Jakarta | Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperkenalkan Haramain Hospitality Fund sebagai dana investasi syariah yang dirancang untuk membuka akses investor terhadap kapasitas hotel di Makkah dan Madinah. Inisiatif ini menghubungkan pengelolaan investasi dengan kebutuhan akomodasi di dua kota suci, yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Melalui skema tersebut, BPKH berupaya menghimpun dana untuk mendukung pemanfaatan kapasitas perhotelan di Tanah Suci. Dana ini ditujukan untuk investor yang ingin berpartisipasi melalui instrumen berbasis prinsip syariah, dengan rincian sasaran penghimpunan dan jangka waktu yang telah dipaparkan oleh BPKH.
Haramain Hospitality Fund menargetkan ukuran dana sebesar 250 juta riyal Saudi, setara dengan sekitar US$67 juta. Tenor investasi yang direncanakan adalah 10 tahun, sementara target imbal hasil bagi investor berada di kisaran 8%. Angka tersebut merupakan sasaran kinerja investasi, bukan imbal hasil tetap atau jaminan keuntungan. Hasil aktual dapat dipengaruhi oleh pelaksanaan investasi serta kondisi yang berkaitan dengan operasional dan pasar. Karena itu, target yang diumumkan sebaiknya dipahami sebagai proyeksi, bukan kepastian penerimaan investor. Informasi mengenai struktur, risiko, dan ketentuan partisipasi tetap menjadi bagian penting untuk dicermati sebelum keputusan investasi dibuat.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, memaparkan inisiatif tersebut dalam panel International Hajj Fund Forum. Forum itu diselenggarakan bersama Bank Indonesia sebagai bagian dari Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pemaparan tersebut menempatkan dana hospitality sebagai salah satu pendekatan untuk mengakses kapasitas hotel di Makkah dan Madinah melalui investasi syariah. Dengan sasaran penghimpunan yang telah ditetapkan dan tenor jangka panjang, Haramain Hospitality Fund menjadi rencana investasi yang perlu dinilai berdasarkan tujuan, mekanisme, serta risiko yang menyertainya. Bagi calon investor, membedakan target imbal hasil dan hasil yang benar-benar terealisasi merupakan hal mendasar ketika menelaah penawaran dana ini.
Rancangan dana hotel Makkah–Madinah menggunakan struktur investasi asset-light, yaitu pendekatan yang memungkinkan BPKH Limited berperan lebih aktif di sektor perhotelan tanpa harus menyediakan modal awal besar untuk menyewa properti secara langsung. Skema ini dirancang agar perusahaan dapat mengembangkan keterlibatannya dalam bisnis hotel dengan susunan pembiayaan yang terukur. Dana akan menghimpun investasi untuk mendukung penyewaan properti, sementara pengelolaan operasional hotel tetap menjadi fokus BPKH Limited.
Instrumen yang direncanakan berbentuk closed-end fund atau dana tertutup, dengan periode dan ketentuan investasi yang ditetapkan sejak awal. Dana tersebut akan dikelola perusahaan manajemen aset lokal di Arab Saudi dan berada di bawah pengaturan Capital Market Authority (CMA). Selain memenuhi ketentuan pasar modal setempat, rancangan investasi juga diarahkan untuk mematuhi prinsip syariah. Perpaduan pengawasan regulator dan pengelolaan profesional diharapkan memberikan kerangka yang jelas bagi pemanfaatan dana.
Mekanisme operasionalnya melibatkan hubungan sewa beberapa pihak. Dana terlebih dahulu menyewa properti hotel dari pemilik aset, kemudian menyewakan kembali properti tersebut kepada BPKH Limited. Dengan demikian, BPKH Limited dapat menggunakan hotel untuk menjalankan kegiatan usaha tanpa harus menanggung sendiri kebutuhan modal besar untuk memperoleh atau menyewa aset sejak awal. Struktur ini memisahkan penyediaan akses atas properti dari pengelolaan layanan hotel, sehingga setiap pihak menjalankan peran yang lebih terfokus.
Bagi BPKH Limited, susunan tersebut membuka ruang untuk memusatkan sumber daya pada pengelolaan operasional, kualitas layanan, dan kebutuhan tamu hotel. Fokus ini relevan bagi pelayanan jemaah haji dan umrah yang memerlukan akomodasi di Makkah maupun Madinah. Perusahaan manajemen aset yang ditunjuk juga memiliki jaringan di Asia dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Jaringan tersebut dapat mendukung pemahaman terhadap pasar dan calon investor di kawasan, sedangkan dana menjadi sarana untuk menghubungkan investasi dengan kebutuhan pengoperasian hotel di Arab Saudi.
Dalam menjelaskan struktur dana, Fadlul menyebut sejumlah pengaman yang dirancang untuk membantu mengelola risiko operasional dan investasi. Salah satunya adalah kontrak sewa dengan nilai tetap, yang memberi kerangka pendapatan sewa sesuai ketentuan perjanjian. Skema ini dapat membantu menyusun proyeksi arus kas, tetapi tidak menghapus seluruh risiko, termasuk risiko pihak penyewa tidak memenuhi kewajibannya atau kondisi pasar berubah. Karena itu, target imbal hasil 8% tetap merupakan sasaran, bukan janji ataupun kepastian hasil bagi investor.
Pengawasan juga menjadi bagian dari rancangan tersebut. Dewan independen disebut akan menjalankan fungsi pemantauan dan tata kelola, sementara inspeksi properti dapat membantu menilai kondisi aset serta kebutuhan pemeliharaan. Selain itu, cadangan kontinjensi disiapkan untuk menghadapi kebutuhan atau kejadian tak terduga yang berhubungan dengan pengelolaan. Efektivitas setiap lapisan perlindungan akan bergantung pada pelaksanaan, transparansi informasi, kualitas pengelolaan, dan ketentuan kontrak. Investor tetap perlu memahami risiko, struktur biaya, mekanisme pengawasan, serta batas tanggung jawab para pihak sebelum mengambil keputusan.
Menurut BPKH, arti strategis inisiatif ini tidak hanya terletak pada peluang memperoleh imbal hasil dari aset perhotelan di Makkah dan Madinah. Pengembangan dana tersebut juga berpotensi menjadi platform kerja sama yang mempertemukan lembaga-lembaga Indonesia dengan investor Arab Saudi, manajer aset lokal, serta pelaku dan investor perhotelan. Kolaborasi lintas negara dapat membuka ruang untuk menggabungkan kebutuhan pembiayaan, pengetahuan pasar, dan keahlian operasional. Namun, terbentuknya kemitraan yang berkelanjutan memerlukan pembagian peran yang jelas, tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pemahaman terhadap regulasi dan praktik bisnis setempat. Dengan demikian, nilai inisiatif akan ditentukan bukan semata-mata oleh proyeksi pendapatan, melainkan juga oleh kemampuan para pihak membangun hubungan yang transparan dan mengelola aset secara bertanggung jawab dalam jangka panjang.
Angka yang dipaparkan Fadlul menunjukkan besarnya basis pasar jemaah yang dapat menopang rencana investasi perhotelan di Makkah dan Madinah. Indonesia memiliki sekitar 231 juta penduduk muslim, atau kurang lebih 12% dari populasi muslim dunia. Pada 2025, kuota haji Indonesia mencapai 221 ribu jemaah, setara sekitar 14,7% dari jumlah jemaah haji internasional. Skala tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu pasar penting bagi layanan perjalanan dan akomodasi ibadah.
Peluang pertumbuhan juga terlihat pada pasar umrah. Asia Tenggara mencakup sekitar 14% populasi muslim dunia, tetapi hanya menyumbang 10% pengunjung umrah internasional. Perbedaan ini menunjukkan masih adanya ruang untuk meningkatkan partisipasi jemaah dari kawasan tersebut, termasuk Indonesia. Pada saat yang sama, Arab Saudi menargetkan 30 juta pengunjung umrah setiap tahun melalui agenda Visi 2030. Target itu berpotensi mendorong kebutuhan akan kamar, layanan pendukung, dan fasilitas yang mampu melayani arus pengunjung secara berkelanjutan.
Aktivitas perjalanan ibadah turut membawa dampak ekonomi yang luas. Belanja haji jemaah Indonesia diperkirakan sekitar Rp21 triliun, sedangkan belanja umrah berada pada kisaran Rp30–40 triliun. Jika berbagai kebutuhan terkait perjalanan, akomodasi, transportasi, dan konsumsi turut diperhitungkan, potensi aktivitas ekonominya diperkirakan mendekati Rp200 triliun pada 2030. Nilai tersebut memberi konteks bagi inisiatif dana hotel BPKH: permintaan jemaah yang besar dapat menjadi dasar untuk menilai peluang usaha, sekaligus menimbang risiko pasar dan kemampuan investasi menghasilkan imbal hasil.
Dari sisi kapasitas keuangan, per September 2026 dana kelolaan BPKH tercatat sekitar Rp185 triliun, dengan imbal hasil rata-rata tahunan 6,7%. Selain memiliki BPKH Limited, BPKH juga menggenggam 82,69% saham Bank Muamalat Indonesia. Gambaran aset dan kepemilikan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami posisi BPKH ketika mempertimbangkan pengembangan investasi terkait ekosistem haji dan umrah.

