Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal TNI Richard Tampubolon dan Marsekal TNI Yusuf Djauhari sebagai wakil menteri pertahanan di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pelantikan tersebut menandai dimulainya tugas keduanya dalam jajaran pemerintahan Kabinet Merah Putih. Pengangkatan ini berlaku untuk sisa masa jabatan kabinet periode 2024–2029, sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 42/M Tahun 2026. Dengan demikian, dasar hukum dan masa berlaku penugasan keduanya telah dinyatakan dalam keputusan presiden tersebut.
Richard Tampubolon dan Yusuf Djauhari kini resmi mengemban jabatan wakil menteri pertahanan. Keduanya dilantik pada kesempatan yang sama oleh Presiden Prabowo, di lokasi dan tanggal yang telah disebutkan. Penetapan tersebut menempatkan dua pejabat itu dalam jajaran pimpinan Kementerian Pertahanan untuk menjalankan tugas selama sisa periode pemerintahan saat ini. Jabatan yang diemban bukan untuk masa jabatan baru yang terpisah, melainkan berlaku hingga berakhirnya masa Kabinet Merah Putih periode 2024–2029, sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 42/M Tahun 2026.
Informasi utama dari pelantikan ini mencakup nama pejabat yang diangkat, jabatan yang dipercayakan, tempat serta waktu pelaksanaan, dan dasar keputusan pengangkatannya. Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Richard Tampubolon dan Yusuf Djauhari di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Keputusan presiden yang menjadi landasan penugasan itu juga mencantumkan bahwa masa tugas berlaku untuk sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029. Dengan rincian tersebut, ruang lingkup pengangkatan kedua wakil menteri pertahanan telah ditetapkan secara formal.
Pelantikan ini memastikan Richard Tampubolon dan Yusuf Djauhari mulai menjalankan amanah sebagai wakil menteri pertahanan dalam pemerintahan. Keterangan mengenai pengangkatan keduanya merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 42/M Tahun 2026, sementara masa tugasnya dibatasi pada sisa periode kabinet 2024–2029. Peristiwa berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dengan Presiden Prabowo Subianto bertindak melantik kedua pejabat tersebut pada 15 Oktober 2026. Tidak ada alasan pengangkatan yang disertakan dalam keterangan ini; karena itu, uraian berfokus pada pelantikan, identitas pejabat, jabatan, waktu, lokasi, dan ketentuan masa tugas.
Ruang lingkup tugas Richard Tampubolon dan Yusuf Djauhari sebagai Wakil Menteri Pertahanan dibagi berdasarkan bidang yang berbeda. Richard menangani strategi, doktrin, dan pembangunan kekuatan, sedangkan Yusuf bertugas pada bidang logistik, industri pertahanan, dan teknologi. Pembagian ini menunjukkan fokus kerja masing-masing pejabat sebagaimana tercantum dalam informasi mengenai penugasan mereka. Dengan demikian, bidang strategi, doktrin, serta pembangunan kekuatan berada pada Richard, sementara logistik, industri pertahanan, serta teknologi menjadi tanggung jawab Yusuf. Penjelasan mengenai pembagian tersebut membantu membedakan lingkup tugas keduanya tanpa menyamakan atau menukar bidang yang telah ditetapkan.
Pada bidang yang diemban Richard, cakupan tugas meliputi strategi, doktrin, dan pembangunan kekuatan. Ketiga bidang itu merupakan bagian dari ruang lingkup penugasannya sebagai Wamenhan. Informasi yang tersedia menetapkan bidang-bidang tersebut, tetapi tidak merinci agenda, program, atau kewenangan khusus yang akan dijalankan. Karena itu, uraian mengenai tugas Richard perlu dibatasi pada tiga cakupan yang disebutkan: strategi, doktrin, dan pembangunan kekuatan. Penyebutan pembangunan kekuatan dalam konteks ini tetap merujuk pada bidang tugas yang diberikan, bukan keterangan tentang bentuk kegiatan atau langkah tertentu yang belum dijelaskan dalam sumber.
Sementara itu, Yusuf bertugas menangani logistik, industri pertahanan, dan teknologi. Ketiga bidang tersebut merupakan bagian dari penugasan Yusuf, bukan bidang Richard. Informasi ini tidak menjelaskan program kerja, target, ataupun rincian kewenangan Yusuf di dalam masing-masing bidang. Oleh sebab itu, pembagian tugas dapat disampaikan secara langsung tanpa menambahkan asumsi tentang prioritas atau rencana yang belum tercantum. Secara ringkas, Richard mengemban bidang strategi, doktrin, dan pembangunan kekuatan, sedangkan Yusuf mencakup logistik, industri pertahanan, dan teknologi. Batas uraian ini menjaga informasi tetap sesuai dengan ruang lingkup penugasan yang tersedia dan menghindari pencampuran tanggung jawab kedua pejabat.
Dalam pelantikan tersebut, Prabowo membimbing Richard Tampubolon dan Yusuf Djauhari untuk mengucapkan sumpah jabatan. Pengucapan sumpah menjadi bagian penting dari proses mereka resmi mengemban tugas sebagai wakil menteri pertahanan. Melalui sumpah itu, keduanya menyatakan komitmen untuk menjalankan amanah jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. Prosesi tersebut menegaskan tanggung jawab yang menyertai penugasan mereka di lingkungan pemerintahan, sekaligus menjadi penanda bahwa tugas sebagai pejabat negara dijalankan dengan dasar konstitusi dan kewajiban kepada negara.
Pokok sumpah yang diucapkan mencakup kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Richard dan Yusuf juga bersumpah untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. Komitmen tersebut menempatkan konstitusi dan hukum sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas. Kewajiban seorang pejabat tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pemerintahan, tetapi juga dengan ketaatan terhadap aturan yang mengatur fungsi itu. Karena itu, isi sumpah menekankan pentingnya menjalankan jabatan dalam kerangka hukum negara.
Sumpah tersebut juga memuat komitmen untuk menjunjung etika jabatan dan bekerja dengan penuh tanggung jawab. Aspek ini menjadi bagian dari amanah yang diemban Richard dan Yusuf setelah resmi dilantik. Etika jabatan mengarahkan pejabat agar menjalankan tugas secara patut, sedangkan tanggung jawab menuntut kesungguhan dalam memenuhi kewajiban. Kedua prinsip itu melengkapi kesetiaan kepada konstitusi dan kepatuhan pada peraturan. Secara keseluruhan, sumpah jabatan merangkum dasar-dasar yang harus menjadi pegangan dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Setelah pengucapan sumpah, Richard menandatangani berita acara pelantikan sebagai bagian dari rangkaian yang disebutkan dalam prosesi. Prabowo kemudian bersama para menteri kabinet memberikan ucapan selamat kepada Richard dan Yusuf. Momen tersebut menandai pengukuhan tugas keduanya sebagai wakil menteri pertahanan. Dengan pengucapan sumpah, penandatanganan berita acara oleh Richard, dan ucapan selamat dari Prabowo serta para menteri kabinet, pelantikan menegaskan tanggung jawab baru yang kini mereka emban. Rangkaian yang tercatat itu berfokus pada komitmen jabatan dan pengesahan pelantikan mereka.
Sebelum resmi mengemban tugas sebagai Wakil Menteri Pertahanan, Richard Tampubolon menjabat Kepala Staf Umum TNI. Posisi tersebut menjadi jabatan yang ia pegang sebelum pelantikan, sekaligus bagian terbaru dari rekam penugasannya di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Richard merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1992. Latar pendidikan itu menandai awal perjalanan karier militernya, yang kemudian mencakup sejumlah jabatan strategis. Informasi yang tersedia mengenai latar belakang Richard dalam konteks ini berfokus pada pendidikan dan posisi-posisi yang pernah diembannya. Dengan demikian, uraian tentang rekam jabatannya dapat dibatasi pada sejumlah penugasan yang tercatat, tanpa menambahkan keterangan lain yang tidak disebutkan dalam informasi sumber.
Dalam perjalanan kariernya, Richard pernah menjabat Wakil Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus atau Wadanjen Kopassus. Jabatan tersebut termasuk dalam deretan posisi strategis yang pernah diembannya sebelum menjadi Wamenhan. Setelah itu, ia juga tercatat pernah bertugas sebagai Panglima Komando Daerah Militer XVI/Mulawarman. Kedua posisi tersebut menunjukkan bahwa rekam penugasannya meliputi jabatan di lingkungan satuan khusus serta komando daerah militer. Informasi ini memberikan gambaran mengenai sejumlah tanggung jawab yang pernah dipercayakan kepadanya, tanpa merinci masa jabatan maupun kegiatan yang dilakukan selama bertugas. Uraian tersebut cukup untuk mencatat bahwa Wadanjen Kopassus dan Pangdam XVI/Mulawarman merupakan bagian dari latar jabatan Richard yang tersedia.
Richard juga pernah menjabat Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III.

