Putusan Pemaafan untuk Yogi dalam Perkara Penjualan Ulang Starlink di Mentawai

oleh -31 Dilihat
oleh
Putusan Pemaafan untuk Yogi dalam Perkara Penjualan Ulang Starlink di Mentawai

Padang | Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menyatakan Yogi Gilang Arya Setia, yang dikenal dengan panggilan Yogi, terbukti bersalah dalam perkara telekomunikasi terkait penjualan ulang layanan internet Starlink di Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Putusan tersebut menempatkan kegiatan menjual kembali layanan internet itu sebagai pokok perkara yang diperiksa pengadilan. Dengan demikian, majelis menyimpulkan unsur kesalahan Yogi telah terbukti berdasarkan pemeriksaan perkara, meskipun konsekuensi yang dijatuhkan tidak berupa hukuman.

Hal yang menonjol dari putusan ini ialah majelis memberikan pemaafan kepada Yogi setelah menyatakan dirinya bersalah. Pemaafan tersebut berarti pengadilan tetap menetapkan adanya kesalahan, tetapi tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Yogi juga tidak dikenai tindakan. Karena itu, putusan ini perlu dibedakan dari putusan yang menyatakan terdakwa tidak bersalah atau membebaskannya: penilaian bahwa perbuatan terbukti tetap dinyatakan, sementara respons pemidanaan tidak diberikan.

Dalam perkara ini, hasil akhirnya memadukan dua hal yang berbeda, yakni penetapan kesalahan dan pemaafan oleh hakim. Yogi tidak menerima pidana maupun tindakan, tetapi status putusan tetap mencatat bahwa ia terbukti bersalah atas perkara telekomunikasi yang berkaitan dengan penjualan ulang Starlink. Pembedaan tersebut penting agar isi putusan tidak dipahami seolah-olah pengadilan menyatakan Yogi bebas dari kesalahan. Sebaliknya, majelis memilih memberikan pemaafan tanpa menjatuhkan konsekuensi pidana atau tindakan, sehingga hasil pemeriksaan perkara tetap jelas sekaligus mencerminkan keputusan hakim mengenai penanganan Yogi. Perkara yang berlokasi di Sikakap ini dengan demikian berakhir tanpa penjatuhan hukuman terhadap terdakwa, meskipun unsur kesalahan telah dinyatakan terbukti oleh majelis hakim PN Padang. Rumusan tersebut menjadi inti putusan terhadap Yogi: ia dinyatakan bersalah dalam perkara penjualan ulang layanan internet Starlink, lalu memperoleh pemaafan dan tidak dijatuhi pidana ataupun dikenai tindakan oleh pengadilan.

Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto membacakan putusan terhadap Yogi dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, Fitrizal memimpin majelis bersama dua hakim anggota, Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan. Pembacaan putusan menjadi bagian akhir dari rangkaian pemeriksaan perkara penjualan ulang layanan Starlink di Mentawai. Sebelum menyampaikan amar, majelis terlebih dahulu menguraikan kembali pokok-pokok perkara dan tahapan yang telah berlangsung di persidangan. Uraian itu memberikan konteks bagi para pihak yang hadir mengenai perkara yang diputus serta bahan-bahan yang menjadi bagian dari proses pemeriksaan.

Majelis menjelaskan duduk perkara, termasuk perkara yang melibatkan Yogi dan kegiatan penjualan ulang Starlink di Mentawai. Setelah itu, hakim memaparkan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut disampaikan dalam proses persidangan sebagai posisi penuntut umum terhadap perkara yang diperiksa. Majelis juga mengemukakan nota pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa. Pledoi merupakan bagian dari tanggapan pihak pembela yang telah disampaikan dalam rangkaian sidang. Dengan menguraikan perkara, tuntutan, dan pembelaan sebelum membaca amar, majelis menyampaikan kembali beberapa pokok proses yang relevan bagi para pihak sebelum keputusan diumumkan.

Sesudah penjelasan tersebut, Fitrizal membacakan amar putusan majelis. Putusan yang dijatuhkan kepada Yogi dikenal sebagai putusan pemaafan. Penyebutan itu menggambarkan jenis putusan dalam perkara tersebut, tetapi informasi yang tersedia tidak merinci pertimbangan khusus yang mendasari pemberian pemaafan. Karena itu, tidak ada alasan tertentu yang dapat dipastikan sebagai dasar keputusan, selain hal-hal yang disampaikan secara terbuka dalam persidangan. Rincian mengenai duduk perkara, tuntutan jaksa, dan pledoi kuasa hukum merupakan bagian yang dijelaskan sebelum amar dibacakan, bukan uraian tambahan mengenai alasan pemberian pemaafan. Pembacaan putusan pada hari itu menandai disampaikannya keputusan majelis dalam perkara penjualan ulang Starlink di Mentawai. Keterangan tentang susunan hakim, tanggal sidang, dan urutan penyampaian pokok-pokok perkara membantu menempatkan pembacaan amar dalam konteks persidangan, tanpa mengasumsikan pertimbangan yang tidak tercantum dalam bahan yang tersedia.

Dalam perkara penjualan ulang Starlink di Mentawai, jaksa penuntut umum sebelumnya meminta agar Yogi dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan. Tuntutan itu juga menyebutkan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Dengan demikian, lamanya masa penahanan yang sudah berlangsung diminta diperhitungkan dalam pelaksanaan hukuman apabila tuntutan tersebut diterima. Permintaan jaksa itu merupakan posisi penuntut umum mengenai jenis dan lamanya pidana yang patut dijatuhkan dalam perkara tersebut. Tuntutan itu belum menjadi putusan pengadilan, sehingga majelis hakim tetap perlu menetapkan hasil akhir perkara melalui putusan.

Putusan majelis hakim berbeda dari tuntutan tersebut. Hakim memberikan pemaafan kepada Yogi dan menetapkan bahwa terdakwa tidak dijatuhi pidana ataupun dikenai tindakan. Artinya, amar putusan tidak menetapkan hukuman penjara tiga bulan sebagaimana diminta jaksa, dan juga tidak menggantinya dengan suatu tindakan. Perbedaan ini menunjukkan bahwa tuntutan penuntut umum dan putusan hakim memiliki kedudukan serta hasil yang berlainan: tuntutan menyatakan apa yang diminta jaksa, sedangkan putusan menetapkan konsekuensi hukum bagi terdakwa dalam perkara. Dalam hasil akhir ini, bentuk penyelesaian yang dinyatakan majelis adalah pemaafan tanpa penjatuhan pidana maupun tindakan.

Perbedaan tersebut penting dipahami saat membaca perkembangan perkara. Permintaan pengurangan masa penahanan berkaitan dengan tuntutan pidana penjara yang diajukan jaksa; hal itu tidak sama dengan amar hakim yang menyatakan Yogi tidak dijatuhi pidana atau dikenai tindakan. Karena putusan majelis tidak mengikuti tuntutan penjara tiga bulan, pengurangan masa penahanan yang diminta dalam tuntutan tidak mengubah hasil akhir menjadi hukuman penjara. Informasi yang tersedia menyebutkan kedua posisi itu, tetapi tidak memuat rincian pertimbangan hukum majelis yang mendasari pemberian pemaafan. Oleh sebab itu, perbandingan dapat disampaikan berdasarkan isi tuntutan dan amar putusan, tanpa menambahkan alasan yang tidak dinyatakan dalam sumber. Bagi pembaca, pembedaan permintaan jaksa dan keputusan hakim membantu menjelaskan mengapa hasil perkara berbeda dari hukuman yang semula dimohonkan.

Majelis hakim juga menetapkan nasib barang bukti yang diajukan dalam perkara ini. Sejumlah barang bukti diperintahkan untuk dirampas dan dimusnahkan. Penetapan tersebut menjadi bagian dari putusan, selain penilaian hakim terhadap perbuatan Yogi dan keputusan untuk memberikan pemaafan. Dengan demikian, barang bukti yang tercakup dalam amar putusan tidak sekadar dicatat sebagai bagian dari berkas perkara, tetapi dikenai tindak lanjut sebagaimana ditentukan majelis.

Informasi mengenai putusan tidak merinci jenis barang yang dimaksud maupun jumlahnya. Karena itu, tidak ada dasar untuk menyebut perangkat tertentu, menguraikan spesifikasi, atau memperkirakan berapa banyak barang yang dirampas dan dimusnahkan. Keterangan yang dapat disampaikan terbatas pada amar bahwa sejumlah barang bukti dirampas dan kemudian dimusnahkan. Pembatasan ini penting agar penjelasan tetap sesuai dengan informasi yang tersedia dan tidak menambahkan rincian yang tidak disebutkan dalam sumber.

Perintah pemusnahan menegaskan bahwa barang bukti yang dikenai penetapan tersebut tidak dimaksudkan untuk dikembalikan agar dapat digunakan kembali. Namun, tanpa keterangan tentang identitas dan jumlahnya, cakupan barang yang terkena perintah itu tidak dapat dijelaskan lebih jauh. Penetapan barang bukti ini perlu dibaca bersama keseluruhan putusan, bukan sebagai uraian terpisah yang memperluas fakta perkara. Ruang lingkupnya tetap perkara penjualan ulang Starlink di Sikakap, Mentawai: Yogi dinyatakan bersalah, tetapi majelis hakim memberikan pemaafan dan tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan kepadanya.

Baca juga: Bukan Minta Perkara Dipaksakan, DAF & PARTNERS Tagih Kepastian: Laporan 087/LP-DAF/IX/2026 Sudah Sampai Mana?