Polisi Menindaklanjuti 11 Dugaan Mafia Pangan, dari Beras Fortifikasi hingga Pakan Ternak

oleh -63 Dilihat
oleh
Polisi Menindaklanjuti 11 Dugaan Mafia Pangan, dari Beras Fortifikasi hingga Pakan Ternak

Jakarta | Bareskrim Polri mencatat 11 persoalan di sektor pertanian yang menjadi perhatian dalam penegakan hukum. Perkembangan ini menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan pada rantai pangan tengah dicermati aparat, tetapi pencatatan tersebut tidak berarti seluruh persoalan telah terbukti sebagai tindak pidana. Status masing-masing perkara tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan menunggu proses hukum terkait dugaan permainan pada sejumlah komoditas. Komoditas yang ia ungkap mencakup beras fortifikasi, kelapa sawit, dan pakan ternak. Perhatian pemerintah dan aparat juga mencakup persoalan ayam. Penyebutan komoditas tersebut merujuk pada hal-hal yang sedang menjadi perhatian, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah bersalah atau bahwa seluruh dugaan memiliki bentuk dan skala yang sama.

Dalam penanganan dugaan praktik di sektor pangan, proses pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta menilai apakah terdapat pelanggaran hukum. Karena itu, keterangan mengenai 11 persoalan perlu dibaca secara cermat: angka tersebut menggambarkan cakupan perhatian Bareskrim pada sektor pertanian, bukan daftar 11 perkara yang telah dinyatakan terbukti. Rincian setiap persoalan juga tidak dapat disimpulkan hanya dari penyebutan jumlahnya.

Pernyataan Amran bahwa ia menunggu proses hukum menegaskan bahwa penentuan lebih lanjut berada pada kewenangan aparat sesuai tahapan yang berlaku. Penelusuran terhadap dugaan permainan pada beras fortifikasi, kelapa sawit, pakan ternak, maupun isu ayam perlu mengacu pada bukti dan hasil penyidikan, bukan semata-mata pada dugaan yang beredar. Dengan demikian, perkembangan ini menempatkan pengawasan pangan dan penegakan hukum sebagai perhatian bersama, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Informasi lanjutan mengenai perkara-perkara tersebut perlu menunggu keterangan resmi dan hasil proses hukum, sehingga publik memperoleh gambaran yang akurat tentang persoalan yang ditangani.Amran menyoroti ketidaksesuaian pergerakan harga ayam dan telur di tingkat peternak dengan harga yang dibayar konsumen. Menurut penilaiannya, harga jual dari peternak justru mengalami penurunan, sementara harga di pasar konsumen meningkat. Perbedaan arah tersebut dinilai janggal karena penurunan harga di hulu tidak tercermin pada harga yang diterima masyarakat di hilir. Situasi itu menjadi perhatian dalam pembahasan dugaan praktik mafia pangan, termasuk persoalan yang berkaitan dengan pakan ternak dan rantai pasok produk peternakan.

Ia menilai keadaan tersebut tidak normal dan mempertanyakan faktor yang menyebabkan selisih harga tetap terjadi. Jika harga di tingkat peternak turun, tetapi harga ayam dan telur di tingkat konsumen naik, menurut Amran, terdapat mata rantai distribusi yang perlu dicermati. Ia menduga permainan oleh pihak tertentu dalam jalur distribusi dapat menjadi salah satu penyebab. Dugaan itu mengarah pada kemungkinan adanya pihak yang mengambil keuntungan dari perbedaan harga, meskipun penjelasan dan bukti mengenai mekanisme tersebut masih harus ditelusuri lebih lanjut.

Pernyataan Amran disampaikan di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Senin, 19 Oktober 2026. Penekanannya pada anomali harga menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya perlu melihat harga jual di pasar, tetapi juga perkembangan harga di tingkat produsen serta biaya dan jalur penyalurannya. Dengan membandingkan kondisi di setiap tahapan, aparat dapat menilai apakah selisih tersebut berkaitan dengan biaya yang wajar atau mengindikasikan masalah distribusi. Namun, dugaan adanya permainan mafia yang disampaikan Amran bukanlah kesimpulan penyelidikan yang telah terbukti. Penetapan adanya pelanggaran memerlukan pemeriksaan, pengumpulan bukti, serta klarifikasi terhadap pelaku dan pihak terkait. Karena itu, pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai penilaian dan dugaan yang mendorong penelusuran, bukan kepastian bahwa pelaku tertentu telah melakukan tindak pidana. Hasil pemeriksaan nantinya penting untuk menjelaskan penyebab harga di tingkat peternak dan konsumen bergerak berlawanan, sekaligus menentukan langkah yang sesuai bagi perlindungan peternak dan masyarakat.Upaya menuntaskan dugaan persoalan di sektor pangan turut ditempuh melalui koordinasi pemerintah dan kepolisian. Amran telah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar berbagai laporan terkait sektor tersebut mendapat penanganan. Surat itu menjadi salah satu jalur komunikasi resmi untuk menyampaikan persoalan yang dinilai perlu ditindaklanjuti aparat. Langkah ini mencakup sejumlah dugaan praktik yang berhubungan dengan pangan, termasuk laporan mengenai beras fortifikasi dan komoditas lain. Pemerintah meminta persoalan-persoalan itu ditangani sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Penanganan oleh kepolisian diharapkan memberi kejelasan atas laporan yang masuk, tanpa mendahului proses pemeriksaan maupun menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran sebelum fakta dan bukti ditelaah.

Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin membenarkan bahwa surat dari Amran tersebut telah diterima. Ia menyampaikan sebagian laporan sudah ditindaklanjuti, sedangkan proses untuk laporan lainnya masih berjalan. Pernyataan itu menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara bertahap, mengikuti perkembangan masing-masing perkara dan informasi yang tersedia. Belum seluruh laporan dapat dinyatakan selesai, sehingga proses yang masih berlangsung perlu dibedakan dari laporan yang sudah mendapat tindak lanjut. Keterangan kepolisian tersebut juga tidak memuat tenggat penyelesaian ataupun hasil pemeriksaan akhir. Karena itu, perkembangan lebih lanjut bergantung pada proses yang dilakukan jajaran terkait. Sampai ada keterangan resmi berikutnya, status laporan yang masih berjalan tetap perlu dipahami sebagai proses, bukan sebagai kesimpulan atas dugaan yang dilaporkan.

Salah satu perkara yang masuk dalam 11 item prioritas untuk ditindaklanjuti jajaran kepolisian ialah dugaan permainan harga pakan ternak. Asep menyebut persoalan tersebut termasuk dalam daftar yang menjadi perhatian. Penyebutan pakan ternak memperluas cakupan penanganan, karena isu yang disampaikan tidak terbatas pada bahan pangan untuk konsumsi manusia. Namun, masuknya suatu laporan dalam daftar prioritas tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa permainan harga benar terjadi. Dugaan itu tetap harus ditangani melalui pemeriksaan dan prosedur yang berlaku. Dalam konteks ini, informasi yang telah disampaikan baru menjelaskan penerimaan surat, tindak lanjut sebagian laporan, serta masih berlangsungnya proses lainnya. Belum ada rincian mengenai hasil pemeriksaan atas dugaan harga pakan ternak. Dengan demikian, perkembangan berikutnya perlu merujuk pada penjelasan resmi aparat setelah proses berjalan lebih lanjut.

Bareskrim Polri akan menindaklanjuti dugaan penipuan dalam penjualan beras fortifikasi dengan memeriksa penanganan perkara yang telah berjalan serta menelusuri perusahaan yang diduga terlibat. Langkah tersebut mencakup proses dari penyelidikan hingga penegakan hukum, sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan. Kepala Bareskrim, Asep, menyebut terdapat empat laporan polisi terkait perkara ini yang sedang diproses. Penanganan laporan-laporan itu diharapkan dapat memperjelas rangkaian dugaan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta besaran dampak yang dialami masyarakat.

Perhatian terhadap beras fortifikasi muncul karena produk yang dipasarkan dengan klaim tertentu diduga tidak memenuhi standar. Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan praktik penjualan beras fortifikasi yang tidak sesuai ketentuan terungkap pada 2025 dan kembali menjadi perhatian pada 2026. Menurut data Kementerian Pertanian yang disampaikan dalam penjelasan mengenai persoalan tersebut, sekitar 90 persen beras fortifikasi yang beredar dinilai tidak sesuai standar. Temuan itu menjadi salah satu dasar untuk menelusuri mutu produk, keterangan pada label, serta kesesuaian barang yang dijual kepada konsumen.

Nilai kerugian yang disebut pejabat terkait dibedakan berdasarkan tahun perkara. Pada konferensi pers 15 September 2026, Amran menyampaikan bahwa kerugian dalam kasus yang terungkap pada 2025 mencapai Rp98 triliun. Sementara itu, dugaan kerugian pada kasus 2026 disebut sebesar Rp89 triliun. Angka Rp89 triliun juga disebut Asep sebagai potensi kerugian konsumen dalam laporan yang tengah diproses.

Baca juga: Duit Lunas Rp115 Juta, Honda Brio Tak Diserahkan: Warga Kediri Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polisi | Ditinggal Pengelola Usai Viral, Polisi Selidiki Dugaan Loker Bodong di Pasar Minggu