Sengketa Nama Denza Berujung Gugatan Rp9,5 Triliun terhadap BYD

oleh -123 Dilihat
oleh

Jakarta | PT Raden Reza Adi menggugat sejumlah perusahaan yang terkait dengan BYD serta jaringan dealernya dalam sengketa penggunaan nama Denza. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tercatat dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Perkara itu terdaftar pada 8 September 2026. Nilai gugatan yang disebut dalam perkara ini mencapai Rp9,5 triliun, sehingga sengketa merek tersebut menjadi perhatian di tengah perkembangan bisnis kendaraan Denza di Indonesia.

Dalam perkara ini, PT Raden Reza Adi bertindak sebagai pihak penggugat, sementara sejumlah perusahaan BYD dan jaringan dealer terkait menjadi pihak yang digugat. Pokok persoalan yang disampaikan berkaitan dengan penggunaan nama Denza. Kuasa hukum penggugat adalah Togap Eduard. Pencatatan gugatan di pengadilan menandai dimulainya proses hukum untuk memeriksa klaim dan tanggapan para pihak berdasarkan dokumen serta bukti yang diajukan.

Nomor perkara menunjukkan bahwa gugatan didaftarkan melalui jalur perkara khusus terkait hak kekayaan intelektual dan merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, pendaftaran perkara tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa salah satu pihak telah melanggar hak merek, ataupun menentukan siapa yang berhak menggunakan nama tersebut. Hal-hal itu masih perlu dinilai dalam proses persidangan. Hingga tahap ini, perkara tersebut masih berupa gugatan dan belum ada putusan pengadilan yang menyelesaikan sengketa. Karena itu, klaim mengenai penggunaan nama Denza perlu dipahami sebagai bagian dari dalil penggugat, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah ditetapkan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan perkara dan pertimbangan majelis hakim terhadap materi yang disampaikan oleh para pihak.

Dalam petitumnya, PT Raden Reza Adi meminta majelis hakim menyatakan perusahaan tersebut sebagai pemilik sah sekaligus pemegang hak eksklusif atas merek Denza di Indonesia. Hak yang dimaksud, menurut penggugat, tercatat melalui pendaftaran dengan nomor IDM001176306. Permintaan itu menjadi salah satu pokok gugatan yang diajukan dalam sengketa nama Denza terhadap BYD dan pihak-pihak lain yang disebut sebagai tergugat. Kedudukan merek dan ruang lingkup perlindungannya, dengan demikian, masih merupakan hal yang dimohonkan untuk dinilai oleh pengadilan.

Penggugat menyatakan klaimnya mencakup merek Denza untuk kelas barang 12. Dalam pengelompokan merek, kelas ini berhubungan dengan beragam sarana transportasi dan barang terkait. Cakupan yang disebut dalam petitum meliputi kendaraan seperti mobil, sepeda, sepeda motor, pesawat terbang, dan perahu, serta komponen kendaraan. Dengan mengajukan permohonan atas kelas tersebut, PT Raden Reza Adi meminta pengadilan mengakui hak yang diklaimnya atas penggunaan nama Denza dalam kategori barang itu di wilayah Indonesia.

Perusahaan penggugat juga menilai bahwa para tergugat telah menggunakan merek Denza tanpa hak. Atas dasar penilaian tersebut, penggugat menyebut penggunaan nama yang disengketakan sebagai pelanggaran merek dan meminta majelis mempertimbangkan klaim itu dalam memeriksa perkara. Pernyataan mengenai penggunaan tanpa hak merupakan posisi PT Raden Reza Adi sebagaimana disampaikan dalam gugatan, bukan penetapan bahwa pelanggaran telah terbukti. Majelis hakim masih perlu menilai bukti, dasar pendaftaran, serta argumen yang disampaikan masing-masing pihak sebelum mengambil keputusan.

Karena itu, permintaan agar PT Raden Reza Adi dinyatakan sebagai pemilik sah dan pemegang hak eksklusif harus dipahami sebagai bagian dari petitum, yakni tuntutan yang diajukan kepada hakim. Nomor IDM001176306 dan cakupan kelas 12 menjadi unsur penting dalam klaim penggugat, sementara dugaan pelanggaran menjadi alasan yang dikemukakan terhadap para tergugat. Hingga terdapat putusan yang menetapkan kedudukan para pihak, klaim kepemilikan maupun tuduhan penggunaan tanpa hak tersebut tetap perlu diatribusikan kepada penggugat dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputus.

Dalam gugatan terkait penggunaan nama Denza, penggugat menyebut tujuh pihak sebagai tergugat, yang mencakup perusahaan induk, badan usaha di Indonesia, serta sejumlah perusahaan yang menjalankan jaringan penjualan. Pihak pertama adalah BYD Company Limited, disusul PT BYD Motor Indonesia dan PT BYD Auto Indonesia. Tiga nama tersebut ditempatkan dalam gugatan bersama PT Arista Elektrika Indonesia, yang dikenal sebagai BYD Arista; PT Harmoni Target Indonesia atau BYD Harmony Auto; PT Bumi Hijau Motor yang beroperasi sebagai BYD Haka Auto; serta PT Bipo Teknologi Otomotif atau BYD Bipo. Dengan demikian, daftar tergugat mencakup entitas yang disebut terkait dengan BYD maupun perusahaan jaringan yang menggunakan identitas merek tersebut.

Penggugat menuduh para tergugat mengeksploitasi dan menikmati nilai komersial dari penggunaan nama Denza. Tuduhan itu menjadi bagian dari dasar klaim kerugian materiil yang diajukan dalam perkara. Nilai yang dicantumkan dalam gugatan adalah Rp9.515.800.000.000. Angka tersebut merupakan besaran kerugian yang diklaim penggugat, bukan putusan pengadilan atau jumlah yang telah ditetapkan sebagai kewajiban para tergugat. Penilaian atas tuduhan, dasar penghitungan, serta hubungan masing-masing pihak dengan penggunaan nama Denza masih berada dalam lingkup pemeriksaan perkara.

Dalam petitumnya, penggugat meminta agar ketujuh tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp9.515.800.000.000 secara tanggung renteng. Permintaan itu berarti penggugat menuntut pembayaran dari para tergugat bersama-sama atas jumlah yang sama, dengan sifat pembayaran tunai, sekaligus, dan seketika. Rumusan tersebut menggambarkan bentuk pemulihan yang diminta melalui gugatan, bukan hasil akhir proses hukum. Pengadilan akan menilai tuntutan berdasarkan bukti dan argumentasi para pihak sebelum menentukan apakah kewajiban ganti rugi dapat dibebankan, kepada siapa kewajiban itu berlaku, serta berapa nilai yang dapat dikabulkan. Sampai ada putusan, rincian pihak dan angka kerugian tersebut perlu dipahami sebagai isi gugatan dan posisi penggugat, bukan sebagai fakta hukum yang telah dipastikan atau kesimpulan bahwa seluruh tergugat terbukti bertanggung jawab.

Selain menuntut ganti rugi, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan BYD menghentikan berbagai tindakan yang berkaitan dengan kendaraan bermerek Denza. Permintaan itu mencakup penghentian importasi, produksi, perakitan, distribusi, dan penjualan kendaraan tersebut di Indonesia. Penggugat juga meminta agar kegiatan promosi dihentikan, baik melalui media cetak maupun media sosial. Dengan demikian, tuntutan yang diajukan tidak hanya menyasar penggunaan nama Denza dalam transaksi penjualan, tetapi juga rangkaian kegiatan usaha dan pemasaran yang menurut penggugat berkaitan dengan dugaan pelanggaran merek. Permintaan tersebut merupakan bagian dari petitum yang harus dinilai oleh hakim bersama dalil serta bukti dari para pihak dalam proses pemeriksaan perkara.

Penggugat turut meminta agar produk yang menurutnya dihasilkan melalui pelanggaran merek dan telah beredar di Indonesia ditarik dari peredaran. Permintaan ini mencakup kendaraan yang sudah berada di pasar, bukan semata-mata menghentikan pemasukan atau penjualan unit berikutnya. Dalam petitum alternatif, penggugat menyerahkan kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya apabila tuntutan utama tidak dikabulkan seluruhnya. Rumusan alternatif tersebut tidak berarti perkara telah diputus atau bahwa dalil penggugat telah terbukti. Penilaian mengenai penghentian kegiatan, penarikan produk, maupun tuntutan lain tetap bergantung pada pemeriksaan pengadilan. Sampai ada putusan, tuntutan yang tercantum dalam gugatan perlu dipahami sebagai permintaan salah satu pihak, bukan sebagai keputusan yang sudah berlaku.

Dalam jadwal perkara, para tergugat dijadwalkan dipanggil pada 23 Februari 2027. Perkembangan itu berlangsung setelah Denza baru-baru ini berganti nama menjadi Danza sebagai identitas baru merek tersebut di pasar Indonesia. Pergantian nama ini menjadi konteks terbaru dalam sengketa, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab pokok persoalan hukum yang diajukan penggugat.

Baca juga: DAF & Partners Akhiri Kuasa terhadap AD: Bukan Vonis, Melainkan Penegasan Batas Mandat Hukum | Mangkir dari Panggilan Polisi Bisa Berujung Masalah Hukum, Dedy Luqman Hakim Bongkar Hak dan Kewajiban Saksi | Ada kemungkinan Libra hanya sedang mengalami fase emosional yang membuat cara pandangnya terhadap hubungan menjadi berbeda