Tiga Suporter Jadi Tersangka dalam Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang

oleh -83 Dilihat
oleh
Tiga Suporter Jadi Tersangka dalam Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang

Jakarta | Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan bus rombongan Persib Bandung U-18 di Rest Area 360B Tol Semarang–Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Ketiga tersangka berinisial BPA (33), HH (26), dan MF alias T (26). Mereka merupakan warga Jakarta Barat yang disebut sebagai suporter Persija Jakarta.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Batang mengumpulkan dan menelaah sejumlah keterangan serta bukti terkait peristiwa tersebut. Polisi telah memeriksa para saksi, menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi, dan mengamankan alat bukti. Langkah-langkah itu menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap keterlibatan masing-masing pihak dalam penyerangan terhadap bus dan kerusakan yang terjadi.

Kapolresta Batang Kombes Pol. Warsono menyampaikan perkembangan perkara tersebut di Mapolresta Batang pada Senin, 19 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa penetapan tiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, serta pengamanan barang bukti. Keterangan itu menegaskan bahwa penyidik menggunakan lebih dari satu sumber informasi sebelum menentukan status hukum para terduga pelaku.

Peristiwa penyerangan berlangsung ketika bus yang membawa rombongan Persib Bandung U-18 berada di area istirahat di ruas tol tersebut. Kasus ini kemudian ditangani Polresta Batang untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dan menelusuri rangkaian kejadian. Dengan ditetapkannya BPA, HH, dan MF sebagai tersangka, penyidikan memasuki tahap lanjutan untuk mendalami peran masing-masing serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum.

Polisi juga mengandalkan bukti visual dari CCTV untuk mencocokkan keterangan saksi dengan situasi di lokasi. Pemeriksaan dan pengumpulan bukti tersebut diperlukan agar konstruksi perkara dapat disusun secara menyeluruh, termasuk memastikan tindakan yang dilakukan dan kaitannya dengan kerusakan bus. Informasi mengenai penetapan tersangka disampaikan oleh Kapolresta sebagai perkembangan resmi penanganan perkara. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban para tersangka berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, sementara penyidik terus menuntaskan penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.Dalam penyidikan sementara terkait penyerangan bus Persib U-18 di Batang, polisi menguraikan dugaan peran yang berbeda dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Uraian tersebut masih merupakan hasil penyidikan dan belum menjadi putusan pengadilan. Karena itu, tindakan yang dikaitkan dengan masing-masing tersangka perlu dipahami sebagai dugaan, sementara proses hukum dan pembuktian masih berjalan.

BPA diduga terlibat dalam kekerasan terhadap rombongan Persib. Menurut keterangan polisi, ia diduga memukul anggota rombongan dan melempar batu ke arah bus. Polisi juga menyebut BPA diduga berada di bawah pengaruh narkoba saat peristiwa terjadi. Keterangan mengenai dugaan pengaruh narkoba itu merupakan bagian dari informasi penyidikan yang disampaikan aparat, bukan penetapan bersalah oleh pengadilan. Penanganan perkara akan menentukan bagaimana bukti dan keterangan terkait dugaan tersebut dinilai lebih lanjut.

Tersangka lainnya, HH, diduga melempar batu ke arah bus. Polisi juga mengaitkan HH dengan tindakan menendang kerucut lalu lintas dan melemparkannya ke badan kendaraan. Dugaan tersebut menggambarkan sejumlah tindakan yang diduga dilakukan ketika serangan berlangsung, tetapi belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penyelidik dan penyidik masih perlu menguji keterangan, barang bukti, serta informasi lain yang diperoleh selama pemeriksaan sebelum perkara diproses lebih lanjut.

Sementara itu, MF alias T diduga mengambil dua koper dari bagasi bus yang terbuka ketika situasi penyerangan berlangsung. Koper tersebut disebut milik pemain dan ofisial Persib. Polisi memisahkan dugaan pengambilan barang ini dari tindakan kekerasan dan pelemparan yang dikaitkan dengan tersangka lain, meskipun waktunya disebut terjadi dalam rangkaian peristiwa yang sama. Status bagasi yang terbuka dan keadaan di sekitar bus menjadi bagian dari konteks yang perlu diperiksa dalam penyidikan.

Pemaparan peran tersebut membantu menjelaskan arah awal penanganan kasus, namun tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan para tersangka. Setiap dugaan masih harus diuji melalui proses hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan alat bukti dan kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan keterangan. Sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, BPA, HH, dan MF alias T tetap harus disebut sebagai tersangka yang diduga melakukan tindakan sebagaimana disampaikan polisi, bukan sebagai pelaku yang telah dinyatakan bersalah.

Peristiwa penyerangan terhadap bus Persib U-18 bermula ketika rombongan tim tersebut sedang menempuh perjalanan pulang menuju Bandung. Mereka baru saja menyelesaikan pertandingan di Solo dan melanjutkan perjalanan melalui Tol Semarang–Batang. Dalam perjalanan, rombongan berhenti untuk beristirahat di Rest Area 360B. Persinggahan itu dimaksudkan sebagai jeda sebelum melanjutkan perjalanan, bukan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pertandingan atau pertemuan yang direncanakan dengan kelompok lain.

Pada waktu yang hampir bersamaan, rombongan suporter Persija juga berada di rest area tersebut. Mereka tengah pulang setelah menyaksikan pertandingan di Yogyakarta. Dengan demikian, dua rombongan yang mendukung klub berbeda berada di lokasi istirahat yang sama, dalam perjalanan pulang dari kota yang berbeda. Menurut keterangan dalam bahan sumber, suasana kemudian memanas setelah sejumlah orang diduga mengetahui bahwa bus yang berhenti itu membawa rombongan Persib. Identitas rombongan tersebut disebut menjadi titik awal ketegangan di kedua kelompok.

Penyerangan diduga dipicu oleh rivalitas kelompok suporter Persib dan Persija. Namun, dugaan mengenai pemicu itu perlu dibedakan dari fakta dampak yang dilaporkan, dan rangkaian kejadian tetap menjadi bagian dari penanganan perkara. Dalam insiden tersebut, kaca bus dilaporkan pecah. Seorang ofisial Persib U-18 mengalami luka pada bagian pipi dan kepala. Selain itu, dua koper milik pemain dan ofisial disebut hilang dari bagasi bus. Informasi tersebut menggambarkan kerusakan pada kendaraan, adanya korban yang terluka, serta kehilangan barang milik rombongan tim setelah kejadian di rest area.

Kronologi yang tersedia menempatkan pertemuan kedua rombongan di area istirahat sebagai latar terjadinya insiden, tetapi tidak menjelaskan secara rinci urutan tindakan setiap orang maupun durasi penyerangan. Karena itu, penjelasan tentang siapa yang mengetahui identitas bus, bagaimana ketegangan berkembang, dan bagaimana koper dapat hilang perlu merujuk pada hasil pemeriksaan lebih lanjut. Sejauh informasi yang disebutkan, rombongan Persib sedang berhenti dalam perjalanan pulang, sementara rombongan suporter Persija juga singgah setelah perjalanan dari Yogyakarta. Peristiwa berikutnya berujung pada kerusakan bus, luka pada seorang ofisial, dan laporan kehilangan dua koper.

Penanganan terhadap tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dilakukan secara bertahap. BPA ditangkap pada Senin, 12 Oktober 2026, di wilayah Pondokgede, Jatibening, Bekasi, saat sedang dalam perjalanan pulang menuju Jakarta. Penangkapan tersebut dibantu petugas Patroli Jalan Raya Tol Jakarta–Cikampek. Menurut keterangan polisi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkoba. Hasil tes urine BPA juga dinyatakan positif dan menunjukkan indikasi penggunaan sabu serta ganja. Temuan dan hasil pemeriksaan itu disampaikan sebagai bagian dari keterangan kepolisian.

Polisi kemudian menangkap HH di wilayah Bogor pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pada hari yang sama, MF alias T diamankan di Jakarta Barat. Ketiganya menjalani proses hukum di Satreskrim Polresta Batang. Penyidik masih mendalami dugaan penyerangan terhadap bus Persib U-18, perusakan, penganiayaan, serta pencurian koper. Rangkaian pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan memastikan keterkaitan mereka dengan peristiwa tersebut.

Dalam perkara ini BPA disangkakan melanggar Pasal 262 ayat 1 dan atau ayat 2 Pasal 466 dan atau Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun.