BGN Perketat Pengawasan Dapur dan Disiplin Petugas Program MBG

oleh -93 Dilihat
oleh
BGN Perketat Pengawasan Dapur dan Disiplin Petugas Program MBG

Jakarta | Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) serta petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini diarahkan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan tertib, bertanggung jawab, dan mengutamakan keamanan pangan. Pengawasan terhadap dapur dan pelaksanaan tugas menjadi bagian dari upaya menjaga mutu layanan yang diterima masyarakat.

Juru bicara BGN, Tysa Novenny, menyampaikan bahwa pembenahan tersebut berlangsung selama dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam periode itu, lembaga berupaya memperbaiki tata kelola sekaligus menegaskan standar perilaku bagi personel yang terlibat dalam program. Disiplin, menurut arah kebijakan tersebut, tidak hanya terkait kepatuhan pada prosedur kerja, tetapi juga kesediaan setiap petugas menjalankan tanggung jawab secara profesional.

Penegasan akuntabilitas turut mencakup konsekuensi apabila terjadi pelanggaran serius. Kepala SPPG maupun petugas dapur dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan tindak kejahatan, kekerasan, korupsi, atau menyebabkan insiden keamanan pangan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa jabatan dan peran dalam layanan MBG membawa tanggung jawab yang harus dijalankan dengan cermat. Pemberhentian dikaitkan dengan pembuktian, sehingga tindakan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada dugaan.

Penguatan kedisiplinan dan pengawasan dapur juga berhubungan langsung dengan kepercayaan publik terhadap program. Karena MBG melibatkan penyediaan makanan bagi penerima manfaat, petugas perlu menjalankan tugas sesuai ketentuan dan menjaga keamanan pangan pada setiap tahap pelayanan. BGN menempatkan pembenahan tata kelola sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program dapat dipertanggungjawabkan. Dengan penegasan standar dan konsekuensi, lembaga mendorong ASN serta personel SPPG memahami bahwa kelalaian maupun tindakan yang melanggar aturan dapat berdampak pada keberlangsungan tugas mereka. Pengawasan yang konsisten diperlukan agar tanggung jawab tersebut diterapkan dalam praktik, bukan hanya menjadi ketentuan administratif.

BGN mengatur jam kerja kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar selaras dengan kebutuhan operasional dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis. Pengaturan tersebut mencakup rentang pukul 02.00 hingga 08.00 serta pukul 17.00 hingga 19.30. Pembagian waktu ini berkaitan dengan rangkaian kegiatan penyediaan makanan, mulai dari persiapan hingga layanan berlangsung. Dengan jadwal yang disesuaikan terhadap aktivitas dapur, kepala SPPG diharapkan dapat menjalankan pengawasan pada waktu-waktu penting dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Pengaturan jam kerja menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin petugas sekaligus menjaga konsistensi pelaksanaan layanan di masing-masing satuan.

Selain penyesuaian jam kerja, BGN mewajibkan adanya keterangan mengenai batas waktu konsumsi pada makanan yang disajikan. Informasi itu perlu disertai penjelasan bahwa makanan harus disantap di tempat dan tidak boleh dibawa pulang. Ketentuan tersebut memberi arahan yang jelas kepada penerima makanan mengenai cara dan waktu konsumsi. Pencantuman batas waktu juga membantu memastikan hidangan dikonsumsi dalam rentang yang ditetapkan, bukan disimpan atau dibawa untuk disantap kemudian. Karena itu, petugas perlu menyampaikan informasi tersebut secara mudah dipahami dan memastikan keterangan tercantum pada penyajian, sehingga penerima mengetahui aturan yang berlaku tanpa menimbulkan salah pengertian.

Tysa menjelaskan bahwa makanan perlu dikonsumsi selama berada dalam masa kualitas terbaiknya, atau golden time. Penekanan pada waktu konsumsi ini berkaitan dengan mutu makanan saat disajikan, sehingga ketentuan untuk makan di tempat dan tidak membawa pulang mendukung tujuan tersebut. Penerapan aturan tidak berhenti pada pencantuman informasi maupun pengaturan jadwal petugas. BGN juga terus memantau pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) di dapur. Pemantauan dilakukan untuk melihat apakah ketentuan dijalankan secara konsisten, termasuk disiplin kerja dan penyampaian batas konsumsi kepada penerima. Dengan demikian, pengaturan operasional, informasi penyajian, dan pengawasan SOP menjadi bagian yang saling terkait dalam menjaga kualitas layanan serta memastikan prosedur program dilaksanakan sebagaimana mestinya.

BGN menjalankan percontohan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan sistem prasmanan di 66 titik. Uji coba tersebut menjadi bagian dari pengaturan layanan penyajian makanan yang tengah diterapkan pada sejumlah lokasi. Dalam sistem ini, makanan disajikan dengan tata cara prasmanan, sementara pelaksanaan kegiatan tetap perlu mengikuti ketentuan operasional yang berlaku. BGN juga meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia menghubungkan kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di dapur masing-masing ke pusat pemantauan. Dengan sambungan tersebut, aktivitas dapur dapat diamati secara langsung dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dapat dipantau secara real-time.

Perintah penyambungan CCTV berlaku bagi seluruh SPPG, bukan hanya lokasi yang terlibat dalam uji coba prasmanan. Rekaman dan pemantauan langsung dari dapur dimaksudkan untuk membantu BGN melihat pelaksanaan kegiatan, termasuk apakah proses kerja berjalan sesuai SOP. Pengawasan terpusat memberi akses kepada pihak yang bertugas memantau untuk mengikuti kondisi dapur tanpa harus hanya mengandalkan laporan setelah kegiatan berlangsung. Namun, informasi yang disampaikan mengenai kebijakan ini berfokus pada tujuan pemantauan dan kepatuhan prosedur. Karena itu, keberadaan kamera dan koneksi ke pusat tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa pelaksanaan di setiap tempat telah memenuhi seluruh ketentuan.

Selain membenahi pemantauan dapur, BGN juga melakukan pembenahan komunikasi. Perbaikan diarahkan kepada komunikasi dengan publik serta koordinasi antarlembaga yang terlibat dalam program MBG. Kedua jalur komunikasi itu menjadi perhatian seiring pelaksanaan program dan penerapan pengawasan di lapangan. Penyampaian informasi kepada masyarakat berkaitan dengan keterbukaan mengenai pelaksanaan program, sedangkan komunikasi antarlembaga mendukung pertukaran informasi dan koordinasi di pihak terkait. BGN menyebut pembenahan tersebut sebagai bagian dari langkah yang sedang dijalankan bersama percontohan prasmanan dan pemantauan CCTV. Uraian mengenai langkah-langkah ini tidak memuat penilaian atas hasil atau tingkat efektivitasnya, melainkan menjelaskan tujuan pemantauan SOP serta upaya memperbaiki komunikasi publik dan koordinasi kelembagaan.

Hingga 30 September 2026, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjangkau 57 juta penerima manfaat melalui 27.486 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Angka tersebut menggambarkan luasnya pelaksanaan program, sekaligus besarnya tanggung jawab dalam menjaga mutu layanan di setiap dapur. SPPG berperan penting dalam menyiapkan dan menyalurkan makanan kepada penerima manfaat. Karena itu, pengawasan terhadap operasional, kebersihan, serta kedisiplinan petugas menjadi bagian penting dari upaya memastikan layanan berjalan sesuai standar. Cakupan yang luas juga menuntut penerapan tata kelola yang konsisten, sehingga keamanan pangan tetap diperhatikan seiring bertambahnya penerima dan titik pelayanan.

Penguatan standar higiene dan keamanan pangan tercermin dari penutupan sementara 1.276 SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengetatan pengawasan, bukan perubahan terhadap jumlah penerima manfaat yang dilaporkan. Sertifikat ini menjadi salah satu unsur pemenuhan persyaratan sanitasi, sehingga ketiadaannya perlu ditindaklanjuti sebelum operasional dapat berjalan kembali. Penutupan sementara menegaskan bahwa perluasan layanan harus disertai kepatuhan pada standar kebersihan dan keamanan pangan. Perhatian pada fasilitas, proses pengolahan, serta disiplin petugas membantu mengurangi risiko dan menjaga makanan yang disediakan tetap layak bagi penerima. Pengawasan berkelanjutan juga dibutuhkan agar standar diterapkan secara merata di seluruh SPPG.

Dari sisi pembiayaan, realisasi anggaran MBG per 30 September 2026 mencapai Rp153,2 triliun, atau sekitar 66,9 persen dari pagu efektif sebesar Rp229 triliun. Data realisasi tersebut menunjukkan penyerapan anggaran sampai tanggal pelaporan dan perlu dibaca bersama cakupan layanan yang telah berjalan. Pemerintah menetapkan sasaran berikutnya untuk 2027, yakni menjangkau 72,4 juta penerima manfaat.

Baca juga: Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Dorong Terjadi Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Pemisahan Pilpres dan Pileg | Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional | Rombongan Bapang Diserang OTK, Negara Didesak Pastikan Petugas Aman Bertugas