Bekasi | Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menggelar rekonstruksi untuk menelusuri dugaan penggerakan pelajar SMK dari Bekasi menuju Jakarta dalam rangkaian peristiwa yang mengarah pada aksi kekerasan. Kegiatan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya berkaitan dengan dugaan ajakan mengikuti aksi melalui media sosial. Penyidik berupaya memperjelas bagaimana ajakan tersebut muncul, siapa saja pihak yang diduga terlibat, serta bagaimana rangkaian pergerakan pelajar berlangsung. Rekonstruksi digelar pada Kamis, 15 Oktober 2026, sebagai salah satu tahapan penyidikan untuk menguji kembali keterangan yang telah dihimpun. Langkah ini tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan pihak tertentu, tetapi membantu penyidik menyusun gambaran peristiwa berdasarkan fakta yang tersedia.
Perkara tersebut dikembangkan dari dugaan ajakan di media sosial yang melibatkan seorang alumni berinisial F alias Batak, berusia 23 tahun. Ia sebelumnya ditangkap karena diduga menyebarkan ajakan kepada pelajar untuk mengikuti aksi. Keterlibatan yang diselidiki penyidik mencakup dugaan hubungan ajakan itu dan keberangkatan pelajar dari Bekasi ke Jakarta. Melalui rekonstruksi, penyidik dapat membandingkan keterangan mengenai tahapan peristiwa dan menilai apakah uraian para pihak selaras dengan kondisi di lapangan. Informasi mengenai peran masing-masing pihak tetap perlu ditempatkan sebagai dugaan yang sedang diuji dalam proses hukum, bukan sebagai kesimpulan akhir perkara.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menjelaskan bahwa rekonstruksi digunakan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan kondisi serta rangkaian kejadian di lapangan. Menurutnya, tahapan tersebut juga membantu penyidik menguji keterkaitan keterangan dengan alat bukti yang telah diperoleh. Dengan demikian, rekonstruksi berfungsi untuk memeriksa konsistensi berbagai informasi dalam penyidikan, termasuk dugaan mobilisasi pelajar melalui ajakan daring. Hasilnya dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyidik dalam melengkapi berkas perkara dan menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan. Proses pemeriksaan tetap mengedepankan pembuktian serta asas praduga tak bersalah, sementara fakta mengenai perjalanan, komunikasi, dan dugaan keterlibatan setiap orang akan dinilai melalui keseluruhan alat bukti dan keterangan yang sah.
Rekonstruksi yang dilakukan polisi di wilayah Bekasi melibatkan sejumlah pelajar yang sebelumnya diamankan ketika mengikuti demonstrasi di Jakarta. Kegiatan tersebut diarahkan untuk menelusuri pergerakan mereka sebelum berangkat, mulai dari lokasi tempat mereka berkumpul hingga perjalanan menuju Jakarta. Dengan memperagakan kembali tahapan yang relevan, penyidik dapat mencermati rangkaian perjalanan berdasarkan keterangan dan informasi yang tersedia. Rekonstruksi ini berfokus pada titik-titik yang disebutkan dalam kegiatan, tanpa menambahkan rincian mengenai urutan perpindahan atau keadaan di setiap lokasi yang tidak dipaparkan. Pelibatan para pelajar memungkinkan proses penelusuran menggambarkan kembali perjalanan mereka secara langsung di sejumlah tempat di Bekasi.
Secara keseluruhan, terdapat empat titik yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Dua titik berada di kawasan Villa Indah Permai, satu titik berlokasi di Pasar Modern Harapan Indah, dan satu titik lainnya berada di kawasan Patung Garuda. Penyebutan kawasan dan tempat itu menunjukkan cakupan lokasi yang ditelusuri polisi, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan fungsi masing-masing titik dalam perjalanan. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan dari kegiatan ini adalah jumlah serta kawasan titik rekonstruksi, bukan susunan pasti lokasi yang didatangi pelajar. Tidak ada keterangan yang cukup untuk menetapkan titik mana yang menjadi tempat pertama atau terakhir dalam rangkaian pergerakan tersebut.
Penelusuran dari lokasi berkumpul menuju keberangkatan ke Jakarta menjadi bagian penting dari upaya memahami bagaimana para pelajar bergerak sebelum mengikuti demonstrasi. Melalui rekonstruksi, keterangan mengenai perjalanan dapat diperiksa dengan memperagakan kembali lokasi-lokasi yang terkait. Namun, empat titik yang disebutkan tidak boleh ditafsirkan sebagai urutan kronologis tertentu, sebab urutan tersebut tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia. Demikian pula, tidak ada rincian tambahan yang dapat memastikan waktu singgah, cara transportasi, maupun aktivitas khusus di setiap tempat. Dengan membatasi uraian pada fakta yang dipaparkan, kegiatan ini dapat dijelaskan sebagai penelusuran perjalanan para pelajar dari wilayah Bekasi menuju Jakarta, melalui empat lokasi yang diperagakan oleh polisi.
Berdasarkan keterangan kepolisian dalam rekonstruksi, perjalanan para pelajar menuju Jakarta bermula dari sekolah masing-masing di wilayah Bekasi. Mereka berangkat dengan sepeda motor, kemudian bergerak menuju Pasar Modern Harapan Indah. Lokasi tersebut diperagakan sebagai titik berkumpul sebelum kelompok melanjutkan perjalanan. Penelusuran terhadap tahap awal ini membantu penyidik menggambarkan bagaimana para pelajar dari sejumlah sekolah dapat bertemu di satu tempat sebelum bergerak ke arah Jakarta.
Sesampainya di Pasar Modern Harapan Indah, kendaraan roda dua yang mereka gunakan diparkir di area tersebut. Dari titik kumpul itu, jalur perjalanan kemudian terbagi. Sebagian pelajar berjalan menuju kawasan Banjir Kanal Timur, sementara sebagian lainnya meneruskan perjalanan menggunakan sepeda motor. Rangkaian pergerakan ini, sebagaimana disampaikan dalam keterangan polisi, menjadi bagian dari adegan yang diperagakan untuk menjelaskan perpindahan kelompok dari Bekasi menuju kawasan yang menjadi tujuan mereka.
Kelompok yang berjalan ke Banjir Kanal Timur disebut menumpang truk tronton untuk melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Sementara itu, pelajar yang tetap menggunakan sepeda motor menempuh jalur lanjutan dengan kendaraan masing-masing. Perbedaan moda perjalanan tersebut menunjukkan bahwa keberangkatan tidak berlangsung dalam satu rombongan dengan cara yang sama, meskipun para pelajar sebelumnya berkumpul di lokasi yang sama. Rute yang diperagakan juga mencakup hubungan sekolah asal, tempat parkir, kawasan Banjir Kanal Timur, dan perjalanan menuju Jakarta.
Dalam penyidikan, penelusuran rute dan titik pertemuan diperlukan untuk menyusun urutan pergerakan kelompok secara lebih jelas. Keterangan mengenai kendaraan yang digunakan, lokasi berkumpul, serta arah perjalanan dapat membantu polisi memeriksa kesesuaian cerita para pelajar dengan adegan rekonstruksi dan bukti lain. Dengan demikian, Pasar Modern Harapan Indah dan kawasan Banjir Kanal Timur menjadi bagian penting dari rangkaian yang ditelusuri, bukan sekadar lokasi yang dilalui. Polisi menggunakan pemetaan perjalanan tersebut untuk memahami pola keberangkatan pelajar dari Bekasi menuju Jakarta.
Dalam penyidikan sebelumnya, polisi menemukan dugaan adanya ajakan untuk mengumpulkan pelajar melalui grup Instagram bernama “SMK se-Bekasi Bersatu”. Percakapan di grup tersebut, menurut informasi yang didalami penyidik, turut membahas lokasi berkumpul dan rencana keberangkatan dari Bekasi menuju Jakarta. Temuan itu menjadi salah satu bahan penyelidikan untuk menelusuri bagaimana pergerakan pelajar direncanakan, bukan bukti bahwa seluruh anggota grup terlibat dalam suatu tindakan tertentu.
Polisi masih mendalami komunikasi tersebut guna mengungkap peran F alias Batak dalam rangkaian peristiwa. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam mengoordinasikan atau mengarahkan pergerakan pelajar. Keterangan mengenai isi grup dan dugaan ajakan mobilisasi perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Peran setiap orang, termasuk pihak yang disebut dalam komunikasi, harus ditentukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata dari keikutsertaan dalam grup media sosial.
Penelusuran aktivitas digital dapat membantu penyidik memahami waktu, tujuan, dan pola komunikasi yang berkaitan dengan keberangkatan. Namun, informasi dalam percakapan daring tetap perlu diperiksa silang dengan keterangan saksi dan bukti lain. Polisi perlu memastikan konteks pesan, siapa yang mengirimkannya, serta apakah rencana yang dibicarakan benar-benar dilaksanakan. Pendekatan tersebut penting agar penyidikan berlangsung cermat dan tidak menimbulkan kesimpulan terburu-buru mengenai keterlibatan pelajar maupun pihak lain.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengingatkan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak warga, tetapi hak tersebut tidak boleh disertai kekerasan.
Baca juga: Tanamkan Kepedulian Sejak Dini, Pelajar Antusias Terima Materi Karhutla dari Tim Penyuluh | Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan TNI Layani Masyarakat di Jakarta | Prediksi Susunan Pemain Borneo FC vs Persija Jakarta: Rizky Ridho Pastikan Kesiapan Macan Kemayoran

