Aktivitas Dar Et Tauhid Dihentikan Sementara, Pendidikan Santri Tetap Berlanjut

oleh -83 Dilihat
oleh
Aktivitas Dar Et Tauhid Dihentikan Sementara, Pendidikan Santri Tetap Berlanjut

Kota Bekasi | Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama merekomendasikan agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan kegiatan di asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan sementara. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat menyusul munculnya dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Langkah ini dimaksudkan sebagai respons terhadap situasi yang sedang ditangani, sekaligus memberi ruang bagi pihak terkait untuk menilai kondisi dan memastikan perlindungan bagi para santri. Penghentian sementara mencakup kegiatan pendidikan maupun aktivitas lain yang berlangsung dalam lingkungan kepesantrenan dan asrama.

Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said menjelaskan bahwa penghentian aktivitas itu berlaku sampai pengasuh pengganti ditetapkan. Pengganti tersebut diharapkan memiliki kapasitas yang lebih memadai untuk menjalankan tanggung jawab pengasuhan dan pengelolaan pesantren. Selain penetapan pengasuh baru, pesantren juga perlu memiliki tata kelola perlindungan anak yang dinilai memadai. Dengan demikian, rekomendasi tidak hanya berkaitan dengan pergantian figur pengasuh, tetapi juga mencakup kesiapan sistem dalam menjaga keselamatan dan hak anak di lingkungan pendidikan berasrama.

Keterangan mengenai rekomendasi tersebut disampaikan Basnang dalam keterangan tertulis pada Senin (19/10). Ia menegaskan bahwa aktivitas pesantren dan asrama belum semestinya berjalan kembali sebelum syarat-syarat tersebut terpenuhi. Penetapan pengasuh yang lebih kapabel serta tersedianya tata kelola perlindungan anak menjadi dasar penting sebelum kegiatan dilanjutkan. Rekomendasi itu ditujukan kepada Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat sebagai pihak yang menerima arahan dari Direktorat Jenderal Pesantren. Dalam perkembangan penanganan dugaan kekerasan seksual, penghentian sementara ini menjadi langkah yang diarahkan untuk memastikan aspek pengasuhan dan perlindungan diperhatikan sebelum kegiatan kepesantrenan kembali berlangsung.

Pembekuan sementara kegiatan Pondok Pesantren Dar Et Tauhid tidak serta-merta menghentikan hak para santri untuk memperoleh pendidikan. Meski aktivitas pesantren dihentikan, proses belajar mereka tetap perlu mendapat perhatian dan dapat dilanjutkan dengan cara yang sesuai dengan keadaan. Keberlanjutan pendidikan menjadi hal penting agar para santri tetap memiliki akses terhadap pembelajaran selama masa penghentian kegiatan berlangsung.

Basnang menyampaikan bahwa pembelajaran dapat diteruskan melalui pembelajaran jarak jauh atau skema lain yang memungkinkan. Bentuk pelaksanaan pembelajaran dapat disesuaikan dengan kondisi para santri dan ketersediaan sarana, sehingga penghentian kegiatan di lingkungan pesantren tidak harus berarti terputusnya pendidikan. Pilihan tersebut memberi ruang bagi proses belajar untuk tetap berjalan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait aktivitas pesantren.

Para santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Dalam kondisi ini, pelaksanaan pembelajaran dapat mempertimbangkan keberadaan santri di tempat tinggal mereka, termasuk melalui metode yang dapat dijangkau dari rumah. Penyesuaian skema belajar diharapkan dapat membantu menjaga kesinambungan pendidikan tanpa mengharuskan santri kembali ke pesantren selama kegiatan masih dibekukan.

Selain melanjutkan pembelajaran dengan skema yang memungkinkan, tersedia pula pilihan untuk berpindah ke satuan pendidikan lain. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat diminta memfasilitasi perpindahan tersebut apabila orang tua atau wali mengajukannya. Dengan demikian, keluarga dapat berkonsultasi dan menyampaikan kebutuhan pendidikan anak, sementara pihak terkait membantu proses perpindahan sesuai permintaan. Pilihan ini dapat dipertimbangkan apabila orang tua atau wali menilai bahwa melanjutkan pendidikan di lembaga lain merupakan langkah yang diperlukan.

Pengaturan pembelajaran lanjutan maupun fasilitasi perpindahan menjadi bagian dari upaya memastikan santri tetap memperoleh layanan pendidikan. Orang tua dan wali dapat memilih opsi yang paling sesuai bagi anak, baik mengikuti pembelajaran jarak jauh atau skema lain maupun mengajukan perpindahan ke satuan pendidikan lain. Dengan adanya pilihan tersebut, penghentian sementara kegiatan pesantren tidak meniadakan hak santri untuk belajar.

Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, menyampaikan bahwa Kementerian Agama berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk menetapkan pengasuh baru. Koordinasi tersebut menjadi bagian dari langkah penanganan setelah aktivitas pesantren dihentikan sementara, sekaligus memastikan penyelenggaraan pendidikan bagi para santri tetap berlangsung. Penetapan pengasuh dipandang penting agar kegiatan pendidikan dan pengasuhan dapat dijalankan oleh pihak yang memenuhi persyaratan serta mengutamakan keamanan dan kepentingan anak.

Calon pengasuh perlu memiliki kapabilitas dalam pengetahuan keagamaan dan menunjukkan perilaku keagamaan yang baik. Selain itu, calon harus mempunyai komitmen terhadap perlindungan anak, termasuk dalam menjalankan tanggung jawab pengasuhan dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Yusi juga menegaskan bahwa calon pengasuh tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Dengan persyaratan tersebut, proses penetapan diharapkan berlangsung dengan mempertimbangkan integritas, kelayakan, serta kebutuhan santri, bukan semata-mata berdasarkan penunjukan internal yayasan.

Nama dan kelayakan pengasuh yang diusulkan akan diverifikasi oleh Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Proses verifikasi itu turut melibatkan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi. Pelibatan unsur tersebut dimaksudkan untuk mendukung pemeriksaan dan memastikan penetapan dilakukan secara cermat. Kementerian Agama dan yayasan perlu menjalankan koordinasi tersebut dengan memperhatikan proses hukum serta menjaga keberlanjutan pendidikan santri selama masa penanganan.

Selain membahas pengasuh pengganti, Yusi meminta agar pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan yang terlibat dalam perbuatan asusila diberhentikan dari jabatan dan tugasnya. Langkah ini menegaskan bahwa pihak yang diduga atau terbukti terlibat tidak seharusnya tetap menjalankan peran yang berkaitan dengan pengasuhan maupun kegiatan pendidikan. Penanganan personel tersebut perlu berjalan seiring dengan koordinasi penetapan pengasuh baru dan verifikasi oleh instansi terkait. Dengan demikian, perlindungan anak menjadi pertimbangan utama, sementara hak santri untuk memperoleh pendidikan tetap diperhatikan.Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual, langkah perlindungan di lingkungan pendidikan perlu segera diterapkan. Tersangka harus dinonaktifkan dari seluruh tugas dan tanggung jawabnya di pondok pesantren selama proses hukum berlangsung. Ia juga perlu dilarang berinteraksi dengan para santri serta tidak diperkenankan tinggal di lingkungan pondok. Pembatasan tersebut penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan santri, mencegah kontak yang berisiko, serta mendukung proses pemeriksaan tanpa mengganggu kegiatan belajar-mengajar. Penerapan langkah ini perlu dilakukan secara jelas dan terukur, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penentuan kesalahan kepada proses peradilan.

Kepolisian menyampaikan bahwa Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pelayanan Perempuan dan Orang Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan MHH, berusia 28 tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di wilayah Bekasi Selatan. Informasi mengenai penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kompol Rosdiana Sirait. MHH diketahui berprofesi sebagai guru. Sebelum penetapan itu, ia telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Jumat (9/10). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara dan pengumpulan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana.

Menurut keterangan Kompol Rosdiana Sirait, penyidik juga mendalami dugaan modus bujuk rayu yang dikaitkan dengan ritual rukiah. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri bagaimana pendekatan terhadap korban diduga berlangsung, termasuk konteks dan rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Informasi mengenai modus tersebut masih berada dalam tahap penyidikan, sehingga perlu dipahami sebagai dugaan yang sedang diperiksa, bukan kesimpulan akhir. Keterangan korban dan saksi, serta bukti lain yang relevan, menjadi bagian dari proses pengungkapan perkara. Sementara itu, pondok pesantren perlu memastikan perlindungan santri tetap berjalan dan pendidikan mereka berlanjut dengan pengawasan yang memadai.

Baca juga: Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan | TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda