KPK Bantah Video Penjemputan Nusron, Pemanggilan Ulang Masih Dikaji

oleh -123 Dilihat
oleh
KPK Bantah Video Penjemputan Nusron, Pemanggilan Ulang Masih Dikaji

Kabupaten Bogor | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keterkaitan sebuah video yang beredar dengan kabar penjemputan paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa video tersebut bukan dokumentasi upaya penyidik menjemput Nusron secara paksa. Ia juga membantah bahwa video itu memperlihatkan tim KPK membawa Nusron. Klarifikasi ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan KPK atas informasi yang mengaitkan video beredar dengan tindakan terhadap Nusron. Budi menyatakan bahwa hubungan yang diberitakan video dan penjemputan oleh penyidik tidak benar. Dengan demikian, KPK menolak anggapan bahwa rekaman itu menunjukkan tim lembaga antirasuah melakukan penjemputan paksa terhadap Menteri ATR/BPN. Penjelasan juru bicara tersebut berfokus pada bantahan atas klaim itu, bukan pada keterangan lain mengenai video.

KPK menyampaikan klarifikasi secara langsung melalui juru bicaranya di kantor lembaga tersebut. Dalam keterangannya, Budi tidak membenarkan narasi bahwa petugas KPK membawa Nusron, maupun bahwa video yang beredar berkaitan dengan upaya jemput paksa. Poin utama yang ditegaskan adalah tidak adanya kaitan sebagaimana diklaim dalam narasi tersebut. Karena itu, kabar yang menyebut video sebagai bukti penjemputan paksa perlu dibedakan dari keterangan resmi KPK yang telah disampaikan.

Klarifikasi ini membatasi informasi yang dapat dipastikan mengenai isu tersebut: KPK membantah video itu terkait upaya penyidik menjemput Nusron dan membantah timnya membawa sang menteri. Pernyataan Budi Prasetyo disampaikan pada Rabu, 21 Oktober 2026, di Gedung Merah Putih KPK. Keterangan itu menjadi rujukan resmi lembaga untuk meluruskan klaim mengenai video yang beredar, tanpa menyimpulkan hal-hal lain tentang rekaman tersebut.

Perhatian penyidik kini tertuju pada penjadwalan ulang pemanggilan Nusron dalam penyidikan dugaan suap terkait pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Perkara tersebut ditangani dalam konteks dugaan penyimpangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemanggilan ulang dipandang sebagai salah satu tahapan yang perlu dipertimbangkan penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan dan memperoleh keterangan yang dibutuhkan. Namun, proses penentuan jadwal maupun langkah administratif berikutnya masih berada dalam kajian internal. Karena itu, belum ada tanggal baru yang dapat dipastikan untuk pemanggilan tersebut, dan perkembangan penyidikan tetap bergantung pada keputusan resmi KPK.

KPK masih menganalisis pilihan tindak lanjut setelah pemanggilan sebelumnya tidak terlaksana. Opsi yang dipertimbangkan dapat mencakup penerbitan surat panggilan baru, sehingga Nusron kembali diminta hadir pada waktu yang ditetapkan penyidik. Selain itu, penyidik juga dapat mengkaji kemungkinan menerbitkan surat perintah membawa apabila langkah tersebut dinilai diperlukan sesuai ketentuan dan perkembangan perkara. Kedua opsi itu merupakan bagian dari kemungkinan prosedural yang sedang ditelaah, bukan keputusan yang telah dipastikan. Penilaian akan mempertimbangkan kebutuhan pemeriksaan, alasan ketidakhadiran, serta mekanisme hukum yang berlaku. Sampai ada keterangan resmi, tidak tepat menyimpulkan bahwa salah satu tindakan tersebut sudah dipilih.

Ketidakpastian mengenai bentuk tindak lanjut membuat fokus saat ini berada pada evaluasi penyidik, bukan pada anggapan bahwa tindakan tertentu segera dilakukan. Penjadwalan ulang, surat panggilan baru, maupun surat perintah membawa memiliki tahapan dan pertimbangan masing-masing. KPK belum menyampaikan kepastian mengenai langkah yang akan ditempuh atau kapan keputusan itu diumumkan. Dalam penyidikan dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, pemeriksaan pihak-pihak terkait tetap menjadi bagian dari upaya mengumpulkan keterangan dan menguji informasi yang tersedia. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil kajian serta keputusan lembaga, sehingga publik perlu menunggu konfirmasi resmi sebelum menarik kesimpulan tentang pemanggilan Nusron.

Catatan pemanggilan yang disebutkan menunjukkan bahwa Nusron telah dua kali diminta hadir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi belum memenuhi panggilan tersebut. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pada tanggal itu, Nusron tidak datang karena memiliki agenda internal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Alasan tersebut menjadi keterangan mengenai ketidakhadirannya pada pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.

Setelah itu, KPK kembali memanggil Nusron untuk hadir pada Kamis, 15 Oktober 2026. Ia kembali tidak memenuhi panggilan, kali ini dengan alasan sedang pergi ke luar negeri. Dengan demikian, terdapat dua jadwal pemanggilan yang tidak dihadiri, dengan alasan berbeda untuk masing-masing kesempatan. Rangkaian tersebut menjadi bagian dari pertimbangan penyidik sebelum memutuskan langkah berikutnya, bukan penentu otomatis bahwa pemanggilan ulang akan segera dilakukan.

Budi menjelaskan bahwa penyidik akan menelaah dan menganalisis alasan yang disampaikan atas ketidakhadiran itu. Proses tersebut mencakup penilaian terhadap keterangan mengenai agenda internal di kementerian maupun alasan perjalanan ke luar negeri. Penyidik juga akan mempertimbangkan apakah alasan-alasan tersebut patut sebelum menentukan tindak lanjut. Karena itu, keputusan mengenai langkah selanjutnya masih menunggu hasil kajian atas keterangan yang ada. Penjelasan ini menegaskan bahwa KPK belum menyatakan pemanggilan ulang sebagai keputusan final; penyidik terlebih dahulu menilai keadaan dan alasan pada setiap jadwal. Publikasi mengenai dua tanggal itu memberi konteks kronologis, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil pemeriksaan atas alasan yang disampaikan. Penilaian kepatutan menjadi tahapan yang akan mendasari respons lembaga terhadap ketidakhadiran Nusron. Hingga kajian tersebut dilakukan, tindak lanjut masih berada dalam pembahasan internal penyidik dan belum dapat dipastikan. Keterangan Budi juga memperlihatkan bahwa evaluasi dilakukan sebelum keputusan diambil, sehingga kedua ketidakhadiran itu akan diperiksa berdasarkan alasan yang masing-masing dikemukakan, bukan disamakan begitu saja. Dengan pendekatan tersebut, langkah KPK bergantung pada analisis penyidik atas informasi yang tersedia dan hasil penilaian terhadap kepatutan alasan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Nusron Wahid dapat bersikap kooperatif dan memenuhi pemanggilan penyidik apabila kembali dijadwalkan. Sikap tersebut dinilai penting agar proses pemeriksaan berjalan lancar serta kebutuhan penyidik untuk memperoleh keterangan dari berbagai pihak dapat terpenuhi. Keterangan Nusron diperlukan dalam penanganan perkara yang sedang diselidiki, sehingga KPK berharap ia dapat memberikan penjelasan sesuai hal-hal yang diketahui dan relevan dengan pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa keterangan Nusron dibutuhkan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Informasi dari pejabat yang memiliki tanggung jawab di bidang tersebut diharapkan membantu penyidik memahami persoalan secara utuh. Pemeriksaan dapat memberi konteks mengenai proses, kebijakan, maupun keadaan yang berkaitan dengan perkara, sepanjang hal itu berada dalam pengetahuan Nusron dan diperlukan dalam penyidikan.

Menurut Budi, keterangan tersebut juga dapat membantu penyidik mendalami peran masing-masing tersangka serta pihak-pihak lain yang terkait. Penjelasan dari para pihak menjadi salah satu bahan untuk menyusun rangkaian peristiwa dan menguji informasi yang telah diperoleh penyidik. Karena itu, KPK masih memandang keterangan Nusron sebagai bagian yang dapat mendukung pendalaman perkara. Kehadiran dan keterangannya diharapkan membantu proses klarifikasi, bukan menggantikan penilaian penyidik terhadap alat bukti maupun keterangan lain yang telah dikumpulkan.

Meski demikian, hingga kini jadwal pemanggilan ulang Nusron belum dipastikan. Penyidik terlebih dahulu akan menganalisis alasan ketidakhadirannya pada agenda pemeriksaan sebelumnya, termasuk mempertimbangkan informasi yang telah disampaikan mengenai ketidakhadiran tersebut. Setelah evaluasi itu dilakukan, KPK akan menentukan langkah berikutnya sesuai kebutuhan penyidikan.