan jenis tugas pegawainya. Langkah tersebut juga dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas, yang kerap menjadi salah satu sumber emisi di kawasan perkotaan.

Aturan akses kendaraan menambahkan pembatasan langsung terhadap kendaraan yang dinilai tidak memenuhi standar emisi. Kendaraan dalam kategori tersebut dilarang memasuki wilayah ibu kota, sehingga pemilik perlu memastikan kendaraannya memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum bepergian. Bersama pembatasan parkir dan imbauan kerja jarak jauh, ketentuan ini membentuk paket yang menyasar beberapa penyebab perjalanan dan emisi sekaligus. Dampaknya akan bergantung pada penerapan aturan, kepatuhan masyarakat, serta ketersediaan alternatif mobilitas dan pengaturan kerja. Bagi warga dan pengunjung, memahami batas wilayah, persyaratan emisi, dan perubahan tarif menjadi penting sebelum merencanakan perjalanan di Delhi sejak tanggal pemberlakuan.

Delhi memberlakukan larangan terhadap seluruh kegiatan pembongkaran yang menghasilkan debu serta pekerjaan konstruksi di luar ruangan sebagai bagian dari upaya menekan polusi udara. Pembatasan ini ditujukan pada aktivitas yang dapat melepaskan partikel ke udara, terutama ketika kualitas udara memburuk selama musim dingin. Dengan menghentikan sumber debu tersebut, pemerintah berharap paparan polusi dapat dikurangi dan kondisi lingkungan di kawasan kota lebih terkendali. Aturan berlaku untuk kegiatan pembongkaran maupun pekerjaan konstruksi terbuka, sehingga pelaksana proyek perlu menyesuaikan aktivitasnya dengan ketentuan yang berlaku.

Kantor Kepala Menteri Delhi menyampaikan bahwa rencana aksi musim dingin mulai berlaku pada 1 November. Bersamaan dengan pelaksanaan rencana tersebut, pengawasan terhadap polusi akan dilakukan dengan lebih ketat dan penegakan aturan diperkuat. Pemantauan berlangsung selama 24 jam setiap hari, sehingga kondisi dan kepatuhan terhadap langkah pengendalian dapat diawasi sepanjang waktu. Pendekatan ini menggabungkan pembatasan kegiatan yang menimbulkan debu dengan pengawasan berkelanjutan, sebagai bagian dari respons pemerintah terhadap tantangan kualitas udara pada musim dingin.

Kantor Rekha Gupta juga mengajak warga untuk mengikuti pedoman yang telah ditetapkan dan bekerja sama mendukung udara yang lebih bersih. Ajakan tersebut menempatkan kepatuhan masyarakat sebagai unsur penting dalam pelaksanaan langkah pengendalian polusi, bukan hanya tanggung jawab lembaga pemerintah atau pelaku proyek. Warga diharapkan memperhatikan aturan yang berlaku dan mendukung upaya bersama untuk mengurangi sumber pencemaran. Dengan larangan aktivitas berdebu, pengawasan lebih intensif, penegakan ketentuan yang diperkuat, serta pemantauan sepanjang hari, rencana musim dingin Delhi berupaya membatasi kegiatan yang berisiko memperburuk udara sekaligus mendorong partisipasi publik dalam menjaga lingkungan kota.

Polusi udara di Delhi berasal dari berbagai sumber yang saling memperburuk kualitas udara, bukan hanya dari satu jenis aktivitas. Dalam sebulan sebelumnya, pemerintah kota telah melarang pembakaran sampah di ruang terbuka dan membatasi penggunaan batu bara serta kayu bakar oleh pedagang makanan. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi asap lokal, terutama dari kegiatan yang berlangsung di permukiman dan kawasan komersial. Namun, langkah itu hanya menangani sebagian dari sumber pencemaran yang lebih luas.

Sumber utama yang tercatat mencakup emisi kendaraan bermotor, pembangkit listrik berbahan bakar batu bara, kegiatan industri, debu dari konstruksi, serta pembakaran sisa tanaman di negara bagian sekitar Delhi. Kendaraan menghasilkan polutan dari pembakaran bahan bakar dan dapat menyumbang emisi secara terus-menerus karena lalu lintas berlangsung sepanjang hari. Debu konstruksi juga mudah terangkat ke udara, sementara kegiatan industri dan pembangkit listrik menambah pencemar dari pembakaran bahan bakar. Di luar wilayah kota, pembakaran residu pertanian dapat membawa asap menuju ibu kota, bergantung pada kondisi cuaca dan arah angin.

Data yang dicatat Kementerian Lingkungan Hidup India menunjukkan besarnya kontribusi sejumlah kategori tersebut. Emisi kendaraan diperkirakan menyumbang sekitar 23 persen, sedangkan pembakaran biomassa, termasuk sisa tanaman, mencakup sekitar 20 persen. Sektor industri, termasuk pembangkit listrik tenaga batu bara, tercatat menyumbang sekitar 9 persen. Angka-angka ini menggambarkan bahwa pengendalian polusi perlu melibatkan beragam sumber dan tidak cukup hanya mengatur kendaraan atau kegiatan di dalam kota. Porsi kontribusi juga dapat berubah sesuai waktu, lokasi, dan keadaan atmosfer.

Faktor cuaca turut menentukan seberapa parah polusi terasa. Pada November hingga Januari, suhu yang lebih rendah dapat membatasi pencampuran udara dan membuat polutan tertahan dekat permukaan tanah. Akibatnya, emisi yang berasal dari kendaraan, pembakaran, industri, maupun debu lebih sulit menyebar dan dapat membentuk kabut asap pekat. Pemerintah Delhi telah memperkenalkan berbagai pembatasan serupa pada tahun-tahun sebelumnya, tetapi upaya tersebut belum mengakhiri kabut asap musiman. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan jangka panjang memerlukan koordinasi lintas wilayah, pengurangan emisi dari berbagai sektor, serta langkah yang disesuaikan dengan kondisi musim dingin.

Partikel halus PM2.5 menjadi salah satu ukuran penting untuk memahami beratnya pencemaran udara di Delhi. Istilah ini merujuk pada partikel berdiameter tidak lebih dari 2,5 mikrometer, yang sangat kecil sehingga dapat tetap melayang di udara dan terhirup tanpa mudah disaring oleh saluran pernapasan. Konsentrasi PM2.5 di kota tersebut kerap melampaui 300 mikrogram per meter kubik. Angka itu sekitar 20 kali pedoman harian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 15 mikrogram per meter kubik.

Kondisi dapat memburuk jauh di atas tingkat tersebut. Pada tahun sebelumnya, konsentrasi PM2.5 sempat mencapai 846 mikrogram per meter kubik, atau sekitar 56 kali pedoman harian WHO. Sementara itu, pemantauan pada 1 November mencatat 201 mikrogram per meter kubik. Meski lebih rendah dibandingkan puncak ekstrem itu, nilainya masih lebih dari 13 kali batas yang direkomendasikan. Hujan yang turun secara berkala dalam beberapa hari sebelumnya mungkin sedikit membantu menekan konsentrasi partikel, tetapi tidak serta-merta menghilangkan sumber pencemaran atau menjamin udara aman.

Risiko PM2.5 berkaitan erat dengan ukurannya. Partikel dapat menembus jauh ke dalam paru-paru, mencapai bagian saluran pernapasan yang paling kecil, dan dalam kondisi tertentu masuk ke aliran darah. Paparan dapat memicu atau memperburuk gangguan pernapasan dan jantung, khususnya bagi anak-anak, lansia, serta orang dengan penyakit yang sudah ada. Paparan berkepanjangan juga dikaitkan dengan peningkatan risiko kanker. Karena dampaknya tidak selalu langsung terasa, angka polusi yang tinggi tetap menjadi ancaman meskipun seseorang tidak mengalami gejala segera.

Skala masalah ini tercermin dalam penelitian yang terbit di jurnal The Lancet Planetary Health pada 2024.

Baca juga: Hadiri Munas Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO), Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kembali Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko sebagai Ketua Umum | Menerima Ketum PERIKLINDO Jenderal Moeldoko Bamsoet Dorong Indonesia Jadi Basis Industri Kendaraan Listrik Dunia | HUT ke-48 FKPPI, Bamsoet Tegaskan Arahan Ketua Umum, Bahwa FKPPI Organisasi Perjuangan, Bukan Kendaraan Politik Cari Kekuasaan