Penjelasan Prof Lambok tentang Pengeboran Panas Bumi dan Kekhawatiran Warga

oleh -93 Dilihat
oleh
Penjelasan Prof Lambok tentang Pengeboran Panas Bumi dan Kekhawatiran Warga

Bandung | Prof Lambok M. Hutasoit, pakar sekaligus guru besar hidrogeologi dari Institut Teknologi Bandung, menjelaskan sejumlah anggapan mengenai pengeboran panas bumi di Pertamina Geothermal Energy Tbk, Kamojang, Jawa Barat, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Penjelasan tersebut berlangsung di tengah perhatian publik terhadap kegiatan pengembangan energi panas bumi dan berbagai pertanyaan yang menyertainya. Isu yang beredar mencerminkan kekhawatiran sebagian warga mengenai kemungkinan dampak pengeboran terhadap kondisi lingkungan dan keselamatan di sekitar kawasan.

Di media sosial, muncul anggapan bahwa pengeboran geothermal dapat memicu longsor dan gempa. Kekhawatiran itu menjadi bagian dari percakapan publik tentang risiko kegiatan panas bumi, terutama ketika operasi berlangsung di wilayah yang juga dihuni masyarakat atau memiliki bentang alam yang perlu dijaga. Bagi warga, informasi mengenai kaitan aktivitas pengeboran dan potensi bahaya merupakan hal penting untuk memahami apa yang mungkin terjadi di sekitar lokasi kegiatan.

Dalam konteks tersebut, keterangan Prof Lambok memberi ruang untuk membahas anggapan yang beredar dengan merujuk pada keahlian hidrogeologi. Namun, informasi yang tersedia mengenai penjelasannya di Kamojang hanya menyebut adanya pembahasan atas sejumlah anggapan publik. Karena itu, uraian tentang peristiwa ini perlu dibatasi pada kekhawatiran yang tercantum, tanpa menarik kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut. Keterangan sumber tentang dampak gempa tidak lengkap, sehingga tidak cukup untuk menyatakan jawaban atau pandangan Prof Lambok mengenai hubungan pengeboran dengan gempa.

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya penyampaian informasi yang jelas ketika kegiatan panas bumi menjadi perhatian masyarakat. Kekhawatiran tentang longsor maupun gempa dapat dicatat sebagai isu yang beredar, tetapi keduanya tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pengeboran menyebabkan dampak tersebut. Untuk memahami penjelasan secara utuh, publik memerlukan keterangan lengkap dan konteks yang memadai, termasuk penjelasan tentang apa yang dibahas serta batas informasi yang tersedia. Dengan demikian, pemberitaan mengenai kegiatan di Kamojang dapat membedakan anggapan di media sosial dan fakta yang telah diterangkan, tanpa melebih-lebihkan klaim ataupun mengabaikan perhatian warga terhadap lingkungan dan keselamatan.

Dalam menjelaskan perbedaan pengeboran panas bumi dan longsor, Prof. Lambok menempatkan keduanya pada ruang dan proses yang berbeda. Menurut keterangannya, longsor merupakan persoalan yang terjadi di permukaan tanah, sedangkan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) memanfaatkan sumur bor untuk menjangkau sumber panas di bawah permukaan. Pembedaan ini menjadi dasar pandangannya ketika menanggapi kekhawatiran warga mengenai kemungkinan hubungan kegiatan pengeboran dan pergerakan tanah.

Lambok menyatakan bahwa keberadaan sumur bor tidak serta-merta menunjukkan adanya hubungan langsung dengan longsor. Ia mempertanyakan bagaimana suatu kejadian di permukaan dapat dikaitkan secara langsung dengan pengeboran yang berlangsung di bawah tanah. Dalam pandangannya, lokasi dan kedalaman proses tersebut berbeda, sehingga keterkaitan keduanya perlu dijelaskan dengan cermat, bukan dianggap otomatis hanya karena terjadi dalam kawasan yang sama. Pernyataan itu disampaikan sebagai penjelasan mengenai perbedaan karakter kedua hal tersebut.

Penjelasan Lambok tersebut menggambarkan sudut pandang narasumber mengenai cara memahami isu yang berkembang. Ia membedakan longsor sebagai fenomena permukaan dari kegiatan PLTP yang menggunakan sumur untuk memanfaatkan panas bumi di bawah tanah, sekaligus mempertanyakan dasar pengaitan langsung di keduanya. Dengan demikian, pandangannya berfokus pada perbedaan proses dan lokasi, bukan pada penetapan bahwa seluruh kemungkinan kaitan telah terbukti atau terbantahkan. Kekhawatiran warga tetap menjadi konteks pembicaraan, sementara keterangan tersebut merupakan pendapat Lambok sebagaimana disampaikan dalam menanggapi isu pengeboran dan longsor.

Dalam pemaparannya, Prof. Lambok membedakan akuifer dan reservoir panas bumi sebagai dua lapisan bawah tanah dengan letak, kandungan, dan fungsi yang berbeda. Akuifer adalah lapisan dekat permukaan yang menyimpan atau mengalirkan air tanah. Menurut penjelasan yang disampaikan, lapisan ini umumnya berada pada kedalaman sekitar 0–300 meter dan menjadi salah satu sumber air yang dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Karena posisinya relatif dangkal, kondisi akuifer sering menjadi perhatian ketika warga menilai dampak kegiatan pengeboran.

Reservoir panas bumi, sebaliknya, berada jauh lebih dalam dan mengandung fluida bersuhu tinggi yang berkaitan dengan sistem panas bumi. Fluida tersebut dimanfaatkan untuk memperoleh energi panas bumi. Lambok menjelaskan bahwa akuifer dan reservoir tidak saling berhubungan secara langsung. Di keduanya terdapat lapisan penudung, yakni lapisan batuan yang dinyatakan tidak tembus air. Lapisan ini menjadi pemisah sehingga fluida pada reservoir tidak bebas bergerak menuju akuifer, begitu pula air tanah dari akuifer tidak langsung mengalir ke reservoir.

Atas dasar perbedaan lapisan itu, Lambok menyatakan bahwa pengambilan fluida dari reservoir untuk menghasilkan panas bumi tidak menyedot air tanah di akuifer yang berada di atasnya. Dengan kata lain, mekanisme pemanfaatan fluida panas bumi berlangsung di kedalaman dan tidak, menurut penjelasannya, mengambil air dari sumber dangkal yang digunakan masyarakat. Ia pun membantah adanya kaitan langsung pengeboran geothermal dan krisis air berdasarkan pemisahan kedua lapisan tersebut.

Pembedaan ini menjadi bagian penting dalam memahami argumen yang disampaikan kepada warga. Kekhawatiran mengenai ketersediaan air perlu dibahas dengan memperjelas lokasi akuifer, kedalaman reservoir, serta fungsi lapisan penudung, bukan dengan menyamakan seluruh fluida bawah tanah. Penjelasan Lambok berfokus pada kondisi geologi dan alur pengambilan fluida yang ia paparkan. Dengan demikian, klaim bahwa operasi panas bumi otomatis mengurangi air tanah tidak sejalan dengan uraian tersebut. Namun, bagi warga, informasi mengenai kondisi setempat dan pemantauan lingkungan tetap penting agar penilaian atas risiko air didasarkan pada data proyek yang relevan.

Ketika ditanya mengenai rencana pengeboran panas bumi hingga kedalaman 2.000 meter, Prof Lambok menyebut angka tersebut bukan sesuatu yang luar biasa. Dalam tanggapannya, kedalaman itu dipandang sebagai hal yang biasa dalam kegiatan pengeboran. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab perhatian yang muncul terhadap seberapa jauh pengeboran akan dilakukan. Dengan demikian, Lambok menempatkan angka 2.000 meter sebagai kedalaman yang menurutnya tidak perlu dianggap istimewa hanya karena nilainya terdengar besar.

Untuk memberikan perbandingan, Lambok merujuk pada kegiatan pengeboran minyak dan gas di Indonesia. Menurut keterangannya, pengeboran migas di Indonesia dapat mencapai kedalaman satu kilometer. Perbandingan itu menjadi bagian dari penjelasannya ketika menanggapi pertanyaan tentang kedalaman 2.000 meter. Ia menyampaikan bahwa kedalaman yang dibicarakan dalam konteks panas bumi tersebut masih dapat dipandang sebagai hal biasa, sementara contoh yang ia kemukakan berkaitan dengan pengeboran migas.

Jawaban Lambok berfokus pada penilaian terhadap kedalaman pengeboran dan perbandingan yang ia gunakan. Ia tidak memaparkan rincian lain dalam tanggapan tersebut. Karena itu, keterangan yang dapat disampaikan di sini terbatas pada pandangannya bahwa pengeboran hingga 2.000 meter bukan hal luar biasa serta perbandingannya dengan pengeboran migas di Indonesia yang, menurut keterangannya, dapat mencapai satu kilometer. Penilaian itu merupakan penjelasan Lambok atas pertanyaan yang diajukan, bukan uraian tambahan mengenai proses pengeboran atau hal-hal lain di luar pernyataannya.

Dengan menyebut kedalaman tersebut sebagai hal biasa, Lambok memberikan jawaban langsung terhadap angka yang menjadi perhatian warga. Perbandingan dengan pengeboran migas berfungsi sebagai rujukan dalam penjelasan yang ia sampaikan. Tidak ada keterangan lebih jauh yang ditambahkan mengenai kedalaman itu dalam bahan yang tersedia, sehingga uraian ini mempertahankan fokus pada jawaban dan perbandingan tersebut.

Baca juga: Akta Notaris Tanpa Kehadiran Penghadap: Apa Akibat Hukumnya? Ini Penjelasan Dedy Luqman Hakim