Jakarta | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Rustian diamankan dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK terkait BNPB. Seusai menjalani proses pemeriksaan, Rustian meninggalkan gedung lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rustian keluar dari Gedung KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 14.50 WIB pada Rabu (14/11/2026). Momen tersebut berlangsung setelah beberapa waktu ia berada di dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan. Keberadaannya di lokasi menjadi perhatian awak media yang menunggu di sekitar gedung.
Saat keluar, Rustian tampak mengenakan masker dan kemeja putih. Ia tidak terlihat menyampaikan pernyataan kepada wartawan yang berada di sekitar pintu keluar Gedung KPK. Setelah berada di luar gedung, Rustian kemudian langsung meninggalkan lokasi dengan menggunakan taksi.
Rustian tidak memberikan komentar terkait pemeriksaan maupun operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan BNPB. Ia juga tidak melayani pertanyaan wartawan sebelum masuk ke dalam taksi. Kendaraan tersebut kemudian membawa Rustian meninggalkan kawasan Gedung KPK. Berdasarkan informasi yang tersedia, peristiwa itu hanya menunjukkan bahwa Rustian telah keluar setelah menyelesaikan pemeriksaan di lembaga antirasuah.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Rustian merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara yang berkaitan dengan BNPB. Setelah diamankan, Rustian menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh penyidik dalam rangkaian OTT.
Dalam penanganan perkara ini, KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Lembaga antirasuah tersebut menyampaikan bahwa para tersangka akan ditahan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan proses penyidikan. Penahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan, mencegah kemungkinan pihak terkait menghindari proses hukum, serta memastikan perkara dapat ditangani berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Di sisi lain, pihak-pihak yang masih berstatus sebagai saksi dapat kembali setelah pemeriksaan selesai. Keterangan dari para saksi tetap diperlukan untuk membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa, memperjelas peran masing-masing pihak, dan menguji informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dengan demikian, proses kepulangan seseorang setelah menjalani pemeriksaan tidak dengan sendirinya menunjukkan kesimpulan tertentu mengenai status hukumnya.
Khusus mengenai Rustian, KPK hanya menyampaikan bahwa ia termasuk pihak yang diamankan dan telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih. Pernyataan tersebut tidak secara spesifik menyebutkan apakah Rustian berstatus sebagai tersangka atau saksi. Karena itu, status hukum Rustian perlu ditempatkan sesuai keterangan resmi KPK dan tidak disimpulkan di luar informasi yang telah disampaikan kepada publik. KPK masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami perkara, menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, serta menjalankan tahapan penyidikan terhadap mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penjelasan yang tersedia sejauh ini baru menyebut adanya dugaan korupsi terkait dana siap pakai untuk kebencanaan. KPK masih perlu memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut setelah proses pemeriksaan dan pendalaman informasi dilakukan.
Dana siap pakai merupakan anggaran yang digunakan untuk mendukung penanganan kebencanaan. Namun, dalam perkara ini, KPK belum memaparkan secara terbuka bentuk dugaan pelanggaran, tahapan peristiwa, maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Karena itu, informasi mengenai konstruksi kasus masih terbatas pada dugaan korupsi yang berkaitan dengan penggunaan atau pengelolaan dana siap pakai untuk kebutuhan kebencanaan.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang telah disampaikan meliputi uang tunai dan logam mulia berupa emas. Nilai uang tunai yang diamankan disebut mencapai Rp1,4 miliar. Sementara itu, emas juga tercatat sebagai bagian dari barang bukti yang dibawa dalam proses penanganan perkara.
Keterangan mengenai uang tunai dan emas tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang disampaikan KPK kepada publik. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara terperinci keterkaitan setiap barang bukti dengan dugaan korupsi yang sedang diselidiki. Penjelasan lebih lengkap mengenai hubungan barang bukti dengan perkara diharapkan disampaikan melalui proses pemeriksaan dan pengumuman resmi berikutnya.
Hingga konstruksi perkara dijelaskan secara lengkap, informasi mengenai OTT terkait BNPB masih bersifat terbatas. KPK juga belum memerinci unsur dugaan korupsi selain menyebut kaitannya dengan dana siap pakai untuk kebencanaan. Dengan demikian, keterangan yang dapat dipastikan saat ini adalah adanya pengamanan uang tunai senilai Rp1,4 miliar serta logam mulia emas sebagai barang bukti dalam penanganan perkara tersebut.
BNPB menyatakan menghormati operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan perkara yang melibatkan pihak di lingkungan lembaga tersebut. Sikap itu disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB juga menghormati seluruh proses dan prosedur hukum yang kini sedang dijalankan KPK.
Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan mengatakan, lembaganya mendorong agar setiap tahapan penanganan perkara tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurut dia, proses hukum perlu berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan BNPB pada Selasa (13/10), sebagaimana keterangan yang diterima terkait penanganan OTT yang menyangkut lembaga itu.
Dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, BNPB memastikan akan bersikap kooperatif. Bentuk dukungan tersebut dilakukan dengan memberikan data, dokumen, dan akses informasi yang diperlukan KPK sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BNPB menyatakan kesiapan untuk memenuhi permintaan resmi aparat penegak hukum guna membantu kelancaran proses pemeriksaan dan pengungkapan perkara.
Berton menegaskan bahwa BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Lembaga tersebut menyerahkan penanganan perkara kepada KPK dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Sikap ini sekaligus menjadi penegasan bahwa dukungan administratif dan penyampaian informasi akan diberikan tanpa mengarahkan, memengaruhi, atau menghambat proses hukum.
BNPB juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip kehati-hatian dalam menyikapi informasi mengenai OTT tersebut. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai hukum sampai terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan sikap kooperatif, penghormatan terhadap proses hukum, serta penolakan terhadap segala bentuk intervensi, BNPB menyatakan akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
