Laporan Polisi Ruben Onsu atas Penyebaran Rekaman Video Call, Dua Pihak Jadi Terlapor

oleh -73 Dilihat
oleh
Laporan Polisi Ruben Onsu atas Penyebaran Rekaman Video Call, Dua Pihak Jadi Terlapor

Jakarta | Beredarnya rekaman video call di media sosial menjadi pemicu Ruben Onsu mengambil langkah hukum. Presenter dan figur publik tersebut melaporkan dua pihak ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan penyebaran rekaman pribadi. Laporan itu menempatkan perkara pada ranah hukum, bukan hanya sebagai perselisihan yang berkembang di ruang publik atau media sosial.

Dalam perkara ini, persoalan utama yang dipermasalahkan ialah dugaan penyebaran rekaman video call tanpa izin. Materi percakapan yang semestinya bersifat pribadi diduga beredar dan kemudian menimbulkan perhatian luas, termasuk berbagai penafsiran mengenai isi maupun konteksnya. Ruben menilai peredaran rekaman tersebut telah berdampak pada nama baiknya sehingga memilih menempuh prosedur hukum untuk meminta penanganan aparat.

Laporan tersebut juga tidak ditujukan kepada Sarwendah, yang merupakan mantan istri Ruben. Penegasan ini penting karena nama Sarwendah turut muncul dalam pembahasan publik mengenai rekaman yang beredar. Dengan demikian, fokus laporan berada pada dugaan tindakan pihak-pihak yang menyebarluaskan materi tersebut dan konsekuensi yang ditimbulkannya, bukan semata-mata pada konflik pribadi di orang-orang yang dikaitkan dengan isi video.

Pengaduan ke Polda Metro Jaya diharapkan dapat membuka proses klarifikasi mengenai asal rekaman, pihak yang menyebarkan, serta cara materi itu didistribusikan hingga menjadi konsumsi publik. Penyidik nantinya akan menilai bukti dan keterangan yang disampaikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Langkah Ruben menunjukkan bahwa penggunaan dan penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan dapat membawa persoalan ke jalur hukum ketika dinilai merugikan reputasi seseorang.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa laporan polisi terkait penyebaran rekaman video call tersebut mencantumkan dua pihak sebagai terlapor. Penjelasan itu disampaikan Minola ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Keterangan tersebut memberikan gambaran mengenai pihak-pihak yang disebut dalam laporan, tanpa mengungkap identitas lengkap mereka kepada publik.

Minola menyebut kedua orang itu menggunakan inisial AA atau AO serta F atau Y. Penyebutan tersebut disampaikan sebagai keterangan mengenai identitas yang tercantum dalam laporan, bukan sebagai pengungkapan nama lengkap. Dengan demikian, dua pihak yang berstatus terlapor itu masih disebut berdasarkan inisial, sebagaimana penjelasan kuasa hukum Ruben Onsu saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Laporan itu dibuat terhadap dua pihak yang diduga berkaitan dengan unggahan dan penyebarluasan rekaman video call. Minola tidak menjelaskan identitas lain di luar inisial tersebut dalam keterangan yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Status terlapor menunjukkan bahwa kedua pihak itu merupakan orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Adapun proses laporan selanjutnya menjadi ranah penanganan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penjelasan Minola sekaligus menegaskan bahwa laporan Ruben Onsu ditujukan kepada dua pihak, dengan inisial AA atau AO dan F atau Y, terkait dugaan unggahan serta penyebarluasan rekaman.

Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, Ruben mengetahui adanya unggahan yang diduga berkaitan dengan rekaman video call melalui Instagram pada 12 Oktober 2026. Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian Ruben dan tim hukumnya karena materi yang beredar dinilai memuat foto atau video yang berkaitan dengan dirinya. Dari penjelasan itu, pihak Ruben menyusun kronologi berdasarkan apa yang diketahui dan disampaikan oleh Ruben, termasuk waktu ketika ia pertama kali melihat atau memperoleh informasi mengenai unggahan tersebut.

Minola juga menyoroti pernyataan yang muncul dalam sebuah konferensi pers. Berdasarkan uraian pihak Ruben, pernyataan dalam konferensi pers tersebut dinilai menunjukkan adanya pengakuan mengenai tindakan memposting, mengedit, serta menyebarluaskan foto atau video tanpa izin korban. Penilaian itu disampaikan oleh Ruben melalui kuasa hukumnya sebagai bagian dari penjelasan mengenai alasan laporan polisi dibuat dan mengapa pihak tertentu disebut dalam perkara tersebut.

Dalam konteks itu, pihak Ruben memandang unggahan di Instagram dan pernyataan dalam konferensi pers sebagai rangkaian peristiwa yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Minola menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak hanya berangkat dari keberadaan materi yang beredar, tetapi juga dari dugaan adanya proses pengolahan dan penyebarluasan konten tanpa persetujuan. Uraian mengenai pengakuan tersebut tetap merupakan keterangan serta penilaian dari pihak Ruben dan kuasa hukumnya. Status hukum dan pembuktian atas tindakan yang dilaporkan masih menjadi kewenangan penyidik melalui pemeriksaan terhadap bukti maupun keterangan para pihak.

Pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers mengenai penyebaran rekaman video call tersebut menjadi salah satu alasan Ruben Onsu kembali membuat laporan terhadap dua pihak yang kini berstatus terlapor. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa langkah itu ditempuh karena terdapat dugaan perbuatan yang perlu diperiksa secara menyeluruh melalui mekanisme hukum. Materi laporan, termasuk rekaman, keterangan para pihak, serta informasi lain yang dianggap relevan, akan diserahkan kepada penyidik untuk ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.

Minola menegaskan, dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut bukan perkara yang dapat diputuskan sepihak melalui pernyataan di ruang publik. Penanganan, pembuktian, dan penilaian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Penyidik memiliki tugas untuk memeriksa laporan, meminta keterangan saksi, menguji bukti, dan menentukan langkah hukum berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses berlangsung.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak boleh diabaikan, terutama ketika sebuah rekaman atau informasi elektronik disebarkan kepada pihak lain tanpa kejelasan mengenai hak dan izin penggunaannya. Menurut Minola, proses hukum harus dijalankan secara objektif, dengan tetap menghormati hak semua pihak, termasuk hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan.

Dengan laporan tersebut, Ruben menyerahkan dugaan pelanggaran yang dipersoalkan kepada aparat untuk ditangani sesuai prosedur. Minola menyampaikan penegasan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum. Pernyataan itu menjadi dasar sikap kuasa hukum untuk memastikan setiap dugaan diperiksa melalui jalur yang semestinya, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan hasil akhir perkara maupun menentukan kesalahan pihak mana pun.

Baca juga: Bukan Minta Perkara Dipaksakan, DAF & PARTNERS Tagih Kepastian: Laporan 087/LP-DAF/IX/2026 Sudah Sampai Mana?