Doli Kurnia Dorong KPU Terangkan Proses Pasal PKPU yang Dipersoalkan

oleh -143 Dilihat
oleh
Doli Kurnia Dorong KPU Terangkan Proses Pasal PKPU yang Dipersoalkan

Jakarta | Ahmad Doli Kurnia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan kepada publik mengapa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak diajukan untuk dibahas bersama Komisi II DPR. Doli merupakan Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024. Permintaan tersebut berpusat pada proses pembahasan ketentuan itu: publik, menurut Doli, perlu memperoleh keterangan mengenai alasan pasal tersebut tidak dibicarakan bersama komisi yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan kepemiluan tersebut.

Pokok yang disoroti bukan uraian mengenai isi atau akibat Pasal 18 ayat (3), melainkan tahapan yang ditempuh KPU dalam proses penyusunan peraturan. Karena itu, penjelasan yang diminta diharapkan menerangkan mengapa pasal tersebut tidak masuk dalam pembahasan bersama Komisi II DPR. Permintaan itu menempatkan proses penyusunan PKPU sebagai hal yang perlu diterangkan secara terbuka, terutama ketika terdapat pertanyaan mengenai keterlibatan lembaga legislatif dalam pembahasan aturan tersebut.

Doli mendorong KPU menyampaikan keterangan yang dapat dipahami masyarakat, sehingga persoalan mengenai jalur pembahasan Pasal 18 ayat (3) tidak hanya menjadi pertanyaan di para pemangku kepentingan. Penjelasan tersebut dapat berfokus pada alasan dan proses, sesuai hal yang dipersoalkan, tanpa mengasumsikan terlebih dahulu isi maupun dampak ketentuan pasal. Dengan demikian, inti pernyataan Doli adalah permintaan agar KPU menjelaskan kepada publik mengapa pasal dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu tidak diajukan untuk dibahas bersama Komisi II DPR. Keterangan langsung dari KPU diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai proses tersebut. Hingga alasan itu dijelaskan, pokok permintaan yang disampaikan Doli tetap berkaitan dengan keterbukaan proses, bukan kesimpulan mengenai substansi pasal atau konsekuensi penerapannya.

Permintaan Doli Kurnia agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerangkan proses penyusunan pasal yang dipersoalkan berangkat dari keterangan mengenai pembahasan aturan tersebut. Doli, yang pernah menjadi anggota Komisi II DPR periode 2019–2024, menyatakan bahwa pasal itu tidak pernah dibahas dalam rapat bersama KPU. Pernyataan tersebut disampaikan bersama sejumlah anggota Komisi II lainnya dari periode yang sama, sehingga menjadi bagian penting dari konteks polemik yang berkembang.

Keterangan itu menyoroti perbedaan proses pembahasan yang diketahui para anggota komisi dan keberadaan pasal dalam peraturan yang kini dipersoalkan. Dalam hubungan kerja DPR dan KPU, rapat bersama menjadi salah satu forum untuk membicarakan ketentuan terkait penyelenggaraan pemilu. Karena itu, klaim bahwa pasal tersebut tidak dibahas di forum tersebut mendorong pertanyaan mengenai bagaimana ketentuan itu kemudian tercantum dalam PKPU. Namun, keterangan tentang tidak adanya pembahasan dalam rapat tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh tahapan penyusunan peraturan.

Doli juga ditanya mengenai motif di balik masuknya pasal yang kini menjadi polemik. Pertanyaan itu berkaitan dengan siapa atau proses apa yang melatarbelakangi hadirnya ketentuan tersebut, sementara pernyataan sebelumnya berfokus pada pengalaman dan pengetahuan anggota Komisi II selama rapat bersama KPU. Dalam konteks ini, penting membedakan apa yang telah disampaikan Doli dan hal-hal yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

Informasi yang tersedia tidak memberikan jawaban mengenai siapa yang memasukkan pasal itu ataupun apa motifnya. Oleh sebab itu, pernyataan Doli sebaiknya dipahami sebagai dorongan agar KPU menjelaskan prosesnya, bukan sebagai kesimpulan tentang pihak yang bertanggung jawab. Penjelasan yang rinci dapat membantu publik memahami tahapan pembentukan ketentuan, termasuk bagaimana pasal tersebut dirumuskan dan melalui proses apa ia ditetapkan. Sampai keterangan tersebut disampaikan, pertanyaan mengenai asal-usul dan pertimbangan di balik pasal tetap terbuka untuk diklarifikasi.

Doli Kurnia menjelaskan bahwa Komisi II DPR pada masa kepemimpinannya tidak mempunyai kewenangan untuk menelusuri secara langsung motif yang melatarbelakangi masuknya suatu pasal ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Batas yang ia sampaikan berkaitan dengan ruang tugas komisi tersebut: Komisi II dapat menjalankan fungsi dan pembahasan sesuai kewenangannya, tetapi tidak dapat bertindak sebagai pihak yang mencari tahu sendiri alasan internal di balik perumusan atau pencantuman pasal tertentu.

Pernyataan itu membedakan membahas ketentuan yang dipersoalkan dan menyelidiki motif pembentukannya. Dalam konteks tersebut, Doli tidak menyatakan bahwa DPR memiliki akses langsung untuk memastikan siapa yang mengusulkan pasal, pertimbangan apa yang mendasarinya, atau proses internal apa yang menyebabkan ketentuan itu tercantum. Ia menekankan bahwa Komisi II tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran langsung semacam itu.

Penjelasan mengenai batas kewenangan ini penting untuk memahami posisi Doli secara tepat. Pernyataannya merujuk pada kapasitas Komisi II DPR, khususnya ketika ia memimpin komisi tersebut, bukan pada kesimpulan mengenai benar atau tidaknya proses penyusunan PKPU. Dengan demikian, keterangan itu tidak dengan sendirinya menjadi penilaian terhadap KPU maupun DPR. Fokusnya adalah ruang tindakan yang dapat dilakukan komisi dalam kaitannya dengan pasal yang dipersoalkan.

Jika alasan di balik pencantuman pasal perlu diterangkan, Doli menyampaikan bahwa Komisi II tidak dapat menemukan motif tersebut melalui penyelidikan langsung atas proses internal. Hal itu berbeda dari meminta penjelasan dalam forum yang sesuai atau membahas substansi aturan berdasarkan peran kelembagaan yang tersedia, meskipun pernyataannya tidak merinci langkah tertentu yang ditempuh. Karena itu, batas yang ia kemukakan sebaiknya dibaca secara khusus: Komisi II pada masa kepemimpinannya tidak berwenang mencari tahu secara langsung motif masuknya pasal ke dalam PKPU. Keterangan tersebut menjelaskan batas kewenangan yang ia sebutkan, tanpa menetapkan siapa yang bertanggung jawab atau apa motif yang sebenarnya.Doli Kurnia menjelaskan bahwa DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas lembaga negara, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam kerangka itu, DPR dapat mencermati bagaimana kewenangan dan tanggung jawab KPU dijalankan. Jika pada saat pelaksanaan tugas tersebut ditemukan persoalan, DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya untuk mengingatkan KPU. Mekanisme ini, sebagaimana diterangkan Doli, merupakan bagian dari hubungan kelembagaan yang memungkinkan DPR menyampaikan perhatian terhadap pelaksanaan tugas, tanpa menghilangkan kewenangan KPU.

Penjelasan tersebut disampaikan saat Doli berbicara mengenai proses pasal dalam peraturan KPU (PKPU) yang dipersoalkan. Pokok keterangannya berfokus pada peran pengawasan DPR ketika muncul masalah dalam pelaksanaan tugas KPU. Dengan demikian, pembahasan tidak semata-mata berkaitan dengan isi aturan, tetapi juga dengan cara lembaga legislatif menanggapi persoalan yang terlihat dalam praktik. Pengingat dari DPR dapat menjadi bentuk perhatian kelembagaan terhadap pelaksanaan tugas, sementara persoalan yang diperdebatkan tetap perlu diterangkan secara terbuka agar duduk perkara dan prosesnya dapat dipahami.

Doli menyampaikan pernyataan itu dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, pada Minggu, 18 Oktober 2026. Keterangan tersebut memberi konteks tentang alasan DPR dapat menyuarakan pengingat apabila menemukan persoalan dalam pelaksanaan tugas KPU pada saat itu. Pernyataan ini juga menempatkan fungsi pengawasan sebagai saluran bagi DPR untuk meminta perhatian terhadap pelaksanaan tugas lembaga penyelenggara pemilu. Penjelasan mengenai konteks waktu, objek pengawasan, dan proses pasal PKPU yang dipersoalkan penting agar publik dapat membedakan pengawasan DPR dan pelaksanaan kewenangan KPU. Keduanya berkaitan, tetapi memiliki peran kelembagaan yang berbeda. Karena itu, keterangan Doli perlu dipahami sesuai pokok yang ia sampaikan: DPR dapat mengingatkan KPU melalui fungsi pengawasan apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan tugasnya.

Baca juga: Bacaan Surah Al-Quraisy Nusron Wahid Dipersoalkan Santri Cilik, Ini Ayat Lengkap Beserta Artinya