Jakarta | Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menyatakan bahwa penerapan Coretax telah membantu Indonesia memperluas basis pajak sekitar dua juta wajib pajak baru. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum The 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober.
Menurut Ibnu, penambahan basis pajak menjadi salah satu dampak yang disebut pemerintah dari penggunaan sistem administrasi perpajakan terpadu tersebut. Coretax dirancang untuk menyatukan berbagai proses administrasi perpajakan dalam satu sistem, sehingga pendataan dan pengelolaan informasi perpajakan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
Perluasan basis pajak merupakan bagian penting dalam upaya memperkuat kapasitas penerimaan negara. Dengan bertambahnya jumlah wajib pajak yang tercatat, pemerintah memiliki cakupan administrasi yang lebih luas untuk menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Namun, pernyataan mengenai sekitar dua juta wajib pajak baru tersebut tidak disertai rincian lebih lanjut mengenai profil atau jenis wajib pajak yang termasuk di dalamnya.
Dalam forum BRITACOF, informasi tersebut menempatkan Coretax sebagai salah satu instrumen transformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini tidak hanya dikaitkan dengan pembaruan layanan, tetapi juga dengan kemampuan pemerintah memperluas jangkauan basis data perpajakan. Penyampaian Ibnu menunjukkan bahwa penerapan teknologi administrasi menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terpadu dan mendukung pengelolaan penerimaan negara.
Coretax dirancang sebagai sistem administrasi perpajakan terpadu yang menghubungkan berbagai proses layanan dalam satu platform digital. Sebelum penerapannya, wajib pajak dapat berhadapan dengan sejumlah saluran dan aplikasi berbeda untuk memenuhi kebutuhan administrasi. Melalui Coretax, rangkaian proses tersebut ditempatkan dalam ekosistem yang lebih terintegrasi, sehingga data dan aktivitas perpajakan dapat dikelola melalui satu saluran utama.
Layanan yang tersedia mencakup pendaftaran wajib pajak, pembaruan data, serta pengelolaan informasi terkait kewajiban perpajakan. Sistem ini juga mendukung penerbitan faktur pajak, termasuk proses yang berkaitan dengan transaksi dan pencatatan pajak pertambahan nilai. Dengan tersedianya fungsi tersebut dalam platform yang sama, pelaku usaha diharapkan dapat mengurangi perpindahan antar-aplikasi dan memperoleh alur administrasi yang lebih seragam.
Selain pendaftaran dan penerbitan faktur, Coretax mencakup layanan pembayaran pajak serta pelaporan kewajiban perpajakan. Wajib pajak dapat menggunakan sistem ini untuk mengakses informasi tagihan, menyelesaikan pembayaran, dan menyampaikan laporan sesuai ketentuan yang berlaku. Integrasi itu menjadikan Coretax satu saluran terpadu bagi layanan perpajakan di Indonesia, baik untuk kebutuhan wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Coretax mulai diluncurkan pada Januari 2025 sebagai bagian dari perubahan besar dalam administrasi perpajakan nasional. Penerapannya tidak hanya ditujukan untuk memodernisasi teknologi, tetapi juga memperbaiki kesinambungan data, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan kemudahan layanan. Pada tahun ini, sistem tersebut telah digunakan untuk menyampaikan lebih dari 13,5 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Jumlah itu menunjukkan skala pemanfaatan Coretax sekaligus peran pentingnya dalam mengelola pelaporan pajak secara lebih terpusat. Seiring perluasan penggunaan, kualitas dukungan, kestabilan sistem, dan pemahaman pengguna akan menjadi faktor penting agar transisi menuju layanan digital terpadu berlangsung efektif.
Penerapan Coretax pada tahap awal belum berjalan sepenuhnya mulus. Puluhan juta wajib pajak perlu berpindah dari sistem administrasi perpajakan sebelumnya ke platform baru yang memiliki alur, tampilan, dan prosedur berbeda. Pada saat yang sama, petugas pajak juga harus menyesuaikan cara kerja, memahami fitur baru, serta membantu pengguna menghadapi kendala selama proses perpindahan tersebut. Perubahan dalam skala besar seperti ini secara wajar memerlukan masa peralihan, terutama karena digunakan oleh masyarakat dan aparatur dengan tingkat kesiapan digital yang beragam.
Pemerintah menyatakan bahwa penyempurnaan akan dilakukan secara bertahap. Masukan, laporan kendala, dan pengalaman wajib pajak menjadi bahan untuk memperbaiki sistem agar lebih mudah digunakan dan mampu mendukung kebutuhan administrasi sehari-hari. Pengguna juga perlu diberi waktu untuk beradaptasi, disertai dukungan melalui layanan informasi, pendampingan, serta penjelasan mengenai prosedur yang berubah. Pendekatan bertahap tersebut penting agar penerapan Coretax tidak hanya berfokus pada pemindahan teknologi, tetapi juga memastikan bahwa wajib pajak dan petugas dapat menjalankan kewajibannya tanpa beban administratif yang berlebihan.
Salah satu pembaruan yang diperkenalkan adalah fitur Surat Pemberitahuan (SPT) yang sebagian dapat terisi otomatis. Data yang digunakan lain berasal dari pemberi kerja dan bank, sehingga wajib pajak tidak perlu memasukkan seluruh informasi secara manual. Menurut Ibnu, fasilitas ini membuat proses pengisian SPT menjadi lebih mudah karena informasi dasar telah tersedia dalam sistem dan pengguna cukup memeriksa serta melengkapinya apabila diperlukan. Bagi pemerintah, mekanisme tersebut juga membantu menghasilkan data perpajakan yang lebih baik, lebih terstruktur, dan berpotensi lebih akurat. Ketersediaan informasi dari berbagai sumber dapat mendukung pemeriksaan konsistensi data, meningkatkan kualitas pelayanan, serta membantu administrasi perpajakan berjalan secara lebih efektif. Namun, manfaatnya tetap bergantung pada ketepatan data yang dikirimkan oleh pemberi kerja dan bank, serta kemampuan sistem dalam menyajikannya kepada wajib pajak.
Penguatan administrasi perpajakan tidak dapat hanya mengandalkan penerapan teknologi. Menurut Ibnu, sistem yang kuat memerlukan dukungan sumber daya manusia yang kompeten, aturan yang jelas, serta kepercayaan wajib pajak. Teknologi memang dapat mempercepat proses, mengintegrasikan data, dan mengurangi kesalahan administrasi, tetapi manfaat tersebut bergantung pada kemampuan petugas dalam mengelola sistem dan membantu masyarakat. Karena itu, transformasi digital perlu berjalan bersama peningkatan kapasitas aparatur serta pembenahan tata kelola.
Ibnu menekankan tiga tujuan utama sistem perpajakan. Pertama, sistem harus mampu mengumpulkan penerimaan negara secara efektif dan berkelanjutan untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik. Kedua, sistem perlu mendorong kesediaan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban secara benar dan tepat waktu, bukan semata-mata melalui pengawasan dan sanksi. Ketiga, administrasi perpajakan harus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan tersebut penting karena kepatuhan sukarela akan lebih mudah tumbuh ketika masyarakat melihat bahwa proses pemungutan berlangsung adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Layanan yang mudah diakses, responsif, dan dapat diandalkan dapat mengurangi hambatan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak. Di sisi lain, aturan yang sederhana dan konsisten membantu wajib pajak memahami hak serta kewajibannya. Kejelasan prosedur juga mencegah perbedaan penafsiran dan memperkuat keyakinan bahwa setiap orang diperlakukan secara setara.
Pemerintah berencana terus mengembangkan administrasi perpajakan melalui pemanfaatan teknologi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan kerja sama dengan berbagai yurisdiksi. Langkah tersebut diperlukan untuk menghadapi transaksi lintas batas, ekonomi digital, pertukaran data, serta tantangan perpajakan yang semakin kompleks. Dengan pendekatan yang menyatukan teknologi, kapasitas institusi, kepastian aturan, dan kepercayaan publik, reformasi dapat menghasilkan sistem yang lebih efektif sekaligus mendukung kepatuhan jangka panjang.
Baca juga: Rekomendasi Layanan Top Up E-Wallet Murah dan Cepat, Bebas Ribet
