Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik dua wakil menteri dalam sebuah acara di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dua pejabat yang dilantik adalah M. Maulana Bungaran dan Alim Setiawan Slamet. Pelantikan tersebut menandai penempatan keduanya pada posisi berbeda di lingkungan pemerintahan, sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
M. Maulana Bungaran dilantik sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dengan jabatan itu, ia akan mendampingi menteri yang memimpin kementerian tersebut dalam menjalankan urusan imigrasi dan pemasyarakatan. Sementara itu, Alim Setiawan Slamet mendapat kepercayaan sebagai Wakil Menteri Pertanian, posisi yang menempatkannya dalam jajaran pimpinan kementerian yang menangani sektor pertanian.
Prosesi berlangsung di Istana Kepresidenan yang berada di Jakarta Pusat. Tanggal pelantikan, Kamis, 15 Oktober 2026, menjadi penanda resmi dimulainya penugasan kedua pejabat dalam jabatan wakil menteri yang telah ditetapkan. Informasi mengenai siapa yang dilantik, jabatan yang diberikan, serta waktu dan tempat acara menjadi inti dari peristiwa tersebut.
Pengangkatan M. Maulana Bungaran dan Alim Setiawan Slamet mencakup dua bidang pemerintahan yang berbeda. Maulana Bungaran bertugas di ranah imigrasi dan pemasyarakatan, sedangkan Alim Setiawan Slamet berada di bidang pertanian. Keduanya dilantik oleh Presiden Prabowo dalam acara yang sama, sehingga pelantikan ini sekaligus memperkenalkan susunan pejabat baru pada dua kementerian.
Dengan demikian, pelantikan di Istana Kepresidenan pada 15 Oktober 2026 menetapkan M. Maulana Bungaran sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Alim Setiawan Slamet sebagai Wakil Menteri Pertanian. Keterangan mengenai jabatan dan lokasi itu merangkum pokok acara tanpa mencampuradukkan penugasan masing-masing. Peristiwa ini berlangsung di Jakarta Pusat, di hadapan Presiden Prabowo Subianto, yang memimpin pelantikan kedua wakil menteri tersebut pada Kamis itu.
Rangkaian acara pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu “Indonesia Raya”. Lagu kebangsaan tersebut menjadi bagian pertama dari prosesi sebelum agenda pembacaan keputusan presiden. Dengan urutan ini, acara bergerak dari pembukaan menuju penyampaian dasar resmi yang berkaitan dengan pergantian pejabat. Informasi mengenai prosesi menyebutkan tahapan-tahapan tersebut secara berurutan, sehingga pembacaan keputusan berlangsung setelah lagu kebangsaan dinyanyikan dan sebelum pengucapan sumpah jabatan.
Setelah “Indonesia Raya” dinyanyikan, keputusan presiden terkait pergantian pejabat dibacakan. Pembacaan keputusan itu mendahului sumpah dan janji yang dipandu oleh Prabowo. Dalam susunan acara yang diberitakan, tahap pembacaan keputusan menjadi penghubung pembukaan dan prosesi pengucapan sumpah. Sesudahnya, Prabowo memandu para pejabat untuk mengucapkan sumpah dan janji jabatan. Urutan tersebut menegaskan bahwa pengucapan sumpah dilakukan setelah keputusan mengenai pergantian pejabat disampaikan, bukan sebelum pembacaan keputusan presiden.
Isi sumpah dan janji yang diucapkan mencakup kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Para pejabat juga menyatakan komitmen untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. Selain itu, mereka berjanji menjunjung tinggi etika jabatan serta bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, sumpah tersebut memuat unsur kesetiaan pada konstitusi, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, dan komitmen dalam menjalankan tugas. Ketiga unsur itu menjadi inti janji yang disampaikan dalam prosesi, sebagaimana tercantum dalam informasi sumber.
Secara keseluruhan, urutan yang dijelaskan terdiri atas tiga tahap utama: menyanyikan lagu kebangsaan, membacakan keputusan presiden mengenai pergantian pejabat, lalu mengucapkan sumpah dan janji yang dipandu Prabowo. Isi janji menekankan tanggung jawab pejabat untuk setia kepada konstitusi, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga etika jabatan, serta melaksanakan pekerjaan secara baik dan bertanggung jawab. Uraian ini mengikuti rangkaian dan isi sumpah yang disebutkan dalam sumber, tanpa menambahkan rincian prosesi lainnya.
Informasi yang tersedia mengenai Maulana Bungaran dan Alim Setiawan Slamet menempatkan keduanya dalam latar profesional yang berbeda. Maulana dikenal sebagai salah satu pengacara Prabowo dalam menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2024. Keterangan tersebut menggambarkan keterlibatannya sebagai bagian dari tim hukum yang mendampingi Prabowo dalam perkara sengketa hasil pemilihan presiden. Informasi yang disampaikan tidak merinci perkara tertentu, tanggung jawab khusus, ataupun bentuk kontribusi Maulana selama proses hukum tersebut.
Sementara itu, Alim Setiawan Slamet disebut sebagai rektor Institut Pertanian Bogor (IPB). Keterangan ini mengidentifikasikan jabatan akademik yang melekat padanya, tanpa menguraikan latar pendidikan, bidang keahlian, masa jabatan, maupun pengalaman profesional lain. Karena itu, informasi yang dapat dicatat dalam konteks ini terbatas pada posisinya sebagai pimpinan perguruan tinggi tersebut. Tidak ada keterangan tambahan yang disertakan mengenai kegiatan atau peran lain di luar jabatan itu.
Presiden Prabowo melantik Maulana Bungaran dan Alim Setiawan Slamet sebagai wakil menteri. Penjelasan mengenai latar belakang keduanya dalam informasi yang tersedia bertumpu pada dua hal tersebut: hubungan profesional Maulana sebagai salah satu pengacara Prabowo ketika menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024, serta jabatan Alim sebagai rektor IPB. Kedua keterangan itu menunjukkan pengalaman yang disebutkan untuk masing-masing pejabat, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan bidang tugas, kewenangan, atau portofolio kementerian yang akan mereka jalankan sebagai wakil menteri.
Dengan membatasi uraian pada keterangan tersebut, tidak tepat untuk menambahkan dugaan mengenai alasan penunjukan, kedekatan pribadi, afiliasi, rekam jejak lain, atau tanggapan keduanya terhadap pelantikan. Rincian semacam itu tidak tercakup dalam informasi yang menjadi dasar bagian ini. Demikian pula, jabatan rektor IPB tidak digunakan untuk menyimpulkan bidang tugas pemerintahan Alim, sementara keterlibatan Maulana dalam perkara sengketa pemilihan tidak dijadikan dasar untuk menyimpulkan peran khususnya di kementerian. Latar yang dapat dipastikan tetap berupa keterangan singkat tentang pengalaman yang disebutkan: Maulana sebagai pengacara Prabowo dalam sengketa Pilpres 2024 dan Alim sebagai rektor IPB.
Pelantikan Maulana Bungaran sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menandai pergantian pejabat pada posisi tersebut. Maulana mengisi jabatan yang sebelumnya ditempati Silmy Karim. Dengan demikian, perubahan yang menyertai pelantikan ini adalah perpindahan tanggung jawab wakil menteri dari Silmy kepada Maulana, bukan penambahan posisi baru. Informasi yang tersedia dalam keterangan ini tidak memuat rincian lain mengenai tugas khusus Maulana setelah dilantik, sehingga pergantian tersebut dapat dijelaskan sebatas perubahan pemegang jabatan di lingkungan Kementerian Imipas.
Dalam ringkasan informasi yang diberikan, terdapat pula klaim bahwa Silmy Karim sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, klaim mengenai penangkapan itu tidak disertai keterangan pendukung yang dapat diperiksa di sini. Karena itu, status dan konteks klaim tersebut tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi tersebut, dan tidak semestinya diperlakukan sebagai fakta yang telah terverifikasi. Hal yang dapat dinyatakan dalam konteks pelantikan adalah bahwa Maulana menggantikan Silmy sebagai Wakil Menteri Imipas. Tidak ada keterangan dalam informasi yang tersedia yang menetapkan bahwa pergantian jabatan itu terjadi karena klaim penangkapan tersebut.
Perubahan serupa berlangsung di Kementerian Pertanian. Alim Setiawan Slamet dilantik sebagai Wakil Menteri Pertanian untuk menggantikan Sudaryono. Sudaryono kini menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), sehingga pelantikan Alim berkaitan dengan peralihan jabatan wakil menteri yang sebelumnya dipegang Sudaryono. Susunan baru tersebut menempatkan Alim pada posisi wakil menteri, sementara Sudaryono menjalankan jabatan di BGN. Keterangan ini tidak menjelaskan alasan tambahan ataupun urutan peristiwa di luar perubahan jabatan yang disebutkan.
Dengan demikian, dua pelantikan tersebut mencakup dua kementerian dan dua pergantian pejabat: Maulana mengambil alih posisi Wakil Menteri Imipas dari Silmy, sedangkan Alim menggantikan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian.
Baca juga: Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI

