Viral Sebar KTP Tanpa Sensor di Media Sosial, Dedy Luqman Hakim: Data Pribadi Bukan Konten!

oleh -68 Dilihat
oleh

KEDIRI — Niat mencari keadilan dengan memviralkan identitas terduga penipu di media sosial justru berpotensi menjadi bumerang hukum. Mengunggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain tanpa sensor, terlebih disertai tuduhan yang belum terbukti, bukan sekadar persoalan etika digital. Perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Fenomena ini dikenal sebagai doxxing, yakni penyebaran informasi pribadi seseorang tanpa hak atau tanpa dasar yang sah. Motifnya beragam, mulai dari dugaan penipuan jual beli daring, sengketa utang-piutang, hingga upaya mempermalukan seseorang di ruang publik.

“Data pribadi bukan konten. Dugaan penipuan harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui pengadilan jalanan digital. Seseorang yang diduga melakukan kejahatan tetap memiliki hak atas perlindungan data pribadinya,” tegas Dedy Luqman Hakim, S.H., praktisi hukum dan Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya.

UU PDP: Menyebarkan KTP Tanpa Hak Berisiko Pidana

Dedy menjelaskan, landasan hukum utama yang perlu diperhatikan adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pasal 4 UU PDP menggolongkan data identitas tertentu sebagai data pribadi, sedangkan Pasal 65 ayat (2) melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 67 ayat (2), dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Sementara itu, Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3), yang masing-masing mengatur perolehan dan penggunaan data pribadi secara melawan hukum, memiliki ketentuan pidana tersendiri dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (3).

Namun, penerapan pasal tersebut tidak otomatis hanya karena foto KTP diunggah. Penyidik dan pengadilan harus menilai unsur delik, sifat melawan hukum, tujuan perbuatan jika disyaratkan, serta fakta dan alat bukti yang tersedia.

UU ITE dan Risiko Tuduhan di Ruang Digital

Penyebaran KTP melalui media elektronik juga harus dinilai berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal 26 UU ITE mengatur perlindungan data pribadi dalam penggunaan informasi melalui media elektronik. Sementara itu, Pasal 27A mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik melalui tuduhan tertentu secara elektronik, dengan memperhatikan unsur dan pengecualian yang berlaku.

Apabila unggahan disertai tuduhan penipuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, persoalan hukumnya dapat menjadi lebih kompleks. Meski demikian, tidak setiap kritik, keluhan konsumen, atau laporan dugaan tindak pidana otomatis merupakan pencemaran nama baik.

Demikian pula, Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE tidak dapat diterapkan secara otomatis terhadap setiap unggahan KTP. Penegak hukum harus membuktikan unsur perbuatan yang secara khusus disyaratkan oleh pasal tersebut.

Satu Foto KTP, Beragam Ancaman Penyalahgunaan

Risiko penyebaran KTP tidak berhenti pada rusaknya reputasi. Data identitas yang beredar dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan rekayasa sosial, percobaan penyalahgunaan identitas, atau penipuan yang mengatasnamakan pemilik data.

Dalam kondisi tertentu, data tersebut juga berpotensi digunakan untuk mencoba mendaftarkan layanan keuangan atau akun digital secara tidak sah. Keberhasilan penyalahgunaan bergantung pada sistem verifikasi dan data tambahan yang dikuasai pelaku.

Karena itu, penyebaran KTP secara terbuka bukan tindakan sepele. Sekali salinan dokumen beredar, pemiliknya akan semakin sulit mengendalikan siapa yang menyimpan, menyalin, atau memanfaatkannya.

Bukti Elektronik Dapat Menjadi Kunci Perkara

Menurut Dedy, korban penyebaran data pribadi dapat mempertimbangkan langkah hukum dengan mengamankan tangkapan layar, tautan unggahan, identitas akun, waktu publikasi, serta bukti lain yang relevan.

Pasal 5 UU ITE mengakui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik serta hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum, sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 juga relevan untuk memahami batas penerapan Pasal 27A UU ITE, khususnya mengenai perlindungan kehormatan atau nama baik dan ruang lingkup pihak yang dapat menjadi korban.

Adapun dalam perkara perlindungan data pribadi, penerapan hukum tetap harus disesuaikan dengan unsur delik dan fakta konkret. Tidak tepat menyatakan bahwa setiap unggahan KTP pasti berujung pidana tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Jangan Gantikan Proses Hukum dengan Pengadilan Jalanan Digital

Dedy mengimbau masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan daring agar menyimpan bukti transaksi, percakapan, dan informasi terkait, kemudian melaporkannya melalui kepolisian atau kanal pengaduan resmi yang relevan.

Apabila salinan KTP diperlukan untuk keperluan administratif yang sah, masyarakat sebaiknya membatasi akses, memberikan watermark sesuai tujuan penggunaan, serta menutupi informasi yang tidak diperlukan apabila diperbolehkan.

“Jangan sampai seseorang yang merasa menjadi korban justru menghadapi persoalan hukum baru karena menyebarkan data pribadi pihak lain. Mencari keadilan harus dilakukan dengan cara yang sah, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dedy.

Pesannya tegas: dugaan kejahatan harus diproses melalui mekanisme hukum, bukan dengan membuka identitas pribadi seseorang kepada jutaan pengguna internet. Jempol boleh bergerak cepat, tetapi konsekuensi hukumnya bisa berlangsung panjang.

Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Pimpinan Redaksi Media Nasional pojokdemokrasi.com dan mojopaitnews.com, serta Wakil Ketua Bidang Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri.