Duka Larantuka dan Tuntutan Transparansi atas Kematian Bharatu Valdo

oleh -51 Dilihat
oleh
Kasus Penembakan Bharatu Valdo, Keluarga Desak Proses Hukum Transparan

Kabupaten Flores Timur | Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai, yang dikenal sebagai Valdo, merupakan anggota Polairud Baharkam Polri asal Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Ia meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penembakan di Markas Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Kematian Valdo menjadi perhatian warga Larantuka dan masyarakat Flores Timur karena ia berasal dari daerah tersebut dan bertugas sebagai anggota kepolisian. Peristiwa yang terjadi di lingkungan markas kepolisian itu juga menimbulkan tuntutan agar penanganannya dilakukan secara terbuka. Namun, informasi yang tersedia mengenai kejadian ini masih terbatas, sehingga kronologi dan sebab-sebabnya perlu merujuk pada keterangan resmi serta hasil proses hukum.

Dugaan sementara menyebutkan bahwa penembakan dilakukan oleh sesama anggota Polri yang berpangkat atau masa dinasnya lebih junior di kesatuan. Identitas sebagai sesama anggota kepolisian menjadi bagian penting dari perkara, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana peristiwa tersebut berlangsung. Belum tersedia keterangan yang dapat memastikan motif maupun rincian kejadian, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat disimpulkan atau disajikan sebagai fakta.

Terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum. Status sebagai terduga perlu dibedakan dari penetapan kesalahan oleh pengadilan; penyelidikan dan proses hukum harus menguji bukti serta keterangan pihak-pihak terkait. Penanganan yang cermat diperlukan untuk memastikan fakta mengenai dugaan penembakan, sekaligus memberi ruang bagi hak semua pihak yang terlibat.

Dengan demikian, inti peristiwa yang telah diketahui adalah meninggalnya Valdo setelah diduga ditembak di markas Polairud Baharkam Polri di Pondok Cabe. Dugaan keterlibatan anggota Polri yang lebih junior dan langkah pengamanan terhadap terduga pelaku menjadi bagian dari perkara yang sedang diproses. Perkembangan berikutnya perlu disampaikan berdasarkan informasi yang terverifikasi, tanpa mendahului hasil penyelidikan atau menambahkan rincian yang belum dikonfirmasi.

Jenazah Bharatu Valdo dipulangkan dari Jakarta menuju kampung halamannya di Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Pada Sabtu siang, pesawat Polri Casa P 4101 yang membawa jenazah tiba di Bandara Gewayantana. Kedatangan itu menjadi momen yang dinanti keluarga dan warga yang ingin menyampaikan penghormatan terakhir. Suasana bandara berubah haru ketika jenazah tiba, sementara kerumunan masyarakat menyambut kepulangan Valdo setelah perjalanan dari ibu kota.

Ribuan warga dilaporkan memadati area bandara untuk menyambut jenazah. Mereka datang dari berbagai penjuru dan berkumpul memberi penghormatan kepada putra daerah tersebut. Kehadiran warga menunjukkan besarnya perhatian serta rasa kehilangan yang menyelimuti Larantuka. Di tengah kerumunan, keluarga menghadapi kenyataan berat bahwa Valdo kembali ke kampung halaman bukan dalam keadaan hidup. Momen pemulangan itu pun berlangsung dalam suasana duka, dengan warga turut mengiringi keluarga dan menyaksikan prosesi kedatangan jenazah.

Duka paling mendalam dirasakan ayah Valdo, Antonius Fernandez. Ia menangis saat melepas kepergian putra tunggalnya, sebuah kehilangan yang tak mudah diterima keluarga. Valdo merupakan satu-satunya anak laki-laki dari tiga bersaudara. Selain menjadi anggota keluarga yang disayangi, ia juga disebut sebagai tulang punggung keluarga. Karena itu, kepulangannya membawa kesedihan besar bagi orang-orang terdekatnya, sekaligus bagi masyarakat yang datang memberikan penghormatan. Tangis Antonius di tengah prosesi menggambarkan beratnya kehilangan seorang anak dan harapan keluarga yang kini harus menghadapi hari-hari tanpa kehadirannya. Warga yang hadir menyaksikan duka keluarga dengan penuh rasa simpati. Mereka memberi ruang bagi keluarga untuk mengiringi jenazah, sembari menyampaikan dukungan melalui kehadiran dan penghormatan terakhir. Kedatangan Valdo di Larantuka menjadi saat yang memilukan bagi keluarga dan masyarakat, yang berkumpul untuk menyambutnya pulang serta mengenang sosoknya. Di suasana kehilangan itu, perhatian publik juga tertuju pada tuntutan agar kematian Valdo mendapat penjelasan yang terang dan transparan.

Antonius meminta kematian putranya, Bharatu Valdo, diusut secara terbuka dan transparan. Baginya, keluarga perlu memperoleh penjelasan yang utuh mengenai rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta dasar bagi setiap kesimpulan penyelidikan. Ia berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan hasilnya disampaikan dengan jelas, sehingga keluarga tidak dibiarkan bergantung pada kabar yang simpang siur. Permintaan tersebut mencerminkan kebutuhan keluarga untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan ditangani melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam keterangannya, Antonius menyampaikan dugaan bahwa kematian Valdo bukan peristiwa biasa, melainkan pembunuhan yang telah direncanakan. Ia juga menyebut bahwa keluarga menerima informasi, keterangan, dan bukti yang menurut penilaian mereka menguatkan dugaan Valdo dibunuh oleh juniornya. Hal-hal tersebut, menurut keluarga, perlu diperiksa secara menyeluruh dan dibandingkan dengan temuan penyidik. Namun, dugaan itu merupakan pandangan keluarga yang disampaikan dalam meminta kejelasan, bukan kesimpulan resmi penyidik ataupun fakta hukum yang telah terbukti.

Antonius turut menggambarkan putranya sebagai sosok yang suka membantu dan mudah bergaul. Ciri-ciri itu menjadi bagian dari kenangan keluarga tentang Valdo, sekaligus konteks yang mereka anggap penting ketika mencari penjelasan atas kematiannya. Ia mengatakan Valdo telah bertugas di tempat tersebut selama enam tahun tujuh bulan. Masa pengabdian itu membuat keluarga ingin memahami keadaan lingkungan kerja dan hubungan Valdo dengan orang-orang di sekitarnya, tanpa menganggap informasi tersebut dengan sendirinya membuktikan dugaan tertentu.

Karena itu, keluarga meminta agar setiap informasi yang mereka serahkan ditindaklanjuti, sementara keterangan dari pihak-pihak terkait dikumpulkan dan diuji secara cermat. Transparansi, menurut tuntutan Antonius, bukan berarti menetapkan seseorang bersalah sebelum pemeriksaan selesai, melainkan menjelaskan langkah penyelidikan dan dasar temuan secara layak. Keluarga juga memerlukan ruang untuk menyampaikan bukti dan memperoleh perkembangan penanganan perkara. Dengan proses yang terbuka, dugaan dapat dinilai berdasarkan bukti, hak semua pihak tetap dihormati, dan pertanyaan keluarga tentang kematian Valdo dapat dijawab melalui pemeriksaan yang adil serta dapat dipertanggungjawabkan.Keluarga Bharatu Valdo menyatakan bahwa penanganan hukum atas kematian anggota kepolisian tersebut telah dipercayakan kepada kuasa hukum mereka, Petrus Bala Pationa. Dengan menyerahkan pendampingan kepada kuasa hukum, keluarga berharap setiap tahapan perkara dapat diikuti dan dijelaskan melalui jalur yang semestinya. Mereka juga menyampaikan bahwa proses selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang. Sikap tersebut menunjukkan bahwa keluarga menunggu perkembangan penyidikan dan tidak mengambil alih proses yang menjadi kewenangan aparat. Dalam menghadapi kehilangan ini, keluarga menginginkan penanganan yang tertib, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum. Mereka berharap informasi mengenai perkembangan perkara dapat disampaikan secara jelas, sehingga keluarga memahami langkah-langkah yang sedang ditempuh. Kepercayaan kepada kuasa hukum menjadi bagian dari upaya keluarga untuk memastikan hak-hak mereka tetap terwakili selama proses berlangsung, sementara penyidik menjalankan tugasnya berdasarkan bukti dan keterangan yang tersedia. Hingga informasi yang disampaikan keluarga, mereka memilih menunggu proses resmi dari aparat.

Dalam perkembangan penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan Bharada Andika Rahmadani sebagai tersangka dalam kasus penembakan sesama polisi yang menewaskan Bharatu Valdo. Penetapan tersebut merupakan langkah dalam proses perkara, dan belum dengan sendirinya menjelaskan hasil akhir maupun bentuk pertanggungjawaban yang nantinya ditetapkan. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut. Sejumlah barang bukti turut diamankan sebagai bagian dari penyidikan. Pemeriksaan lokasi dan pengamanan barang bukti merupakan tahapan yang dapat membantu penyidik menelusuri kejadian, mencocokkan keterangan, serta mengembangkan penyelidikan lebih lanjut. Rincian mengenai seluruh bukti maupun kesimpulan penyidik tidak perlu diasumsikan sebelum disampaikan secara resmi.

Baca juga: Dua Putri Group Juragan Media Sejati Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Letjen TNI Purn. K. Koswara