Putusan Sela Roy Suryo: Praperadilan Dinilai Tak Menggugurkan Dakwaan

oleh -83 Dilihat
oleh
Putusan Sela Roy Suryo: Praperadilan Dinilai Tak Menggugurkan Dakwaan

Jakarta | Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara Roy Suryo menyatakan bahwa putusan praperadilan yang diajukan tim penasihat hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan jaksa. Pertimbangan tersebut menegaskan bahwa hasil pemeriksaan praperadilan tidak serta-merta menggugurkan proses penuntutan yang sedang berjalan di pengadilan. Dengan demikian, keberatan yang disampaikan pihak terdakwa melalui perlawanan atas dakwaan dinilai tidak dapat diterima berdasarkan alasan yang mereka ajukan.

Pertimbangan majelis itu dibacakan pada Senin, 19 Oktober 2026. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan bahwa perlawanan tim penasihat hukum tidak memiliki dasar hukum, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima. Pernyataan tersebut menjadi inti putusan sela dalam perkara ini. Majelis tidak menerima perlawanan tersebut sebagai mekanisme untuk membatalkan surat dakwaan dengan bertumpu pada putusan praperadilan yang sebelumnya diajukan.

Putusan sela ini berkaitan dengan keberatan terhadap dakwaan, bukan putusan akhir mengenai pokok perkara. Artinya, majelis hakim belum menetapkan apakah Roy Suryo terbukti atau tidak atas perkara yang didakwakan. Penilaian terhadap materi perkara tetap mengikuti tahapan persidangan berikutnya, sesuai proses hukum yang berlaku. Karena perlawanan dinyatakan tidak dapat diterima, pemeriksaan perkara dapat berlanjut tanpa pembatalan dakwaan melalui alasan tersebut. Perkembangan persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana majelis mempertimbangkan bukti dan keterangan yang diajukan para pihak. Dalam konteks itu, putusan sela membatasi persoalan yang diputus pada keberatan tim penasihat hukum, sekaligus membedakannya dari penilaian terhadap kesalahan terdakwa. Penjelasan majelis menunjukkan bahwa penggunaan putusan praperadilan sebagai landasan untuk menggugurkan dakwaan tidak memperoleh penerimaan dalam perkara ini. Bagi pembaca, pembedaan tersebut penting agar putusan sela tidak disalahartikan sebagai vonis atas substansi tuduhan. Proses hukum masih berlangsung, sedangkan kesimpulan mengenai pokok perkara baru dapat diketahui setelah pemeriksaan dan pertimbangan hakim pada tahap selanjutnya.Perkara yang melatarbelakangi dakwaan terhadap Roy Suryo berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dalam polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam proses hukum tersebut, Roy Suryo berstatus terdakwa. Penyebutan status ini menerangkan posisi perkara yang sedang diperiksa di pengadilan, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa tuduhan yang menjadi dasar dakwaan telah terbukti. Persoalan mengenai kebenaran tuduhan dan pertanggungjawaban pidana merupakan hal yang harus dinilai melalui pemeriksaan perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku. Karena itu, konteks perkara perlu dibedakan dari hasil akhir pemeriksaan: dakwaan memuat tuduhan jaksa, sedangkan penilaian atas pokok perkara berada pada proses persidangan.

Dalam persidangan, penasihat hukum mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum. Keberatan tersebut menjadi pokok pembahasan dalam putusan sela. Pada tahap ini, majelis hakim menilai persoalan yang diajukan terkait dakwaan, bukan memutus secara final apakah Roy Suryo melakukan perbuatan yang dituduhkan. Putusan sela berkaitan dengan keberlanjutan pemeriksaan dan kedudukan keberatan terhadap dokumen dakwaan. Dengan demikian, pembahasan mengenai putusan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai pengganti pemeriksaan bukti atau sebagai putusan akhir atas perkara pidana.

Penting pula membedakan keberatan prosedural dan pembuktian substansi tuduhan. Praperadilan yang menjadi rujukan dalam konteks perkara ini tidak serta-merta menggugurkan dakwaan yang sedang diperiksa, sebagaimana tercermin dari isu yang dibahas pada putusan sela. Namun, hal itu juga bukan penetapan bahwa isi dakwaan benar atau bahwa dugaan fitnah dan pencemaran nama baik telah terbukti. Kedua hal tersebut harus dipahami secara terpisah: keberatan penasihat hukum berhubungan dengan surat dakwaan, sementara pokok perkara menyangkut penilaian atas tuduhan terhadap Roy Suryo berdasarkan proses persidangan. Sampai pemeriksaan pokok perkara menghasilkan putusan, informasi tentang status terdakwa dan isi dakwaan tetap merupakan konteks proses hukum, bukan kesimpulan mengenai kesalahan. Pemisahan ini membantu pembaca memahami ruang lingkup putusan sela tanpa menarik kesimpulan yang melampaui perkara.

Majelis hakim menjelaskan bahwa ruang lingkup putusan praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan terbatas pada penilaian terhadap tindakan upaya paksa yang dipersoalkan. Dalam putusan tersebut, tindakan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dinyatakan tidak sah. Penilaian itu menjawab pertanyaan mengenai legalitas tindakan-tindakan tersebut dalam proses penegakan hukum, bukan secara langsung menentukan sah atau tidaknya seluruh rangkaian penyidikan maupun materi perkara yang kemudian diajukan ke pengadilan.

Pembedaan ini penting karena tindakan upaya paksa dan berkas penyidikan merupakan hal yang berbeda. Praperadilan menguji tindakan tertentu yang dilakukan dalam proses hukum, sedangkan keabsahan keseluruhan berkas penyidikan mencakup ruang lingkup yang lebih luas. Karena itu, putusan yang menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak sah tidak otomatis membatalkan setiap dokumen, keterangan, atau tahapan lain dalam penyidikan. Kesimpulan mengenai suatu tindakan tidak dapat diperluas melampaui hal yang secara khusus diperiksa dan diputus oleh majelis.

Menurut penjelasan majelis, ketidakabsahan tindakan tersebut tidak serta-merta menjadikan seluruh berkas penyidikan tidak sah. Dengan kata lain, putusan praperadilan itu tidak dapat langsung dimaknai sebagai penghapusan atau pembatalan menyeluruh terhadap berkas perkara. Dampak hukumnya perlu dibaca sesuai amar dan pertimbangan putusan, serta dibedakan dari pemeriksaan pokok perkara. Dalam konteks dakwaan, keberadaan putusan praperadilan tersebut dengan sendirinya bukan penentu bahwa dakwaan gugur. Pengadilan tetap menilai persoalan yang diajukan pada tahap dan dalam batas kewenangan masing-masing. Penjelasan mengenai lingkup putusan ini membantu mencegah penyamaan koreksi atas tindakan upaya paksa dengan penilaian akhir atas seluruh proses penyidikan, sekaligus menempatkan konsekuensi putusan secara proporsional berdasarkan perkara yang diperiksa.

Christina Endarwati menjelaskan bahwa keberatan mengenai tidak sahnya upaya paksa tidak dengan sendirinya meniadakan kewenangan jaksa penuntut umum untuk mengajukan penuntutan. Kedua hal tersebut berada dalam ranah hukum yang berbeda. Penilaian terhadap sah atau tidaknya tindakan paksa berkaitan dengan proses yang dilakukan dalam penanganan perkara, sedangkan penuntutan merupakan kewenangan penuntut umum untuk membawa perkara ke hadapan pengadilan berdasarkan berkas dan dakwaan yang diajukan.

Dengan demikian, menurut alasan yang disampaikan Christina, persoalan mengenai upaya paksa tidak otomatis menjadi dasar untuk menyatakan bahwa jaksa kehilangan kewenangan menuntut. Keberatan terhadap tindakan paksa juga tidak serta-merta menghapus keberadaan dakwaan atau menghentikan pemeriksaan perkara. Hal yang dipersoalkan melalui perlawanan penasihat hukum perlu dibedakan dari persoalan apakah surat dakwaan memenuhi ketentuan yang mengatur isinya.

Majelis menilai bahwa dalil mengenai tidak sahnya upaya paksa tidak berhubungan dengan pemenuhan syarat formal dan materiil yang harus terdapat dalam surat dakwaan. Dalam pertimbangannya, majelis merujuk pada Pasal 75 ayat 2 KUHP sebagai ketentuan yang berkaitan dengan syarat isi surat dakwaan. Karena itu, pokok keberatan yang diajukan tidak dipandang menjawab persoalan mengenai kelengkapan atau kesesuaian isi dakwaan dengan ketentuan tersebut.

Pembedaan ini menjadi inti alasan mengapa dakwaan tetap dapat diajukan meskipun penasihat hukum mengangkat persoalan keabsahan upaya paksa. Keabsahan tindakan dalam proses penyidikan dan kewenangan untuk melakukan penuntutan tidak dianggap sebagai satu persoalan yang saling meniadakan. Begitu pula, dalil mengenai tindakan paksa tidak serta-merta menunjukkan bahwa surat dakwaan tidak memenuhi persyaratan yang dirujuk majelis. Dalam kerangka pertimbangan itu, majelis memeriksa perlawanan berdasarkan keterkaitan dalil dengan ketentuan tentang isi dakwaan, bukan semata-mata berdasarkan keberatan terhadap upaya paksa. Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis menilai perlawanan penasihat hukum tidak dapat diterima.