Industri Baja Nasional Minta Pemerintah Perketat Arus Impor di Tengah Kelebihan Pasokan Global

oleh -93 Dilihat
oleh
Industri Baja Nasional Minta Pemerintah Perketat Arus Impor di Tengah Kelebihan Pasokan Global

Jakarta | Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) meminta pemerintah memperketat arus masuk besi dan baja impor ke pasar domestik. Permintaan tersebut disampaikan ketika industri baja nasional menghadapi tekanan dari kelebihan pasokan global yang berpotensi menekan harga, mengurangi utilisasi pabrik, dan mempersempit ruang pertumbuhan produsen dalam negeri. IISIA menilai kebijakan pengendalian impor diperlukan agar persaingan di pasar nasional berlangsung lebih seimbang.

Keluhan dan usulan itu disampaikan dalam pertemuan Chairman IISIA Willgo Zainar dan Vice Chairman IISIA Ismail Mandry dengan Menteri Perindustrian M Sarmuji. Audiensi tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pertemuan menjadi forum bagi pelaku industri untuk menjelaskan kondisi terkini sektor baja sekaligus menyampaikan kebutuhan kebijakan yang dinilai penting bagi keberlanjutan usaha.

Dalam pertemuan itu, IISIA juga menyoroti keterbatasan pasokan gas yang memengaruhi kinerja industri baja nasional. Gas merupakan salah satu sumber energi penting bagi sejumlah proses produksi, sehingga gangguan terhadap ketersediaan dan kesinambungan pasokannya dapat meningkatkan biaya operasional serta menghambat pencapaian kapasitas produksi. Kondisi tersebut membuat tekanan yang dihadapi produsen baja tidak hanya berasal dari persaingan impor, tetapi juga dari faktor pendukung produksi di dalam negeri.

Melalui audiensi dengan Menteri Perindustrian, IISIA meminta perlindungan yang lebih kuat bagi industri baja domestik. Perlindungan itu diharapkan mencakup pengawasan dan pengaturan impor yang lebih cermat, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan sektor pengguna baja serta kepentingan pembangunan nasional. Menurut asosiasi, keberpihakan kebijakan diperlukan untuk menjaga keberlangsungan investasi, mempertahankan kemampuan produksi nasional, dan memastikan industri baja dapat berperan dalam rantai pasok manufaktur Indonesia.

Industri baja nasional masih memiliki ruang yang cukup besar untuk meningkatkan kapasitas produksinya. Willgo Zainar menyampaikan bahwa tingkat utilisasi industri baja saat ini berada pada kisaran 43–57 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa sebagian kapasitas terpasang belum dimanfaatkan secara optimal, meskipun kebutuhan baja untuk pembangunan dan kegiatan industri di dalam negeri tetap terbuka.

Menurut Willgo, kondisi itu seharusnya menjadi perhatian bersama karena peningkatan utilisasi dapat memperkuat daya saing industri baja dalam negeri. Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) berharap pelaku industri nasional mampu mengoptimalkan fasilitas produksi, meningkatkan efisiensi, serta memenuhi kebutuhan pasar dengan produk yang kompetitif dari sisi kualitas maupun harga. Dengan demikian, kapasitas yang tersedia tidak hanya menjadi potensi, tetapi juga dapat mendukung pertumbuhan industri nasional.

Namun, upaya tersebut menghadapi tekanan besar dari arus produk impor. Persaingan tidak hanya berasal dari baja asal China, melainkan juga dari berbagai negara yang memasok produknya ke pasar Indonesia. Masuknya baja dari sejumlah negara membuat produsen domestik harus berhadapan dengan persaingan yang semakin ketat, terutama ketika produk impor ditawarkan dengan harga yang menekan ruang pasar bagi produksi lokal.

Willgo menilai perlindungan pemerintah tetap dibutuhkan agar industri baja nasional dapat mengoptimalkan kapasitasnya. Perlindungan tersebut diharapkan diterapkan melalui kebijakan perdagangan yang mampu menciptakan persaingan sehat, tanpa mengabaikan kebutuhan pengguna baja. Ia menekankan bahwa kebijakan yang tepat akan memberi kesempatan bagi produsen dalam negeri untuk meningkatkan utilisasi, memperkuat daya saing, dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian.

Dalam pandangan IISIA, penguatan industri baja domestik juga berkaitan dengan keberlanjutan rantai pasok nasional. Jika tekanan impor tidak dikelola secara proporsional, kapasitas produksi yang belum maksimal akan semakin sulit ditingkatkan. Sebaliknya, dukungan kebijakan dan pengawasan terhadap arus impor dapat membantu menciptakan kepastian usaha, sehingga pelaku industri memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan investasi dan pengembangan kapasitas.

Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) menyampaikan bahwa industri baja nasional menghadapi latar belakang global berupa kelebihan pasokan atau excess over produksi baja dunia. Kelebihan produksi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 640 juta ton. Besarnya surplus itu menjadi perhatian karena kapasitas produksi baja global berada jauh di atas kebutuhan pasar, sehingga arus perdagangan internasional dapat memengaruhi kondisi industri di masing-masing negara.

Dari total kelebihan pasokan tersebut, China disebut menyumbang sedikitnya 120-an juta ton. Informasi itu disampaikan sebagai bagian dari kekhawatiran terhadap arah pergerakan produk baja global. Produk yang tidak terserap di negara asal berpotensi mencari pasar lain, terutama ketika akses ke sejumlah tujuan ekspor menghadapi hambatan perdagangan. Dalam konteks tersebut, perkembangan kebijakan perdagangan China menjadi perhatian bagi industri baja nasional.

Willgo menyebut hambatan perdagangan yang dihadapi China dengan Uni Eropa dan Amerika Serikat dapat mendorong produk baja negara tersebut masuk ke pasar Indonesia. Kekhawatiran itu menjadi alasan yang dikemukakan untuk meminta Menteri Perindustrian berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi tersebut ditempatkan sebagai langkah untuk menyikapi kondisi perdagangan baja global dan potensi masuknya produk dari negara yang memiliki kelebihan produksi. Dengan demikian, permintaan industri baja nasional tersebut berkaitan langsung dengan surplus produksi dunia, kontribusi China terhadap kelebihan pasokan, serta hambatan perdagangan yang dihadapi negara itu di pasar Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Setia Diarta, menyatakan bahwa pemerintah akan menampung masukan yang disampaikan Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) terkait derasnya arus impor baja. Ia menjelaskan, pertemuan tersebut masih berada pada tahap audiensi sehingga pemerintah perlu menerima dan mencermati seluruh informasi yang disampaikan pelaku industri sebelum menentukan langkah kebijakan.

Menurut Setia, isu impor baja tidak dapat ditangani oleh satu pihak saja. Masukan IISIA akan dibahas lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi yang dapat menjaga keberlangsungan industri nasional, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan pengguna baja di berbagai sektor. Pembahasan lintas kementerian diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan tetap sejalan dengan kepentingan industri, perdagangan, pembangunan infrastruktur, dan stabilitas pasokan.

Dalam audiensi tersebut, Ketua IISIA Ismail Mandry menyampaikan gambaran mengenai kapasitas industri baja domestik. IISIA saat ini memiliki 189 perusahaan anggota dengan total produksi tahunan yang mencapai sekitar 18 juta ton. Data itu menunjukkan bahwa industri dalam negeri memiliki basis produksi yang cukup besar untuk memasok kebutuhan nasional, meskipun masih terdapat jenis produk tertentu yang belum dapat dibuat secara optimal di Indonesia.

Ismail juga menyoroti peningkatan volume impor. Sepanjang 2024, impor baja disebut mencapai sekitar 8 juta ton, dan jumlah yang sama kembali tercatat pada 2025. Sementara itu, hingga Agustus 2026, volume impor telah mencapai 7 juta ton. Perkembangan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena dapat menekan utilisasi kapasitas pabrik nasional, mengurangi ruang pertumbuhan produsen domestik, serta memengaruhi daya saing produk yang dibuat di dalam negeri.

IISIA berpandangan bahwa impor tetap perlu dibatasi dan diawasi secara lebih ketat agar tidak membanjiri pasar nasional. Namun, asosiasi tersebut tidak menutup seluruh akses perdagangan. Produk baja yang belum mampu diproduksi di dalam negeri tetap dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan industri. Posisi ini menekankan pentingnya kebijakan yang selektif, dengan membedakan produk yang telah tersedia dari produsen lokal dan barang yang masih belum memiliki kapasitas produksi domestik.

Baca juga: Rapat Pleno Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan KADIN Indonesia, Bamsoet Tegaskan Kenyamanan Berusaha Adalah Bagian dari Keamanan Nasional | Pastikan Pasokan Air Tetap Siaga, Satgas Pam Irigasi Embung Jokowi Lanud Sjamsudin Noor Rawat Kesiapan Pompa Untuk Penanganan Karhutla | TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla