Maruli Tanggapi Putusan MK soal Peradilan Militer dan Tindak Pidana Umum

oleh -63 Dilihat
oleh
Maruli Tanggapi Putusan MK soal Peradilan Militer dan Tindak Pidana Umum

Jakarta | Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Tanggapan tersebut disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (15/10). Putusan ini menjadi perhatian karena menyentuh pengaturan mengenai forum pengadilan bagi prajurit TNI yang terlibat perkara pidana, terutama ketika perbuatannya tergolong tindak pidana umum.

Poin utama yang disorot dalam putusan MK adalah prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum. Dengan demikian, penanganan perkara tersebut diarahkan ke sistem peradilan yang juga mengadili tindak pidana umum, bukan ke peradilan militer semata-mata karena pelakunya berstatus sebagai anggota TNI. Persoalan ini berkaitan dengan batas kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku ketika seorang prajurit diduga melakukan perbuatan pidana di luar kategori tindak pidana militer.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 menjadi dasar penyelenggaraan peradilan militer di Indonesia. Permohonan uji materiil atas undang-undang tersebut meminta MK menilai kesesuaiannya dengan ketentuan konstitusi. Setelah permohonan dikabulkan seluruhnya, penegasan mengenai peradilan umum bagi perkara tindak pidana umum prajurit menjadi bagian penting dari perhatian publik. Putusan itu sekaligus menempatkan kembali isu kesetaraan penegakan hukum dan kepastian forum pengadilan dalam pembahasan mengenai sistem peradilan bagi anggota militer.

Dalam merespons perkembangan tersebut, Maruli menyampaikan pandangannya kepada awak media di lingkungan Istana Merdeka. Respons Wakil Panglima TNI itu muncul setelah MK menyampaikan keputusan atas perkara pengujian undang-undang. Pokok persoalan yang mengemuka bukan sekadar perubahan teknis dalam penanganan perkara, melainkan juga penentuan lembaga peradilan yang berwenang ketika tindak pidana umum dilakukan oleh prajurit. Karena itu, pernyataan Maruli menjadi bagian dari perhatian terhadap tindak lanjut putusan, sementara ketentuan yang disorot menegaskan bahwa perkara pidana umum prajurit ditangani oleh peradilan umum sesuai putusan MK.

Maruli menyampaikan bahwa keberadaan peradilan militer tidak dengan sendirinya berarti prajurit TNI memperoleh perlakuan ringan ketika berhadapan dengan perkara pidana. Menurut pandangannya, dalam sejumlah kasus, proses di lingkungan peradilan militer justru berujung pada hukuman yang tegas, bahkan lebih berat daripada sanksi yang biasanya dibayangkan publik. Pernyataan tersebut ia gunakan untuk menanggapi anggapan bahwa mekanisme peradilan militer secara otomatis melindungi anggota militer dari pertanggungjawaban hukum. Ia menekankan bahwa penilaian terhadap suatu perkara perlu melihat putusan dan hukuman yang dijatuhkan, bukan hanya lembaga yang mengadili.

Sebagai contoh, Maruli menyebut adanya perkara ketika prajurit dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ia mengatakan hukuman seperti itu jarang dijumpai di tempat lain, sehingga menurutnya putusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan militer dapat menjatuhkan sanksi yang sangat berat. Contoh itu disampaikan sebagai bagian dari argumennya mengenai ketegasan proses hukum terhadap prajurit dalam kasus-kasus tertentu. Namun, keterangan tersebut tidak berarti bahwa setiap perkara yang diperiksa peradilan militer berakhir dengan hukuman seumur hidup, ataupun bahwa seluruh putusannya lebih berat daripada putusan peradilan umum.

Dengan mengemukakan hal itu, Maruli berupaya menepis anggapan bahwa peradilan militer selalu melahirkan impunitas bagi prajurit TNI. Menurutnya, adanya hukuman berat dalam beberapa perkara menjadi alasan untuk tidak menyimpulkan bahwa anggota militer terbebas dari konsekuensi hukum hanya karena diadili melalui peradilan militer. Pandangan tersebut tetap merupakan penilaian yang ia sampaikan dalam menanggapi isu ini, bukan kesimpulan umum mengenai seluruh perkara atau perbandingan menyeluruh dua sistem peradilan. Karena itu, pernyataannya perlu dipahami dalam batas contoh yang disebutkan: beberapa prajurit pernah menerima hukuman seumur hidup, dan Maruli menilai hal tersebut menunjukkan ketegasan yang dapat muncul dalam proses peradilan militer. Ia tidak menyatakan bahwa hukuman demikian selalu dijatuhkan atau menjadi ukuran bagi setiap kasus yang ditangani.Maruli menilai perbedaan beratnya suatu pelanggaran dan ringannya hukuman yang dijatuhkan tidak dapat dipahami hanya dengan membandingkan kedua hal tersebut secara langsung. Menurutnya, hasil suatu perkara bisa dipengaruhi oleh faktor lain yang muncul atau dipertimbangkan selama persidangan. Karena itu, penilaian terhadap hukuman perlu ditempatkan dalam konteks proses hukum yang telah berlangsung, bukan semata-mata berdasarkan kesan awal terhadap jenis atau tingkat pelanggaran.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat mungkin melihat sebuah perkara sebagai pelanggaran yang berat, lalu merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding. Namun, tanpa mengikuti jalannya persidangan, alasan yang mendasari putusan belum tentu terlihat secara utuh. Persidangan merupakan rangkaian proses untuk memeriksa perkara, dan keputusan akhirnya terbentuk melalui proses tersebut. Dengan menyimak tahapan pengadilan, orang dapat memperoleh pemahaman yang lebih lengkap mengenai bagaimana suatu perkara diputus.

Maruli menyampaikan bahwa mengikuti proses persidangan dapat membantu menjelaskan mengapa hukuman yang dijatuhkan terkadang terkesan lebih rendah daripada beratnya pelanggaran. Ia tidak merinci faktor apa saja yang dapat memengaruhi penilaian tersebut. Oleh sebab itu, perbedaan pelanggaran dan hukuman sebaiknya tidak langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa putusan dibuat tanpa pertimbangan. Penjelasan mengenai perkara tertentu perlu merujuk pada proses dan informasi yang tersedia dalam persidangan.

Maruli juga berencana mendalami penjelasan mengenai hal tersebut. Langkah itu diperlukan agar pemahaman atas hubungan perkara, proses pengadilan, dan hukuman yang dijatuhkan dapat disampaikan secara lebih jelas. Ia belum memberikan uraian lebih jauh tentang faktor-faktor yang dimaksud, sehingga tidak tepat untuk menambahkan dugaan mengenai pertimbangan yang mungkin muncul dalam suatu perkara. Sikap yang cermat, menurut pandangan itu, adalah menunggu penjelasan lebih lanjut dan melihat proses hukum sebagai bagian penting dalam memahami putusan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 menjadi titik penting dalam pembahasan kewenangan peradilan militer atas tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI. Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Peradilan Militer. Mahkamah juga memberi pembentuk undang-undang waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perubahan terhadap aturan yang menjadi pokok pengujian. Tenggat itu menempatkan revisi undang-undang sebagai pekerjaan legislasi yang perlu ditindaklanjuti, sekaligus memberi ruang untuk merumuskan pengaturan baru secara menyeluruh.

Dalam pertimbangannya, MK membedakan tindak pidana militer dari tindak pidana umum dengan melihat unsur dan sifat melawan hukumnya. Suatu perbuatan dapat berkaitan erat dengan status pelaku sebagai prajurit, tugas serta kewajiban dinas, struktur komando, disiplin, atau kepentingan hukum khusus dalam kehidupan militer. Karena itu, penentuan yurisdiksi tidak cukup hanya bertumpu pada nama atau bentuk tindak pidana. Konteks perbuatan dan keterkaitannya dengan kehidupan kedinasan juga perlu dinilai. Pertimbangan ini menjelaskan mengapa tindak pidana militer berada dalam yurisdiksi peradilan militer, sementara pembenahan aturan tetap diperlukan untuk mengatur batas kewenangan secara lebih jelas.

Hakim anggota MK, Arsul Sani, menjelaskan bahwa penilaian terhadap tindak pidana militer memerlukan pemahaman mengenai kehidupan dan struktur kemiliteran, di samping kemampuan menerapkan norma pidana. Aspek seperti hubungan komando, kewajiban prajurit, dan disiplin institusi dapat memengaruhi cara suatu perbuatan dipahami secara hukum. Pertimbangan tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan perkara militer memiliki konteks kelembagaan yang tidak selalu ditemukan dalam perkara pidana umum. Pada saat yang sama, perumusan aturan harus memberikan kepastian mengenai forum yang berwenang, dengan tetap memperhatikan karakter perbuatan dan dasar hukumnya.

Menanggapi putusan itu, Maruli menyatakan akan mempelajari lebih dahulu pertimbangan MK.

Baca juga: TNI Dan Militer Negara Sahabat Bangun Sinergi Operasi Gabungan Melalui STAFFEX SGS 2026 | Korea Selatan Dikabarkan Segera Kerahkan Militer ke Selat Hormuz | Staff TNI Dan Militer Negara Mitra Simulasikan Operasi Gabungan Dalam Super Garuda Shield 2026