Kota Denpasar | Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mendukung penerapan sistem ganjil-genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Provinsi Bali. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat. Dukungan tersebut disampaikan seiring pelaksanaan pengaturan pengisian Pertalite yang ditetapkan untuk wilayah Bali dalam periode tertentu. Karena mencakup dua jenis kendaraan, pengendara sepeda motor maupun mobil perlu memperhatikan pemberitahuan resmi mengenai kebijakan tersebut. Penerapan aturan ini mengacu pada surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/Disnaker.ESDM, yang menjadi dasar pelaksanaan pembatasan pengisian Pertalite melalui sistem ganjil-genap.
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Sabtu, 17 Oktober 2026, dan dijadwalkan berlangsung hingga Senin, 19 Oktober 2026. Rentang waktu ini menjadi periode pelaksanaan kebijakan bagi kendaraan roda dua dan roda empat yang hendak mengisi Pertalite di Bali. Dengan demikian, pengaturan tersebut berlaku selama tiga hari, sesuai tanggal yang tercantum dalam informasi kebijakan. Dukungan Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menunjukkan keterlibatan badan usaha penyalur BBM dalam pelaksanaan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah. Warga dan pengguna kendaraan dapat menjadikan tanggal tersebut sebagai acuan untuk memahami kapan kebijakan mulai berlaku dan kapan periode pelaksanaannya berakhir.
Rujukan pelaksanaan berupa surat gubernur memastikan kebijakan ini memiliki dasar administratif yang jelas. Informasi yang tersedia menyebutkan jenis BBM yang diatur, yakni Pertalite, serta cakupan kendaraan yang terdampak, yaitu kendaraan roda dua dan roda empat. Kebijakan ganjil-genap ini berlaku di Provinsi Bali pada tanggal yang telah ditentukan, dari 17 sampai 19 Oktober 2026. Pengguna Pertalite sebaiknya mengikuti pengumuman resmi dari pihak terkait untuk memperoleh informasi pelaksanaan yang diperlukan. Dengan mencermati periode pemberlakuan dan dasar surat tersebut, masyarakat dapat memahami ruang lingkup kebijakan tanpa mengandalkan informasi yang belum dipastikan. Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyatakan dukungannya terhadap penerapan aturan sesuai ketentuan pemerintah provinsi.
Selain menerapkan skema ganjil-genap untuk pembelian Pertalite, Pertamina Patra Niaga dan Pemerintah Provinsi Bali menyepakati batas maksimum pengisian bahan bakar tersebut. Ketentuan ini menjadi bagian dari langkah pengaturan penyaluran Pertalite di Bali yang diberlakukan hingga 19 Oktober. Dengan demikian, kebijakan pembatasan tidak hanya berkaitan dengan aturan kendaraan berdasarkan nomor pelat, tetapi juga mencakup jumlah Pertalite yang dapat diisi pada kendaraan yang dilayani.
Batas maksimum yang disebutkan untuk mobil adalah 20 liter. Sementara itu, sepeda motor dibatasi maksimal 3 liter. Angka tersebut merupakan batas pengisian Pertalite yang disampaikan dalam kesepakatan Pertamina Patra Niaga dan Pemerintah Provinsi Bali. Penyebutan jumlah ini menjelaskan batas untuk masing-masing kategori kendaraan yang tercantum, tanpa mengubahnya menjadi ukuran lain atau menambahkan ketentuan yang tidak disebutkan.
Informasi mengenai batas tersebut penting agar masyarakat memahami cakupan aturan dengan jelas. Pengendara mobil perlu memperhatikan angka maksimum 20 liter, sedangkan pengendara sepeda motor perlu memperhatikan batas 3 liter. Kedua angka itu berlaku sebagai batas pengisian yang disampaikan dalam kebijakan, berdampingan dengan skema ganjil-genap. Karena itu, masyarakat sebaiknya merujuk pada ketentuan resmi yang berlaku selama periode pembatasan, termasuk batas jumlah pengisian yang telah disepakati para pihak.
Dalam menyampaikan kebijakan ini, penjelasan mengenai angka maksimum perlu dijaga tetap sesuai dengan informasi yang tersedia. Batas untuk mobil dan sepeda motor tidak dengan sendirinya menerangkan frekuensi pengisian, sehingga tidak tepat untuk menyimpulkan adanya ketentuan frekuensi tertentu dari angka tersebut. Demikian pula, rincian batas yang dijelaskan di sini hanya mencakup mobil dan sepeda motor, sesuai kategori yang disebutkan. Pemisahan skema ganjil-genap dan batas maksimum membuat unsur-unsur pembatasan lebih mudah dipahami tanpa menambahkan rincian di luar kesepakatan. Bagi masyarakat, memahami kedua bagian aturan tersebut membantu menghindari kekeliruan saat mengikuti kebijakan penyaluran Pertalite di Bali sampai 19 Oktober.
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyatakan dukungan terhadap penerapan pengaturan pembelian Pertalite dengan skema ganjil-genap di Bali. Dukungan tersebut berkaitan dengan arahan Gubernur Bali yang tercantum dalam surat sebagai dasar pelaksanaan kebijakan. Dengan demikian, pelaksanaan pengaturan merujuk pada arahan pemerintah daerah, sementara Pertamina menyatakan kesiapan mendukung penerapannya dalam layanan penyaluran BBM.
Surat yang menjadi dasar itu menghubungkan pengaturan kendaraan berdasarkan nomor polisi dengan ketentuan jumlah pengisian Pertalite. Kedua hal tersebut merupakan unsur kebijakan yang berjalan bersama: skema ganjil-genap menentukan kendaraan yang dapat melakukan pembelian pada waktu yang ditetapkan, sedangkan batas maksimum menetapkan jumlah BBM yang dapat diisi. Artinya, kendaraan yang memenuhi ketentuan ganjil atau genap tetap harus mengikuti batas pengisian yang berlaku.
Pembedaan tersebut penting agar ketentuan tidak dibaca seolah-olah pergantian hari ganjil dan genap menghapus batas jumlah pengisian. Sebaliknya, batas maksimum bukan pengganti pemeriksaan kesesuaian nomor polisi dengan jadwal. Dalam penerapan kebijakan, kedua ketentuan itu menjadi rujukan yang perlu diperhatikan secara bersamaan oleh masyarakat dan pihak yang menjalankan pelayanan di lapangan.
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mendukung arahan tersebut sesuai dengan dasar pelaksanaan yang tercantum dalam surat Gubernur Bali. Informasi mengenai hari pemberlakuan dan batas pengisian perlu mengacu pada ketentuan resmi yang disampaikan pemerintah daerah atau pihak berwenang. Dengan cara itu, masyarakat dapat membedakan aturan giliran pembelian dari batas volume, tanpa menganggap salah satunya sebagai pengganti ketentuan yang lain. Penjelasan ini juga menegaskan bahwa dukungan perusahaan tidak mengubah isi arahan daerah, melainkan berkaitan dengan pelaksanaan aturan yang menjadi landasannya.
Kebijakan yang diberitakan berkaitan secara khusus dengan pengisian bahan bakar Pertalite. Pelaksanaannya menggunakan skema ganjil-genap dan disebut berlaku di seluruh Provinsi Bali, bukan hanya di satu wilayah tertentu. Dengan demikian, cakupan geografis yang tercantum merujuk pada provinsi secara keseluruhan. Informasi tersebut menjelaskan ruang lingkup umum kebijakan, tetapi tidak dengan sendirinya memerinci pengaturan teknis di setiap lokasi pengisian. Pembaca sebaiknya membedakan keterangan tentang jenis bahan bakar, wilayah, dan masa pemberlakuan dari rincian operasional lain yang tidak disebutkan. Uraian ini terbatas pada unsur pelaksanaan yang dapat dipastikan dari informasi yang tersedia, tanpa menambahkan ketentuan yang belum dinyatakan.
Kendaraan yang termasuk dalam cakupan terdiri atas kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat. Artinya, pemberitaan menyebut kedua kelompok kendaraan tersebut sebagai pihak yang terkait dengan pengaturan pengisian Pertalite selama kebijakan berlangsung. Batas yang dicantumkan adalah 3 liter untuk sepeda motor dan 20 liter untuk mobil. Angka itu membantu menjelaskan cakupan kebijakan berdasarkan jenis kendaraan, tanpa mengubah keterangan mengenai wilayah maupun jangka waktu berlakunya. Tidak ada dasar dalam informasi yang dirangkum di sini untuk menyebut kategori kendaraan lain, merinci persyaratan tambahan, atau menetapkan bagaimana pembatasan diterapkan pada situasi tertentu. Karena itu, batas volume tersebut dipahami sebatas angka yang secara eksplisit disebutkan untuk masing-masing kelompok kendaraan.
Rentang waktu pelaksanaan yang tercantum adalah 17 hingga 19 Oktober 2026. Tanggal tersebut menjadi batas periode yang dapat dipastikan dari informasi mengenai kebijakan Pertalite di Bali. Tidak ada keterangan dalam cakupan ini yang memastikan bahwa pengaturan tetap berlaku setelah 19 Oktober, sehingga periode itu tidak semestinya diperluas atau dianggap sebagai jadwal berulang. Secara ringkas, unsur yang terkonfirmasi mencakup penggunaan skema ganjil-genap untuk pengisian Pertalite, wilayah seluruh Provinsi Bali, kendaraan roda dua dan roda empat, serta masa 17–19 Oktober 2026.
