KPK Rinci Sitaan OTT di BNPB: Uang Tunai Rp3,3 Miliar, Kripto, dan Logam Mulia

oleh -21 Dilihat
oleh
KPK Rinci Sitaan OTT di BNPB: Uang Tunai Rp3,3 Miliar, Kripto, dan Logam Mulia

Yogyakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Rangkaian barang bukti tersebut mencakup uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, aset kripto, serta logam mulia. Pengungkapan ini memberikan gambaran mengenai jenis dan bentuk barang yang diamankan penyidik dalam kegiatan penindakan tersebut.

Uang tunai menjadi salah satu bagian utama dari barang bukti yang dirinci KPK. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp3,3 miliar, dengan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Selain uang dalam bentuk fisik, penyidik juga mengamankan aset dalam bentuk digital, yaitu kripto, yang turut dicatat dalam rangkaian barang bukti dari operasi tangkap tangan tersebut.

Barang bukti lain yang disebutkan ialah logam mulia. Beratnya diperkirakan mencapai ratusan gram, sehingga penyitaan tidak hanya mencakup alat pembayaran tunai dan aset digital, tetapi juga benda berharga dalam bentuk fisik. Rincian mengenai logam mulia itu melengkapi informasi awal KPK mengenai barang-barang yang berhasil diamankan dari lingkungan BNPB.

Dengan demikian, barang bukti yang diungkap terdiri atas beberapa kategori, yakni uang tunai, aset kripto, dan logam mulia. KPK menyampaikan rincian tersebut sebagai bagian dari penjelasan mengenai hasil operasi tangkap tangan. Nilai uang yang mencapai miliaran rupiah, keberadaan aset digital, serta logam mulia dengan berat ratusan gram menjadi unsur utama dalam laporan awal mengenai penyitaan tersebut. Informasi ini berfokus pada temuan barang bukti yang telah diungkap, tanpa memperluasnya pada dugaan, motif, atau pihak lain di luar keterangan yang tersedia.

Nilai uang tunai yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengalami perubahan dari perkiraan awal. Pada keterangan pertama, jumlah uang yang diamankan disebut berada di kisaran Rp1,4 miliar. Angka tersebut kemudian diperbarui setelah penyidik melakukan pendataan dan penghitungan lebih lanjut terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan.

KPK menyampaikan bahwa total uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp3,3 miliar. Dengan demikian, nilai tersebut lebih dari dua kali lipat dibandingkan angka awal yang beredar. Perubahan itu menunjukkan bahwa penghitungan awal belum mencakup keseluruhan uang yang diamankan dari rangkaian kegiatan OTT. Nilai final yang disampaikan KPK masih disebut sekitar, sehingga proses administrasi dan verifikasi barang bukti tetap menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa uang tunai tersebut tidak berasal dari satu pihak saja. Ia menyebut uang itu berasal dari beberapa pihak. Keterangan tersebut disampaikan Setyo saat ditemui di Yogyakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pernyataan itu menegaskan bahwa penyidik perlu menelusuri asal-usul setiap bagian uang, termasuk pihak yang menyerahkan, menerima, atau berkaitan dengan keberadaan dana tersebut.

Penjelasan mengenai sumber uang menjadi penting karena barang bukti dalam OTT tidak hanya dinilai berdasarkan jumlah nominalnya. Penyidik juga perlu menghubungkan uang tunai dengan dugaan transaksi, peran masing-masing pihak, serta rangkaian peristiwa yang menjadi dasar penyelidikan. Oleh karena itu, angka sekitar Rp3,3 miliar menggambarkan total uang yang telah dihimpun dan dicatat dalam penyitaan, sementara keterkaitan hukumnya masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, analisis dokumen, dan alat bukti lain.

Pembaruan nilai tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa informasi awal mengenai barang bukti dapat berubah seiring proses inventarisasi. KPK masih menelusuri keseluruhan konteks penyitaan, termasuk hubungan dana dengan perkara yang sedang ditangani. Publik pun diharapkan merujuk pada keterangan resmi lembaga antirasuah agar tidak terjadi kekeliruan mengenai jumlah maupun sumber uang yang disita.

Selain uang tunai senilai Rp3,3 miliar dan sejumlah logam mulia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita aset kripto dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan perkara di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyitaan tersebut menambah jenis barang yang sedang didalami penyidik untuk mengungkap keseluruhan aliran aset dalam perkara itu.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan nilai pasti aset kripto yang ditemukan dalam rangkaian OTT tersebut. Ia juga belum bisa menjelaskan secara rinci siapa pemilik aset digital itu. Informasi mengenai kepemilikan dan sumber aset masih harus diverifikasi melalui proses penyidikan, termasuk penelusuran terhadap rekening atau dompet digital yang berkaitan.

Berdasarkan keterangan Setyo, nilai aset kripto itu diperkirakan berada pada kisaran satu digit dalam satuan miliar rupiah. Namun, ia mengaku tidak mengingat rincian angka pastinya. Karena itu, perkiraan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai nilai final. KPK masih perlu melakukan penghitungan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan jenis aset, jumlah kepemilikan, nilai konversi, serta pihak yang menguasainya.

Aset kripto memiliki karakteristik berbeda dari uang tunai atau barang berharga fisik. Nilainya dapat berubah mengikuti pergerakan pasar, sementara kepemilikannya tersimpan dalam sistem digital yang memerlukan penelusuran teknis. Dalam konteks penyidikan, KPK perlu mengidentifikasi alamat dompet, riwayat transaksi, serta hubungan aset tersebut dengan pihak-pihak yang diperiksa.

Dengan demikian, penyebutan aset kripto dalam daftar sitaan belum menunjukkan nilai akhir maupun status kepemilikan yang telah dipastikan. KPK masih mengumpulkan bukti untuk menguji keterkaitannya dengan perkara OTT di BNPB. Rincian lebih lengkap mengenai aset digital tersebut berpotensi disampaikan setelah proses pemeriksaan, penilaian, dan verifikasi hukum selesai dilakukan.

Dalam daftar barang bukti yang dirinci Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat pula logam mulia dengan berat yang diperkirakan mencapai ratusan gram. Penyebutan tersebut menambah jenis barang yang diamankan selain uang tunai, aset kripto, dan barang bukti lain yang telah disampaikan dalam keterangan mengenai operasi tangkap tangan di BNPB.

Namun, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci bentuk atau jenis logam mulia tersebut. Belum terdapat keterangan apakah barang itu berupa batangan, perhiasan, kepingan, atau bentuk lainnya. Demikian pula, nilai ekonominya belum disampaikan secara resmi, sehingga jumlah berat yang disebutkan belum dapat digunakan untuk memperkirakan nilai keseluruhan secara akurat.

KPK juga belum memaparkan identitas pemilik atau pihak yang menguasai logam mulia tersebut. Karena itu, keberadaan barang bukti ini perlu dipahami sebatas bagian dari daftar sitaan yang sedang didokumentasikan dan ditelusuri oleh penyidik. Informasi mengenai asal-usul, status kepemilikan, serta kaitannya dengan perkara masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan keterangan resmi berikutnya.

Keterangan mengenai logam mulia tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan hubungan dengan pihak tertentu ataupun rangkaian peristiwa tertentu di luar penjelasan sumber. Penentuan relevansi dan status hukumnya merupakan bagian dari proses penyidikan. Selama rincian tambahan belum diumumkan, informasi yang dapat ditegaskan hanya mencakup adanya logam mulia dalam daftar barang bukti, dengan perkiraan berat mencapai ratusan gram, tanpa rincian mengenai jenis, nilai, maupun pemiliknya.