RUU Migas Mendekati Final, Aturan Teknis Badan Khusus Menyusul

oleh -103 Dilihat
oleh
RUU Migas Mendekati Final, Aturan Teknis Badan Khusus Menyusul

Jakarta | Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) di tingkat eksekutif disebut telah mendekati tahap akhir. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan perkembangan tersebut pada Jumat, 16 Oktober 2026, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta. Menurut dia, pembahasan DIM telah mencapai sekitar 80 hingga 90 persen.

Angka tersebut menggambarkan kemajuan pembahasan atas daftar persoalan dan materi yang menjadi perhatian pemerintah dalam penyusunan rancangan aturan. Dengan sebagian besar DIM telah dibahas, proses di lingkungan eksekutif dinilai semakin dekat pada penyelesaian. Namun, persentase itu secara khusus merujuk pada pembahasan DIM RUU Migas, bukan pada keseluruhan tahapan pembentukan undang-undang.

Pembedaan tersebut penting agar kemajuan yang disampaikan tidak ditafsirkan sebagai tanda bahwa RUU telah rampung atau langsung berlaku. Setelah pembahasan DIM di tingkat pemerintah, masih terdapat tahapan legislasi yang perlu ditempuh sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk pembahasan bersama lembaga legislatif dan proses lanjutan hingga pengesahan. Karena itu, capaian 80 hingga 90 persen menunjukkan posisi pembahasan materi di tingkat eksekutif, bukan persentase penyelesaian seluruh proses legislasi.

Pernyataan Bahlil memberi gambaran bahwa pemerintah telah bergerak cukup jauh dalam merumuskan dan menyelaraskan masukan terkait revisi aturan minyak dan gas bumi. Meski demikian, rincian mengenai materi DIM yang telah disepakati maupun bagian yang masih memerlukan pembahasan belum dijelaskan dalam keterangan tersebut. Tahap berikutnya akan bergantung pada penyelesaian isu-isu yang tersisa serta koordinasi antarpihak dalam proses legislasi. Dengan demikian, informasi mengenai pembahasan yang mendekati final perlu dibaca secara proporsional: pemerintah menyatakan diskusi DIM hampir tuntas, sementara RUU Migas tetap harus melewati rangkaian prosedur resmi sebelum menjadi undang-undang. Perkembangan ini menandai kemajuan penting, tetapi belum menjadi penanda bahwa seluruh agenda legislasi telah selesai.Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) akan memuat mandat pembentukan badan usaha khusus (BUK) yang menangani kegiatan usaha migas. Ketentuan ini menjadi bagian penting dari kerangka kelembagaan yang disiapkan dalam revisi aturan sektor energi tersebut. Dengan adanya amanat di tingkat undang-undang, pembentukan BUK memperoleh dasar hukum yang jelas, sekaligus menegaskan bahwa pemerintah perlu menghadirkan suatu badan dengan peran khusus dalam tata kelola migas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa undang-undang tidak harus mencantumkan seluruh rincian mengenai lembaga itu. Menurutnya, nama resmi BUK maupun aspek teknis lainnya dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan turunan. Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah peraturan pemerintah (PP). Pendekatan ini memungkinkan undang-undang menetapkan arah dan kewajiban pembentukan badan, sementara ketentuan yang lebih operasional disusun pada tahap berikutnya.

Pembedaan mandat dan pengaturan pelaksanaan penting untuk memahami rancangan tersebut. RUU Migas menetapkan bahwa BUK harus dibentuk, tetapi tidak mesti mengunci seluruh bentuk kelembagaan, nama, susunan, dan mekanisme kerjanya dalam satu undang-undang. Rincian itu dapat dirumuskan kemudian melalui aturan pelaksana, dengan tetap merujuk pada dasar hukum yang telah ditetapkan. Dengan demikian, keberadaan badan khusus bukan semata-mata bergantung pada peraturan pemerintah, sebab mandat pembentukannya terlebih dahulu dicantumkan dalam undang-undang.

Pengaturan bertahap tersebut memberi ruang bagi pemerintah untuk menjabarkan kebutuhan teknis setelah kerangka hukum utama disepakati. Namun, aturan turunan berfungsi menjelaskan cara menjalankan amanat, bukan menggantikan atau meniadakan mandat yang tercantum dalam RUU. Karena itu, pembahasan mengenai nama maupun detail operasional BUK perlu dibaca terpisah dari keputusan untuk membentuknya. Undang-undang menetapkan kewajiban dan landasan pembentukan, sedangkan PP dan peraturan terkait dapat menguraikan pelaksanaannya. Pembagian ini menjadi acuan dalam menilai isi RUU dan tahapan penyusunan aturan berikutnya.Pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) migas dirancang untuk menyederhanakan tata kelola dan mengurangi kerumitan birokrasi yang selama ini dihadapi pelaku usaha di sektor hulu. Pemerintah menilai proses yang lebih ringkas dapat membantu kontraktor menjalankan kegiatan eksplorasi dan produksi dengan lebih efektif, tanpa mengurangi pengawasan maupun kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, BUK diharapkan tidak sekadar menjadi struktur kelembagaan baru, tetapi juga menjadi instrumen yang mendukung kelancaran kegiatan usaha migas nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa salah satu tujuan pembentukan badan tersebut ialah agar proses perizinan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak lagi berbelit-belit. Pernyataan itu disampaikan di Balai Sudirman, Jakarta, Senin, 21 September 2026. Penyederhanaan prosedur dipandang penting karena tahapan administrasi yang panjang dapat memengaruhi waktu pelaksanaan kegiatan, mulai dari persiapan proyek hingga pengembangan lapangan. Pemerintah berharap pengaturan kelembagaan yang lebih jelas dapat memberi jalur layanan yang lebih mudah dipahami bagi para kontraktor.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas bersama DPR. Pembahasan ini menjadi kesempatan untuk merumuskan mandat, kewenangan, serta hubungan kerja BUK dengan lembaga dan pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan hulu migas. Kejelasan aturan dinilai diperlukan agar penyederhanaan birokrasi berjalan seiring dengan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi investor maupun KKKS. Pada akhirnya, pemerintah mengharapkan badan khusus tersebut dapat membantu mendorong peningkatan lifting minyak dan gas bumi nasional. Capaian itu bergantung pada berbagai faktor, termasuk investasi, keberhasilan eksplorasi, kesiapan infrastruktur, dan efisiensi pelaksanaan proyek. Karena itu, rancangan aturan perlu memastikan bahwa BUK mampu memperlancar proses usaha secara nyata, sekaligus mendukung sasaran produksi dan menjaga tata kelola sektor migas tetap akuntabel.

Bahlil Lahadalia menyebut Badan Usaha Khusus (BUK) di sektor minyak dan gas bumi kelak akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Penjelasan ini memberi gambaran awal mengenai jalur pertanggungjawaban lembaga yang direncanakan dalam rancangan undang-undang migas tersebut. Meski demikian, rincian mengenai bentuk kewenangan, mekanisme kerja, dan pembagian tugas BUK belum dipaparkan secara lengkap. Keterangan Bahlil disampaikan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 17 September 2026.

Dalam skema yang dijelaskan, urusan teknis akan dikoordinasikan oleh menteri teknis yang ditunjuk oleh presiden. Menteri tersebut menjalankan koordinasi sesuai arahan kepala negara, sementara BUK memiliki jalur tanggung jawab langsung kepada presiden. Pengaturan ini menunjukkan adanya peran koordinatif dari kementerian teknis, tetapi belum menjawab secara terperinci bagaimana hubungan operasional menteri, BUK, dan lembaga-lembaga yang telah menjalankan fungsi di sektor hulu migas. Bahlil belum menguraikan batas kewenangan masing-masing pihak ataupun bagaimana arahan presiden akan diterapkan dalam kegiatan sehari-hari.

Salah satu hal yang masih belum jelas ialah apakah BUK nantinya akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Bahlil belum memastikan bentuk hubungan kedua lembaga itu, termasuk kemungkinan perubahan fungsi SKK Migas apabila BUK dibentuk. Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut akan disampaikan dalam pembahasan undang-undang. Dengan demikian, jawaban mengenai kelanjutan mandat SKK Migas masih menunggu proses pembahasan dan perumusan ketentuan di dalam beleid.

Ketidakjelasan tersebut membuat susunan kelembagaan baru belum dapat dinilai secara utuh. Pembahasan undang-undang nantinya diharapkan menjelaskan kedudukan BUK, ruang lingkup tanggung jawabnya, serta relasinya dengan kementerian teknis dan SKK Migas. Penjelasan itu penting untuk menentukan apakah BUK berfungsi sebagai pengganti, pelengkap, atau lembaga dengan mandat berbeda.