Jakarta | Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan sejumlah permohonan dalam sidang eksepsi atau nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026. Saat membacakan nota perlawanan, Febrie meminta majelis hakim menerima seluruh dalil yang diajukan dirinya bersama tim advokat.
Dalam permohonannya, Febrie meminta surat dakwaan penuntut umum dibatalkan. Apabila majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda, ia memohon agar dakwaan tersebut setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Menurut permintaan yang disampaikan dalam persidangan, konsekuensi dari putusan itu ialah berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
Febrie juga meminta agar dirinya segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan atas nota perlawanan dibacakan. Selain itu, ia memohon supaya seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara. Rangkaian permintaan tersebut disampaikan secara langsung ketika Febrie membacakan nota perlawanan di hadapan majelis hakim, sebagai bagian dari keberatan terhadap dakwaan penuntut umum.
Dalam bagian akhir permohonannya, Febrie meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya apabila terdapat pertimbangan lain yang dinilai relevan. Dengan demikian, pokok permohonan dalam sidang tersebut mencakup penerimaan seluruh dalil nota perlawanan, pembatalan atau penolakan dakwaan, pengembalian berkas perkara dan barang bukti, penghentian penahanan, serta pembebanan biaya perkara kepada negara. Seluruh permintaan itu kini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa keberatan yang diajukan Febrie dan para advokatnya.
Febrie Adriansyah mengajukan eksepsi karena menilai surat dakwaan yang disusun penuntut umum belum memenuhi kejelasan, kelengkapan, dan kecermatan yang diperlukan. Keberatan tersebut diarahkan pada aspek formal dakwaan, bukan untuk membahas atau membuktikan materi perkara di luar uraian yang tercantum dalam surat dakwaan. Menurut penilaiannya, dakwaan harus disusun secara terang dan utuh agar pihak yang didakwa dapat memahami dasar pemeriksaan serta memberikan tanggapan secara tepat.
Melalui eksepsi, Febrie meminta majelis hakim menguji apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat sebagai dasar pemeriksaan perkara. Pengujian ini penting karena dakwaan menjadi pijakan bagi seluruh proses persidangan. Apabila dakwaan dinilai tidak jelas, tidak lengkap, atau tidak cermat, ia berpendapat bahwa dokumen tersebut tidak semestinya digunakan untuk melanjutkan pemeriksaan. Dengan demikian, eksepsi ditempatkan sebagai sarana untuk menilai kelayakan dakwaan secara prosedural melalui majelis hakim.
Keberatan atas penyusunan dakwaan itu menjadi dasar bagi Febrie untuk meminta agar dakwaan dibatalkan atau dinyatakan tidak dapat diterima. Permintaan tersebut berkaitan langsung dengan penilaiannya bahwa kekurangan formal dalam surat dakwaan menghalangi pemeriksaan yang tertib dan adil. Ia menyerahkan penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat dakwaan kepada majelis hakim, sesuai kewenangan pengadilan dalam memeriksa eksepsi.
Selain meminta pembatalan atau pernyataan bahwa dakwaan tidak dapat diterima, Febrie juga meminta agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum. Permintaan pengembalian itu merupakan konsekuensi yang ia mohonkan dari keberatan terhadap dakwaan. Dengan langkah tersebut, Febrie berupaya memastikan bahwa pemeriksaan tidak diteruskan berdasarkan surat dakwaan yang menurutnya belum disusun secara jelas, lengkap, dan cermat.
Dalam nota perlawanan, Febrie Adriansyah menyinggung pengabdiannya selama sekitar 30 tahun di institusi kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa riwayat tersebut disampaikan bukan untuk meminta keistimewaan di hadapan majelis hakim. Menurut Febrie, masa kerja yang panjang dan pengalaman menduduki jabatan tertentu juga tidak boleh dipahami sebagai alasan bahwa seseorang kebal terhadap hukum. Penyebutan riwayat karier itu, sebagaimana disampaikan dalam nota, dimaksudkan untuk memberikan konteks mengenai latar belakang profesional, karakter, serta sikap yang selama ini ia tunjukkan ketika menjalankan tugas.
Febrie menyatakan bahwa sepanjang berkarier di kejaksaan, ia berupaya menghindari penyimpangan dan perbuatan tercela. Ia juga menyebut pernah menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi sebagai bagian dari tanggung jawab kedinasannya. Pengalaman tersebut, menurut keterangannya, menjadi bagian dari perjalanan profesional yang perlu dipertimbangkan secara utuh, tanpa mengurangi kewenangan majelis hakim untuk menilai perkara berdasarkan hukum dan alat bukti. Dengan demikian, riwayat pengabdian itu diposisikan sebagai penjelasan mengenai sikap serta rekam kerja, bukan sebagai dasar untuk memperoleh perlakuan khusus.
Dalam uraian tersebut, Febrie turut menyebut sejumlah posisi yang pernah diembannya di Kejaksaan Agung, lain direktur penuntutan, direktur penyidikan, hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Ia menyatakan bahwa jabatan-jabatan itu diperoleh melalui pengabdian dan karakter yang dinilai layak oleh para pimpinan. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menggambarkan kepercayaan institusional yang pernah diterimanya selama bertugas. Namun, setelah menjelaskan perjalanan karier itu, Febrie menyebut dirinya kemudian diminta mundur dari jabatan tersebut. Penjelasan mengenai posisi dan masa pengabdiannya tetap ia tempatkan sebagai konteks profesional dalam pembelaan, bukan sebagai upaya menempatkan diri di atas proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam eksepsinya, Febrie Adriansyah meminta agar rekam jejak pribadi dan kedinasannya tidak ditempatkan sebagai satu-satunya dasar untuk menilai tuduhan yang sedang dihadapi. Ia menyadari bahwa riwayat yang baik tidak secara otomatis membuktikan seseorang mustahil melakukan kesalahan atau tindak pidana. Namun, menurut Febrie, latar belakang tersebut tetap relevan untuk dipertimbangkan bersama uraian perkara dan alat bukti yang diajukan penuntut umum, bukan digunakan secara sepihak untuk membentuk kesimpulan tentang dirinya.
Febrie menyebut bahwa selama menjalankan tugas kedinasan, ia tidak pernah menerima hukuman disiplin maupun sanksi terkait kode etik. Ia juga menyatakan tidak pernah mendapatkan laporan mengenai pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Pernyataan itu diajukan untuk memberikan konteks atas posisi dan rekam pengabdiannya, sekaligus menekankan perlunya penilaian yang didasarkan pada uraian perbuatan yang jelas, bukan semata-mata pada persepsi atau dugaan yang belum dirinci.
Karena itu, Febrie menilai dakwaan perlu menjawab sejumlah pertanyaan konkret. Ia meminta dijelaskan perbuatan apa yang dimaksud sebagai pemaksaan, kapan dan di mana tindakan tersebut disebut dilakukan, serta kepada siapa tindakan itu ditujukan. Selain itu, dakwaan dinilai harus menerangkan bagaimana kewenangan yang melekat pada jabatannya digunakan dalam peristiwa tersebut dan keuntungan apa yang dituduhkan hendak diperoleh. Rincian itu penting agar ia dapat memahami secara tepat perbuatan yang disangkakan dan menyiapkan pembelaan secara proporsional.
Permintaan tersebut menjadi inti pengujian Febrie terhadap tuduhan yang diajukan penuntut umum. Melalui eksepsi, ia mempersoalkan apakah uraian dakwaan telah menyajikan fakta dan hubungan tindakan, kewenangan, pihak yang dituju, serta keuntungan yang diduga timbul secara cukup jelas. Penilaian atas keberatan itu tetap berada dalam kewenangan majelis hakim, sehingga uraian tersebut tidak menarik kesimpulan mengenai putusan yang akan dijatuhkan.
