Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penahanan tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Hingga berita ini disusun, KPK belum mengungkap identitas kelima tersangka kepada publik.
Peristiwa OTT itu berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026. Setelah mengamankan sejumlah orang dan mengumpulkan bahan keterangan, penyidik KPK melakukan pemeriksaan secara intensif. Proses tersebut menjadi bagian dari penanganan awal untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi serta keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara yang berkaitan dengan lingkungan BNPB.
Perkara kemudian dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui forum ekspose yang digelar pada malam sebelumnya. Dalam forum tersebut, KPK memaparkan hasil penyelidikan dan bukti awal yang telah diperoleh. Berdasarkan pembahasan itu, penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Penetapan tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk mengambil langkah penahanan terhadap lima orang yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penahanan lima tersangka dalam perkara OTT di BNPB. Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui ekspose pada malam sebelumnya dan penyidik menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. KPK menyatakan masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk mendalami peran setiap tersangka, rangkaian peristiwa, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Informasi mengenai identitas para tersangka, konstruksi perkara, dan dugaan pasal yang dikenakan masih menunggu penyampaian resmi KPK. Lembaga tersebut dijadwalkan memberikan keterangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan serta pengumpulan bukti berlangsung. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memastikan seluruh tahapan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lima orang yang disebut terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap perkara di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 16.50 WIB. Kelimanya keluar dari gedung secara bersamaan dengan pengawalan petugas.
Dari lima orang tersebut, satu di antaranya merupakan perempuan, sedangkan empat lainnya laki-laki. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tangan masing-masing juga terlihat dalam kondisi diborgol ketika keluar dari area gedung KPK.
Setelah berada di luar gedung, kelima orang itu kemudian menaiki mobil tahanan yang telah disiapkan. Proses keberangkatan berlangsung dengan pengawalan petugas KPK. Kendaraan tersebut digunakan untuk membawa mereka meninggalkan lokasi setelah menjalani proses di Gedung Merah Putih.
Awak media yang berada di sekitar lokasi tidak memperoleh keterangan dari kelima orang tersebut. Mereka tidak memberikan komentar ketika meninggalkan gedung dan langsung menuju mobil tahanan dengan pengawalan petugas. Identitas lima orang yang diamankan dalam OTT tersebut belum diungkapkan oleh KPK pada saat mereka terlihat keluar dari gedung.
Hingga berita ini ditulis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengungkap identitas lima tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Lembaga antirasuah tersebut juga belum menyampaikan keterangan mengenai peran masing-masing tersangka dalam perkara yang sedang diusut. Karena itu, informasi yang tersedia untuk publik masih terbatas pada adanya penetapan lima tersangka dan proses penanganan perkara oleh KPK.
Keterbatasan informasi resmi tersebut membuat berbagai rincian penting mengenai perkara belum dapat diketahui secara pasti. KPK belum menyampaikan nama, jabatan, latar belakang, maupun bentuk keterlibatan para tersangka. Informasi tentang siapa saja yang ditahan juga belum diumumkan secara terbuka. Dengan demikian, pemberitaan mengenai perkara ini perlu berpegang pada keterangan resmi dan menghindari penyebutan atau pengaitan terhadap pihak tertentu sebelum KPK memberikan penjelasan. Langkah tersebut penting untuk menjaga ketepatan informasi serta menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
Penetapan tersangka disampaikan KPK setelah proses penyelidikan diputuskan berlanjut ke tahap penyidikan. Namun, keputusan tersebut belum disertai pengungkapan lengkap mengenai identitas dan peran setiap tersangka. KPK masih memiliki kewenangan untuk menyampaikan perkembangan perkara melalui konferensi pers atau keterangan resmi berikutnya. Sampai penjelasan lebih lanjut diberikan, publik hanya dapat merujuk pada informasi yang telah dikonfirmasi lembaga tersebut tanpa menarik kesimpulan mengenai pihak yang ditahan, jabatan mereka, ataupun bentuk dugaan keterlibatannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 14 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal. Mereka berasal dari unsur internal BNPB maupun pihak di luar lembaga tersebut.
Orang-orang yang diamankan itu terdiri atas Sekretaris Utama BNPB, pejabat pembuat komitmen, serta pihak swasta. KPK belum mengungkap identitas seluruh pihak yang dibawa dalam operasi tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing orang, sekaligus menentukan ada atau tidaknya keterkaitan mereka dengan perkara yang sedang ditangani.
Dalam penanganan awal kasus ini, KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Dugaan itu juga mencakup pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk kebutuhan kebencanaan. Namun, informasi tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan, sehingga belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Setelah mengamankan 14 orang, KPK memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk melakukan pemeriksaan intensif. Tahap ini diperlukan guna mengumpulkan keterangan dan mencocokkannya dengan bukti yang diperoleh dalam OTT. Lembaga antirasuah kemudian akan menetapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan perkara, termasuk status hukum pihak yang diperiksa, setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai. Sampai keterangan resmi disampaikan, identitas para pihak dan rincian lebih lanjut mengenai perkara tersebut masih belum diungkap. Karena itu, informasi mengenai dugaan korupsi pengadaan di BNPB perlu ditempatkan dalam kerangka proses penegakan hukum yang masih berlangsung.
