BEI Ubah Perhitungan IHSG, Saham Berstatus HSC Tak Lagi Dimasukkan

oleh -83 Dilihat
oleh
BEI Ubah Perhitungan IHSG, Saham Berstatus HSC Tak Lagi Dimasukkan

Jakarta | Setelah pengumuman MSCI pada pekan sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan dua inisiatif baru sebagai bagian dari reformasi pasar modal. Kedua langkah tersebut menyasar keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham dan komposisi perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). BEI menyatakan bahwa inisiatif ini akan diumumkan lebih lanjut, termasuk waktu efektif penerapannya.

Inisiatif pertama adalah menambahkan keterangan mengenai status pemegang saham yang memiliki kepemilikan di atas 1% pada suatu perusahaan tercatat. Informasi tersebut akan menjelaskan apakah pemegang saham terkait terafiliasi atau tidak terafiliasi. Dengan adanya klasifikasi ini, pelaku pasar diharapkan memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang struktur kepemilikan saham. Keterangan tambahan juga dapat membantu membedakan kepemilikan yang berkaitan dengan pihak terafiliasi dari kepemilikan pemegang saham lain. Langkah tersebut menjadi salah satu upaya BEI untuk memperluas informasi yang tersedia bagi investor dalam menilai karakteristik saham dan perusahaan tercatat.

Langkah kedua adalah mengeluarkan seluruh saham yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) dari perhitungan IHSG. Dengan demikian, saham berstatus HSC tidak lagi menjadi bagian dari penghitungan indeks tersebut. Kebijakan ini berkaitan dengan upaya BEI meninjau komponen yang digunakan dalam perhitungan IHSG, di tengah perhatian terhadap konsentrasi kepemilikan saham. Namun, rincian teknis mengenai pelaksanaan maupun dampaknya terhadap komposisi indeks belum dapat dipastikan dari pengumuman yang tersedia. Karena itu, perubahan indeks perlu dipahami sesuai ketentuan resmi yang akan disampaikan bursa.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa kedua inisiatif tersebut akan diumumkan waktu efektifnya. BEI belum menyebutkan tanggal pelaksanaan, sehingga belum ada dasar untuk menetapkan kapan informasi afiliasi mulai ditampilkan atau kapan saham HSC dikeluarkan dari penghitungan IHSG. Pengumuman lanjutan akan menjadi acuan bagi investor dan pelaku pasar untuk memahami jadwal serta penerapan masing-masing perubahan. Sampai informasi itu tersedia, kedua langkah tersebut masih merupakan inisiatif yang waktu efektifnya menunggu pengumuman resmi BEI.

Jeffrey menegaskan bahwa perubahan perlakuan terhadap saham berstatus High Shareholding Concentration (HSC) bukan merupakan delisting. Saham-saham tersebut tetap tercatat dan dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), tetapi untuk sementara tidak lagi dimasukkan dalam perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Dengan demikian, kebijakan ini mengubah komposisi perhitungan indeks, bukan status pencatatan emiten di bursa.

Menurut Jeffrey, langkah tersebut diambil agar pergerakan IHSG memberikan gambaran yang lebih wajar mengenai kondisi pasar. Saham dengan konsentrasi kepemilikan yang tinggi dinilai memiliki potensi risiko tertentu, sehingga pengaruhnya terhadap indeks perlu ditangani secara hati-hati. BEI menyebut bobot saham-saham HSC terhadap IHSG mencapai sekitar 18%. Porsi sebesar itu dapat memengaruhi pembacaan pergerakan indeks, sehingga pengecualian sementara diharapkan membuat IHSG lebih mencerminkan pergerakan pasar secara luas.

Perlakuan ini tidak bersifat permanen. Jika suatu saham nantinya keluar dari daftar HSC, saham tersebut akan kembali diperhitungkan dalam IHSG sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, perubahan status pada daftar HSC dapat memengaruhi kembali keterlibatan saham dalam penghitungan indeks, tanpa mengubah hak emiten untuk tetap tercatat di bursa. Jeffrey juga menegaskan bahwa emiten terkait tidak dikenai sanksi tambahan akibat kebijakan tersebut. Penyesuaian ini berfokus pada metodologi indeks dan pengelolaan risiko dalam penyusunannya.

Sebelum perubahan perhitungan IHSG ini, saham berstatus HSC juga telah memiliki pembatasan dalam sejumlah indeks unggulan BEI. Saham-saham tersebut tidak dapat masuk ke IDX30, LQ45, maupun IDX80. Hal ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap konsentrasi kepemilikan telah diterapkan dalam seleksi indeks-indeks tertentu sebelumnya. Bagi investor, perbedaan tidak diperhitungkan dalam indeks dan delisting penting dipahami: saham HSC tetap dapat diperdagangkan, sementara pengaruhnya terhadap IHSG untuk sementara ditiadakan. Perubahan ini juga tidak dengan sendirinya berarti harga saham atau prospek emiten tertentu akan berubah; dampak utamanya berkaitan dengan cara indeks menggambarkan pergerakan pasar dan bagaimana bobot saham-saham tersebut tercermin di dalamnya.

Setelah MSCI mengumumkan penyesuaian terkait pasar saham Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengadakan pertemuan secara daring dengan lembaga penyedia indeks global tersebut. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan pertemuan itu menjadi bagian dari komunikasi kedua pihak. Namun, ia menegaskan bursa tidak dapat mengungkapkan secara terperinci kesimpulan atau pembahasan dalam pertemuan tersebut. Karena itu, publik belum memperoleh rincian mengenai tanggapan MSCI atas langkah-langkah yang dipaparkan BEI maupun tindak lanjut khusus yang mungkin dibahas bersama. Komunikasi ini berlangsung ketika bursa melanjutkan agenda pembenahan pasar untuk memperkuat kepercayaan pelaku pasar dan investor.

Dua inisiatif baru yang disampaikan BEI ditempatkan dalam rangkaian reformasi yang telah berjalan. Sebelumnya, bursa mengumumkan publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, penyampaian data investor yang lebih granular, peningkatan ketentuan free float, serta publikasi daftar saham berstatus High Shareholding Concentration (HSC). BEI juga menghapus ketentuan harga minimum saham Rp50 dalam perhitungan indeks. Dengan sejumlah perubahan tersebut, bursa berupaya memperluas keterbukaan informasi dan memperbaiki kualitas data yang tersedia bagi pasar. Jeffrey menyebut langkah-langkah itu diarahkan untuk mendorong transparansi, meningkatkan kredibilitas pasar, menjaga integritas indeks, serta memperkuat penerapan tata kelola yang baik. Tujuannya, menurut BEI, ialah membangun pasar yang lebih terbuka dan dapat dipercaya, sekaligus memastikan indeks mencerminkan kondisi pasar secara lebih memadai.

Adapun perkembangan sanksi terhadap tiga saham yang sebelumnya dikenai sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jeffrey meminta agar pembaruan disampaikan langsung oleh regulator tersebut. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan OJK menghormati pandangan MSCI. Ia juga menegaskan bahwa otoritas terus melakukan pembenahan dan menindaklanjuti masukan yang diterima. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa respons terhadap evaluasi MSCI tidak hanya melibatkan bursa, tetapi juga otoritas pengawas. Meski demikian, detail mengenai perkembangan penanganan sanksi dan tindak lanjut atas saham-saham terkait tetap perlu merujuk pada keterangan resmi OJK. Pemisahan peran ini menjaga agar informasi mengenai pengawasan dan kebijakan bursa disampaikan oleh lembaga yang berwenang, sementara dialog dengan MSCI berjalan melalui jalur komunikasi yang tersedia.

Usulan terbaru MSCI menandai perubahan penting dalam cara lembaga penyedia indeks itu menilai pasar saham Indonesia. MSCI mengusulkan agar klasifikasi Indonesia berubah dari emerging market menjadi standalone market. Usulan tersebut masih berada dalam masa konsultasi yang berlangsung sejak 15 Oktober 2026 hingga April 2027. Setelah menerima masukan, MSCI menjadwalkan keputusan akhir paling lambat pada 30 Juni 2027. Dengan demikian, perubahan status belum menjadi keputusan final, tetapi proses konsultasi menunjukkan bahwa kekhawatiran atas kondisi pasar Indonesia masih perlu dijawab secara meyakinkan.

Dalam pengumumannya, MSCI menyampaikan bahwa investor institusional meminta penerapan kebijakan yang konsisten serta bukti bahwa reformasi menghasilkan dampak material dan berkelanjutan. MSCI juga menyatakan belum melihat bukti penegakan aturan yang berarti. Penilaian tersebut menjadi perhatian karena perubahan regulasi saja dinilai belum cukup apabila implementasi dan pengawasannya belum tampak jelas. Meski begitu, MSCI mengakui sejumlah inisiatif reformasi telah berjalan di Indonesia. Pengakuan itu mengindikasikan adanya kemajuan, namun belum mengubah kebutuhan untuk menunjukkan hasil nyata secara konsisten kepada pelaku pasar global.

Di tengah proses tersebut, MSCI tetap membekukan sejumlah perubahan indeks untuk saham Indonesia sampai pemberitahuan lebih lanjut. Kebijakan ini dapat membatasi penyesuaian yang biasanya mengikuti perubahan likuiditas, kapitalisasi pasar, atau kelayakan saham dalam indeks.

Baca juga: BGN Ubah Skema Insentif, Dapur SPPG Tak Lagi Dapat Rata Rp 6 Juta