Kasus Transfer Pricing Toba Pulp Lestari: Penetapan Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara

oleh -93 Dilihat
oleh
Kasus Transfer Pricing Toba Pulp Lestari: Penetapan Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara

Medan | Kejaksaan Agung menetapkan AL, seorang direktur yang juga menjabat sebagai corporate secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan transfer pricing. Penetapan tersebut dilakukan pada 15 Oktober 2026. Informasi mengenai status hukum AL disampaikan kepada publik sehari kemudian, pada 16 Oktober 2026, oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan praktik transfer pricing dalam kegiatan perusahaan selama rentang waktu 2008 hingga 2025. Rentang tersebut menjadi periode yang disebut dalam penyelidikan, sementara penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Dengan demikian, dugaan yang disampaikan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan AL ataupun pihak lain yang mungkin terkait. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku selama perkara belum diputus secara berkekuatan hukum tetap.

Penetapan AL tercantum dalam surat bernomor TAP-55/F.2/FD.2/10/2026. Nomor surat itu menjadi rujukan administratif atas keputusan penyidik menetapkan status tersangka dalam perkara tersebut. Publikasi informasi oleh Kejaksaan Agung juga menandai perkembangan penting dalam penanganan dugaan korupsi yang dikaitkan dengan transaksi lintas entitas atau pihak berelasi. Meski istilah transfer pricing dapat merujuk pada penetapan harga dalam transaksi antarpihak yang mempunyai hubungan tertentu, penerapan istilah itu dalam perkara ini perlu dipahami berdasarkan uraian resmi penyidik dan bukti yang diuji dalam proses hukum.

Karena itu, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada penyidikan dan langkah hukum yang ditempuh aparat, termasuk penjelasan mengenai transaksi yang diperiksa, dugaan peran masing-masing pihak, serta dasar penghitungan kerugian negara apabila unsur tersebut menjadi bagian perkara. Sampai informasi dan bukti tersebut dipaparkan secara resmi, penetapan tersangka sebaiknya dibedakan dari kesimpulan akhir tentang terjadinya tindak pidana. Perkara ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan praktik korporasi dalam periode panjang dan proses akuntabilitas hukum terhadap pengelolaan transaksi perusahaan.

Dalam perkara transfer pricing Toba Pulp Lestari (TPL), penyidik menyoroti dugaan penjualan produk pulp untuk pasar ekspor kepada perusahaan afiliasi, DP MMI, Ltd, serta penjualan di dalam negeri kepada pabrik APR. Hubungan afiliasi dan karakter transaksi tersebut menjadi perhatian karena harga, pencatatan, serta pengungkapan transaksi antarpihak terhubung perlu mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Penyidik menduga AL terlibat dalam pengaturan klasifikasi produk yang dicantumkan pada dokumen transaksi. Dugaan ini masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi penetapan kesalahan melalui putusan pengadilan.

Menurut dugaan penyidik, produk yang berdasarkan karakteristik fisik, kegunaan, dan nilai pasarnya semestinya diklasifikasikan sebagai dissolving pulp dicatat dengan kode Harmonized System (HS) untuk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Perbedaan klasifikasi ini dinilai penting karena jenis produk yang tercantum dapat memengaruhi penilaian atas harga jual dan kewajaran transaksi. Jika produk bernilai lebih tinggi dilaporkan sebagai kategori lain yang memiliki karakteristik atau harga berbeda, nilai dalam faktur berpotensi tidak menggambarkan nilai ekonomis barang yang diperdagangkan. Penyidik menduga perubahan kode HS tersebut berkaitan dengan praktik under invoicing, yakni pencantuman nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai yang semestinya.

Penyidikan juga menelusuri dugaan bahwa transaksi dengan pihak-pihak terkait tidak dicantumkan secara memadai dalam dokumen transfer pricing (TP Doc). Dokumen tersebut seharusnya menjelaskan hubungan istimewa, jenis transaksi, metode penentuan harga, dan dasar yang digunakan untuk menunjukkan bahwa harga telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selain itu, penyidik menduga Surat Pemberitahuan (SPT) pajak badan yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa tidak menggambarkan kondisi transaksi yang sebenarnya. Apabila dugaan itu terbukti, ketidaksesuaian dokumen penjualan, TP Doc, dan pelaporan pajak dapat menjadi unsur penting untuk menilai bagaimana transaksi dicatat serta apakah kewajiban perpajakan telah dihitung berdasarkan informasi yang akurat.

Dalam perkara dugaan transfer pricing Toba Pulp Lestari (TPL), penyidik Kejaksaan Agung menguraikan dugaan adanya pemberian uang kepada pemeriksa pajak. Menurut keterangan penyidik, uang tersebut diduga dimaksudkan agar pengawasan atau pemeriksaan pajak terhadap perusahaan tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Informasi itu menjadi bagian dari rangkaian dugaan perbuatan AL bersama pemeriksa pajak yang kini ditangani dalam proses hukum. Dugaan tersebut perlu dipahami sebagai materi penyidikan, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan pihak-pihak yang disebut. Penetapan tersangka dan proses pemeriksaan selanjutnya akan menentukan bagaimana bukti dan keterangan terkait dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga meninjau kertas kerja pemeriksaan serta laporan hasil pemeriksaan pajak. Dari peninjauan itu, pemeriksa disebut tidak menjalankan program audit yang telah disusun. Pemeriksa juga diduga tidak membandingkan harga yang tercantum dalam dokumen transfer pricing (TP Doc) dengan harga dalam Surat Pemberitahuan (SPT) TPL. Selain itu, kewajaran harga pada kedua dokumen tersebut disebut tidak diperiksa. Langkah-langkah tersebut merupakan bagian penting dalam pengujian transaksi afiliasi, karena perbandingan dokumen dan penilaian kewajaran harga dapat membantu otoritas pajak menilai apakah transaksi telah dilaporkan secara tepat. Menurut penyidik, tidak dilaksanakannya prosedur itu menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam mengkaji dugaan penyimpangan pemeriksaan.

Kejaksaan Agung menyebut dugaan perbuatan AL bersama pemeriksa pajak tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun. Angka itu merupakan perkiraan yang disampaikan dalam penanganan perkara dan bukan dengan sendirinya putusan pengadilan. Dalam upaya penyelamatan keuangan negara, Direktorat Jenderal Pajak telah menyetorkan Rp500 juta ke rekening pemerintah lainnya milik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung. Penyetoran tersebut dicatat sebagai langkah pemulihan dana yang terkait dengan perkara. Nilai yang disetorkan masih berbeda jauh dari perkiraan kerugian yang disebutkan, sehingga proses penyidikan dan penelusuran kerugian tetap menjadi perhatian. Rincian mengenai dasar penghitungan kerugian maupun perkembangan pemulihan dapat berubah seiring pemeriksaan bukti dan proses hukum.

Setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik, AL ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada 15 Oktober 2026. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada tanggal yang sama. Informasi mengenai ketidakhadiran AL dalam pemanggilan penyidik menjadi bagian dari rangkaian proses penanganan perkara, sementara penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah tersebut belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan ataupun kesalahan AL dalam dugaan perkara transfer pricing Toba Pulp Lestari.

Usai ditangkap, AL ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober sampai dengan 4 November 2026. Tempat penahanannya adalah Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung. Masa dan lokasi penahanan itu disampaikan sebagai bagian dari tindakan penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan. Penahanan merupakan langkah prosedural, sedangkan penilaian atas bukti, peran pihak terkait, dan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus dilakukan melalui tahapan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menyebut sangkaan primair terhadap AL berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, sangkaan subsidair merujuk pada Pasal 604 KUHP dalam undang-undang yang sama, juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c, disertai ketentuan terkait dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 18. Sangkaan primair dan subsidair tersebut merupakan rumusan dugaan tindak pidana yang akan diuji dalam proses peradilan.