Jakarta | Harga emas Antam tidak mengalami perubahan pada perdagangan Rabu, 14 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram masih berada pada level Rp2.574.000 per gram. Dengan demikian, nilai tersebut menjadi acuan bagi pembeli yang ingin memperoleh emas batangan Antam pada ukuran tersebut di tanggal perdagangan itu. Keterangan mengenai harga ini disampaikan melalui kanal resmi perusahaan, sehingga dapat digunakan sebagai rujukan utama dalam memantau perkembangan harga emas Antam.
Pergerakan yang tetap menunjukkan bahwa harga emas Antam ukuran 1 gram berada dalam kondisi stagnan pada perdagangan tersebut. Tidak terdapat perubahan pada nominal yang tercantum untuk produk dengan berat satu gram, yakni Rp2.574.000 per gram. Informasi ini penting bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan pembelian emas batangan, karena harga resmi menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan waktu transaksi. Calon pembeli tetap perlu memperhatikan detail produk serta ketentuan transaksi yang tersedia pada situs Logam Mulia sebelum melakukan pembelian.
Data harga pada 14 Oktober 2026 juga memperlihatkan bahwa pemantauan melalui sumber resmi diperlukan untuk memperoleh informasi yang akurat. Situs Logam Mulia memuat harga emas Antam sesuai dengan ukuran produk, termasuk pecahan 1 gram yang pada perdagangan Rabu tersebut tercatat sebesar Rp2.574.000 per gram. Harga itu menjadi informasi utama bagi investor maupun konsumen yang membutuhkan emas fisik sebagai bagian dari rencana keuangan. Selama belum ada pembaruan pada kanal resmi, angka tersebut menjadi patokan harga emas Antam ukuran 1 gram pada tanggal perdagangan yang dimaksud.
Nilai pembelian kembali atau buyback emas Antam tercatat tetap pada 14 Oktober 2026. Harga yang berlaku untuk buyback tersebut adalah Rp2.383.000 per gram. Angka ini menunjukkan nilai yang digunakan dalam pembelian kembali emas Antam pada tanggal tersebut, tanpa perubahan dibandingkan catatan yang menjadi dasar pemberitaan.
Harga buyback merupakan nilai yang menjadi acuan ketika emas Antam dijual kembali melalui mekanisme pembelian kembali. Dalam catatan pada 14 Oktober 2026, nilainya berada di level Rp2.383.000 per gram. Dengan demikian, informasi utama mengenai buyback pada hari itu adalah nominal per gram yang tetap, bukan adanya kenaikan atau penurunan harga.
Ketetapan tersebut melengkapi informasi mengenai harga emas Antam pada tanggal yang sama. Jika harga pembelian dan nilai pembelian kembali sama-sama tidak berubah, perhatian pasar tertuju pada stabilitas harga emas dalam perdagangan hari tersebut. Namun, data yang tersedia untuk bagian ini hanya mencatat nilai buyback sebesar Rp2.383.000 per gram.
Nilai Rp2.383.000 per gram secara khusus merupakan harga buyback yang berlaku pada 14 Oktober 2026. Angka tersebut tidak disertai keterangan tambahan mengenai ukuran emas lain, lokasi transaksi, maupun waktu pembaruan. Oleh karena itu, informasi yang dapat ditegaskan adalah harga pembelian kembali per gram pada tanggal tersebut tetap di level Rp2.383.000.
Pembelian emas batangan Antam dikenai ketentuan pajak penghasilan sesuai status perpajakan pembeli. Pajak ini berlaku dalam transaksi pembelian emas dan perlu diperhitungkan ketika pembeli membayar atau menerima barang. Besaran pungutan ditentukan berdasarkan ada atau tidaknya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada pihak pembeli, sehingga data identitas perpajakan menjadi bagian penting dalam proses transaksi.
Pembeli yang memiliki NPWP dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi pembelian emas batangan. Tarif tersebut diterapkan sebagai pungutan pajak atas transaksi yang dilakukan oleh pembeli dengan identitas perpajakan yang terdaftar. Karena persentasenya dihitung berdasarkan nilai transaksi, jumlah pajak yang dibayarkan akan mengikuti nilai pembelian yang tercantum dalam transaksi tersebut.
Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Dengan demikian, tarif bagi pembeli tanpa NPWP lebih tinggi dibandingkan tarif yang berlaku bagi pemilik NPWP. Perbedaan ini perlu diperhatikan sebelum melakukan pembelian agar pembeli dapat memperkirakan nilai dana yang harus disiapkan.
Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi oleh pihak yang melakukan pemungutan. Artinya, pembeli tidak perlu melakukan pembayaran pajak secara terpisah melalui proses lain untuk transaksi tersebut, karena komponen PPh Pasal 22 telah diperhitungkan pada saat pembelian. Nilai bersih yang diterima pihak penjual atau nilai pembayaran yang harus diselesaikan pembeli akan menyesuaikan setelah pemotongan pajak dilakukan.
Pembeli sebaiknya memastikan status NPWP telah disampaikan dengan benar ketika melakukan transaksi emas batangan Antam. Pemeriksaan informasi tersebut membantu memastikan tarif PPh Pasal 22 yang diterapkan sesuai ketentuan. Rincian harga emas berdasarkan ukuran tidak menjadi bagian dari penjelasan pajak ini; hal utama yang perlu diperhatikan adalah tarif berdasarkan status NPWP dan pemotongan langsung dari nilai transaksi.
Transaksi buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta memiliki ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan oleh pemilik emas. Ketentuan ini berlaku ketika emas dijual kembali kepada pihak yang menyediakan layanan pembelian kembali. Selain menerima pembayaran atas emas yang dijual, pemilik juga perlu memperhitungkan adanya pemotongan pajak dari nilai transaksi.
Pemilik emas yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Tarif tersebut diterapkan terhadap transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta. NPWP menjadi salah satu data penting dalam proses administrasi karena menentukan besaran pajak yang dikenakan atas transaksi tersebut.
Sementara itu, pemilik emas yang tidak memiliki NPWP dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 3 persen. Dengan demikian, tarif bagi pemilik tanpa NPWP lebih tinggi dibandingkan tarif yang berlaku bagi pemilik yang dapat menunjukkan NPWP. Perbedaan tarif ini perlu diperhitungkan sejak awal agar pemilik dapat memperkirakan jumlah dana bersih yang diterima setelah emas dijual kembali.
Pemotongan pajak dilakukan langsung dari total nilai transaksi buyback. Artinya, pajak tidak dibayarkan secara terpisah setelah dana diterima, melainkan dipotong terlebih dahulu oleh pihak yang melakukan pembelian kembali. Nilai yang masuk kepada penjual merupakan nilai transaksi setelah dikurangi PPh Pasal 22 sesuai status kepemilikan NPWP.
Karena itu, pemilik emas sebaiknya memastikan kelengkapan data perpajakan dan memahami tarif yang berlaku sebelum menyelesaikan transaksi. Pada 14 Oktober 2026, dua angka utama yang menjadi acuan adalah harga emas Antam 1 gram dan nilai buyback emas Antam sebagaimana tercantum dalam informasi harga pada tanggal tersebut.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini 4 September Naik Tajam! Rincian Lengkap Antam, Galeri24, dan UBS | Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Melonjak Naik: Cek Daftar Lengkapnya! | Ramalan Karier Zodiak Taurus Sabtu, 5 September 2026: Kerja Cerdas dan Tetap Fokus
