23 Juta Akun Kripto dan Tantangan Pengawasan Pajak Indonesia

oleh -93 Dilihat
oleh
23 Juta Akun Kripto dan Tantangan Pengawasan Pajak Indonesia

Jakarta | Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menyebut Indonesia memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen yang memiliki aset digital kripto per Agustus 2026. Angka tersebut menggambarkan besarnya jangkauan aktivitas kripto di dalam negeri dan menunjukkan bahwa aset digital telah menjadi bagian dari lanskap keuangan yang perlu diperhatikan pembuat kebijakan. Pernyataan itu juga menempatkan skala pasar Indonesia dalam sorotan, terutama ketika pemerintah menimbang bagaimana aktivitas tersebut dapat dipantau secara tepat.

Dalam perbandingan yang disampaikan, jumlah akun konsumen itu hampir empat kali populasi Singapura. Perbandingan tersebut memberi gambaran mengenai besarnya skala yang dimaksud, tetapi perlu dipahami secara cermat: yang dihitung adalah akun, bukan jumlah individu. Satu orang dapat memiliki lebih dari satu akun, sementara data yang dikutip tidak menjelaskan apakah setiap akun mewakili pengguna yang berbeda. Karena itu, angka tersebut tidak serta-merta dapat dibaca sebagai jumlah warga Indonesia yang berinvestasi atau bertransaksi dalam kripto.

Meski demikian, lebih dari 23 juta akun merupakan konteks penting dalam pembahasan kebijakan. Ketika penggunaan meluas, aturan yang jelas dapat membantu pengguna memahami hak, kewajiban, dan risiko, sekaligus memberi kepastian bagi perusahaan yang menawarkan layanan terkait aset digital. Kejelasan juga berperan dalam menentukan kewajiban pelaporan serta tata cara kepatuhan, sehingga pengawasan dapat berjalan dengan landasan yang dipahami pelaku pasar. Besarnya basis akun tidak dengan sendirinya menjelaskan nilai transaksi, tingkat kepemilikan, ataupun kepatuhan pajak, tetapi menunjukkan bahwa isu tersebut berpotensi menyentuh ekosistem yang luas.

Bagi otoritas, tantangannya adalah menyusun pendekatan yang seimbang: mampu mengawasi kegiatan ekonomi dan mendukung kepatuhan, tanpa mengabaikan perlindungan konsumen serta kepastian usaha. Data jumlah akun dapat menjadi salah satu petunjuk untuk memahami skala ekosistem, tetapi tetap perlu dilengkapi informasi lain sebelum digunakan untuk menarik kesimpulan tentang perilaku pengguna atau besaran potensi penerimaan. Dengan demikian, pernyataan tersebut menegaskan urgensi kebijakan yang terukur dan aturan yang mudah dipahami, baik oleh pemilik akun maupun pelaku bisnis aset kripto.

Indonesia telah mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), kerangka pelaporan aset kripto yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bersama negara-negara G20. Langkah ini menempatkan transaksi aset kripto dalam mekanisme pertukaran informasi pajak internasional yang dirancang untuk mengikuti perkembangan layanan keuangan digital. CARF menetapkan pendekatan bersama agar informasi mengenai aktivitas kripto dapat dihimpun dan dilaporkan secara lebih konsisten di berbagai yurisdiksi.

Fungsi utama kerangka tersebut adalah memungkinkan otoritas pajak berbagi informasi lintas negara mengenai aset kripto dan transaksi yang relevan. Dengan mekanisme pertukaran otomatis, data yang dilaporkan oleh penyedia layanan aset kripto dapat disampaikan kepada otoritas yang berwenang di negara tempat pengguna menjadi wajib pajak. Informasi itu membantu administrasi pajak memperoleh gambaran yang lebih lengkap ketika aset atau aktivitas kripto seseorang melibatkan lebih dari satu negara. Pertukaran data lintas batas juga dapat mendukung pemeriksaan kepatuhan, terutama ketika informasi yang tersedia di satu yurisdiksi tidak cukup untuk menjelaskan keseluruhan aktivitas wajib pajak.

CARF melengkapi upaya internasional untuk meningkatkan transparansi pajak dalam sektor yang transaksi dan pelakunya dapat tersebar lintas batas. Sebelum adanya standar bersama, perbedaan aturan pelaporan serta keterbatasan akses informasi dapat menyulitkan otoritas dalam menelusuri aktivitas kripto di luar wilayahnya. Kerangka OECD dan G20 ini menyediakan dasar pelaporan serta pertukaran otomatis yang lebih seragam. Penerapannya tetap bergantung pada kesiapan hukum, sistem, dan kerja sama antarnegara, tetapi arah kebijakannya jelas: informasi aset kripto tidak hanya dikelola dalam batas satu negara.

Bagi Indonesia, jadwal pertukaran data pertama ditetapkan berlangsung pada 2027. Tahun tersebut menjadi tonggak penting, karena otoritas pajak diharapkan mulai menerima informasi dari yurisdiksi mitra sesuai mekanisme yang disepakati. Adopsi CARF bukan berarti seluruh transaksi kripto otomatis menjadi objek pajak baru; kewajiban pajak tetap ditentukan oleh peraturan yang berlaku. Namun, tersedianya informasi yang lebih luas dapat membantu otoritas mencocokkan pelaporan wajib pajak dengan aktivitas aset kripto yang teridentifikasi di negara lain. Karena itu, CARF berpotensi memperkuat pengawasan sekaligus mendorong pelaporan yang lebih transparan seiring pertumbuhan ekonomi aset digital.

Nurkholisoh menyampaikan tiga prioritas yang dapat menjadi dasar pengaturan aset kripto dan penguatan pengawasan pajak. Prioritas pertama ialah membangun aturan yang adil sekaligus membuat kepatuhan lebih mudah dilakukan. Prinsip kesetaraan perlu diterapkan kepada pelaku usaha yang menjual barang atau jasa melalui toko fisik maupun platform daring. Kanal penjualan yang berbeda semestinya tidak menimbulkan perlakuan pajak yang timpang. Dengan ketentuan yang jelas dan prosedur yang praktis, wajib pajak dapat memahami kewajibannya tanpa menghadapi beban administrasi yang tidak perlu. Kepatuhan yang lebih sederhana juga membantu otoritas menjangkau kegiatan ekonomi digital yang berkembang cepat.

Kesetaraan itu juga perlu berlaku bagi entitas lokal dan asing yang beroperasi atau memperoleh penghasilan di Indonesia. Perbedaan lokasi, bentuk usaha, atau penggunaan platform digital tidak seharusnya menciptakan celah yang membuat sebagian pihak menanggung kewajiban lebih besar daripada pihak lain. Aturan perlu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab, transaksi apa yang harus dilaporkan, serta bagaimana kewajiban dipenuhi. Pendekatan yang konsisten dapat menjaga keadilan persaingan dan mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk tercatat secara resmi. Pada saat yang sama, kepastian regulasi memberi ruang bagi inovasi tanpa mengurangi perlindungan terhadap penerimaan negara.

Prioritas kedua adalah memperjelas pembagian peran dan akuntabilitas antarinstansi. Pengaturan alat pembayaran harus dibedakan dari pengawasan perdagangan aset kripto, sementara penerapan hukum perpajakan perlu memiliki mekanisme dan kewenangan yang tegas. Pemisahan tersebut membantu menghindari tumpang tindih kebijakan, mempercepat penanganan persoalan, serta memberi kepastian kepada masyarakat dan pelaku pasar mengenai lembaga yang berwenang. Prioritas ketiga ialah meningkatkan kualitas informasi dan mempererat kerja sama. Data yang akurat, relevan, dan dapat dipertukarkan secara aman akan membantu otoritas mengenali aktivitas ekonomi serta menilai risiko kepatuhan. Koordinasi instansi pemerintah dan pihak terkait juga penting agar informasi tidak terfragmentasi. Dengan tata kelola data yang baik, pengawasan pajak dapat menjadi lebih tepat sasaran, sementara hak dan kerahasiaan wajib pajak tetap dijaga. Ketiga prioritas ini saling melengkapi: aturan yang adil membentuk dasar kepatuhan, pembagian tanggung jawab memastikan pelaksanaan, dan informasi yang berkualitas mendukung pengawasan secara berkelanjutan.Aset kripto dapat berpindah melintasi batas negara dalam waktu singkat, tanpa harus mengikuti jalur perbankan konvensional. Kemudahan ini memberi pemilik aset pilihan untuk menyimpan atau memperdagangkan kripto melalui penyedia layanan di berbagai yurisdiksi. Namun, kecepatan perpindahan aset tidak selalu diimbangi oleh kelancaran arus informasi yang dibutuhkan otoritas pajak. Data transaksi, identitas pemilik, dan lokasi penyimpanan dapat tersebar di negara dengan ketentuan pelaporan yang berbeda.

Nurkholisoh menilai kondisi tersebut membuat kerja sama lintas negara penting bagi pengawasan pajak. Jika aset dan aktivitas ekonomi bergerak melewati perbatasan, otoritas di satu negara tidak cukup hanya mengandalkan laporan domestik. Tanpa pertukaran informasi yang memadai, transaksi yang relevan bagi kewajiban pajak berpotensi sulit ditelusuri, sementara pemerintah perlu memastikan perlakuan pajak diterapkan secara adil. Kerja sama antarpemerintah dapat membantu mengurangi celah informasi dan mendukung kepatuhan, dengan tetap memperhatikan perlindungan data serta aturan hukum yang berlaku.

Salah satu kerangka yang diarahkan untuk menjawab tantangan ini adalah Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan OECD.

Baca juga: 8 Cara Memetik Sisi Positif dari Setiap Tantangan Hidup yang Datang Menurut Psikologi, Apa Sajakah?