DPR Dorong Aparat Usut Dugaan Mafia Pangan di Tengah Anomali Harga

oleh -51 Dilihat
oleh
DPR Dorong Aparat Usut Dugaan Mafia Pangan di Tengah Anomali Harga

Jakarta | Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polri dan Kejaksaan Agung memberi perhatian penuh untuk membantu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberantas dugaan mafia pangan. Desakan itu disampaikan setelah Menteri Pertanian menyoroti kejanggalan harga sejumlah komoditas utama yang dibutuhkan masyarakat, yakni ayam, telur, beras, dan minyak goreng. Sahroni menilai situasi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat terkait.

Sahroni meminta upaya penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh agar dugaan praktik mafia pangan dapat ditangani secara tepat. Menurutnya, langkah tersebut perlu mencakup pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Ketiga aspek itu dinilai penting untuk memastikan persoalan yang muncul tidak berhenti pada perhatian terhadap gejolak harga, tetapi juga dapat ditelusuri secara serius sesuai kewenangan Polri dan Kejaksaan Agung.

Permintaan tersebut berkaitan dengan sorotan Mentan terhadap anomali harga pada beberapa komoditas pangan utama. Kejanggalan pada harga ayam, telur, beras, dan minyak goreng menjadi dasar bagi perlunya perhatian lebih kuat dari aparat. Sahroni mendorong Polri dan Kejaksaan Agung membantu pemerintah dalam menghadapi dugaan mafia pangan melalui langkah yang menyeluruh, mulai dari pengawasan terhadap kondisi yang berpotensi menimbulkan masalah hingga pencegahan dan penindakan apabila ditemukan praktik yang merugikan.

Ia menegaskan bahwa praktik dugaan mafia pangan tidak boleh terus dibiarkan. Keberadaannya berpotensi merugikan masyarakat karena dapat memengaruhi harga dan ketersediaan kebutuhan pokok. Dampaknya juga dapat dirasakan petani serta peternak lokal yang bergantung pada tata niaga pangan yang wajar. Karena itu, perhatian penuh dan penegakan hukum yang menyeluruh diperlukan agar kepentingan masyarakat, petani, dan peternak lokal tetap terlindungi.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti kejanggalan pada pembentukan harga ayam dan telur. Menurut dia, persoalan tersebut terlihat dari perbedaan yang lebar harga di tingkat peternak dan harga yang dibayarkan konsumen. Peternak menyampaikan keluhan karena harga di tingkat produsen mengalami penurunan hingga sekitar Rp20.000. Namun, pada saat yang sama, masyarakat masih harus membeli komoditas tersebut dengan harga yang jauh lebih tinggi di pasar.

Amran menyebut harga di tingkat konsumen dapat mencapai Rp40.000 hingga Rp50.000. Perbedaan itu dinilai tidak lazim, terutama karena kenaikan harga di pasar tidak tercermin pada pendapatan peternak. Dengan kata lain, penurunan harga yang diterima produsen belum tentu memberikan manfaat kepada konsumen. Sebaliknya, masyarakat tetap menghadapi harga pembelian yang tinggi, sementara pelaku usaha di tingkat awal rantai pasok mengalami tekanan.

Situasi tersebut semakin menjadi perhatian karena berlangsung ketika stok pangan nasional disebut melimpah. Secara umum, ketersediaan yang mencukupi semestinya membantu menjaga kestabilan harga. Akan tetapi, kondisi yang disampaikan Amran menunjukkan adanya ketidaksesuaian ketersediaan barang, harga di tingkat produsen, dan harga pada tingkat konsumen. Kesenjangan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme distribusi serta pembentukan harga dari peternak hingga pasar.

Pernyataan tersebut disampaikan Amran dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi 2026 di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam forum itu, anomali harga ayam dan telur menjadi bagian dari perhatian pemerintah karena berhubungan dengan daya beli masyarakat sekaligus keberlanjutan usaha peternak. Perbedaan harga yang besar perlu ditelusuri secara menyeluruh agar penyebabnya dapat diketahui, termasuk kemungkinan adanya persoalan pada rantai distribusi dan tata niaga pangan.

Menteri Pertanian Amran menduga disparitas harga pangan yang lebar tingkat produsen dan konsumen berkaitan dengan adanya celah bermasalah dalam rantai distribusi. Produk yang dihasilkan petani atau peternak, menurut dugaan tersebut, tidak selalu diterima dengan harga yang sepadan, sementara konsumen tetap menghadapi harga tinggi. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan tidak semata-mata berada pada jumlah produksi, melainkan juga pada mekanisme penyaluran komoditas dari sumber produksi hingga pasar.

Celah dalam distribusi dapat membuka ruang bagi permainan harga oleh pihak tertentu. Jika tidak diawasi, praktik semacam itu berpotensi menekan pendapatan produsen sekaligus meningkatkan beban belanja masyarakat. Karena itu, Amran meminta aparat penegak hukum mengusut dan menindak tegas dugaan permainan harga yang dinilai merugikan kedua pihak. Penegakan hukum dipandang penting untuk memastikan perdagangan pangan berlangsung secara wajar, transparan, dan tidak dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan dengan mengorbankan petani, peternak, maupun konsumen.

Amran menegaskan bahwa persoalan tersebut harus terus ditangani selama belum dibereskan. Pernyataan itu menandakan bahwa penanganan dugaan penyimpangan tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan sesaat, tetapi memerlukan pengawasan dan tindakan berkelanjutan. Pemerintah bersama aparat terkait perlu menelusuri alur distribusi, mengidentifikasi titik yang memungkinkan terjadinya penyimpangan, serta memastikan kebijakan harga berjalan sesuai kepentingan produsen dan konsumen.

Dugaan adanya masalah pada rantai distribusi juga perlu dibaca secara hati-hati dalam kaitannya dengan keluhan peternak dan aksi demonstrasi yang disebut dalam sumber. Keluhan tersebut mencerminkan adanya keresahan dari pihak yang merasa terdampak oleh kondisi harga, tetapi penetapan pihak yang bertanggung jawab tetap memerlukan pemeriksaan berbasis fakta. Dengan demikian, aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum dan pengawasan yang objektif, tanpa menarik kesimpulan sebelum dugaan permainan harga terbukti.

Ahmad Sahroni menilai pemberantasan dugaan mafia pangan memiliki dimensi politik dan ekonomi yang penting bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, upaya tersebut berkaitan langsung dengan agenda prioritas untuk mewujudkan swasembada pangan. Ia berpandangan, target itu tidak cukup hanya ditopang oleh peningkatan produksi, pembangunan infrastruktur, atau penyediaan bantuan bagi pelaku usaha tani dan peternakan. Tata kelola distribusi serta pengawasan terhadap perdagangan komoditas juga perlu diperkuat agar kebijakan pangan tidak terganggu oleh kepentingan pihak tertentu.

Sahroni menuding praktik mafia pangan berpotensi merusak pembentukan harga di pasar. Menurut dia, permainan dalam rantai pasok dapat mengacaukan keseimbangan pasokan dan permintaan, sehingga harga yang diterima konsumen maupun produsen tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Ia menyebut situasi tersebut pada akhirnya dapat menekan petani dan peternak. Ketika harga jual berada di bawah biaya produksi atau mengalami perubahan secara tidak wajar, pelaku usaha di tingkat produksi dapat kehilangan kemampuan untuk bertahan. Dalam pandangan Sahroni, kondisi itu berisiko mematikan petani dan peternak sekaligus melemahkan fondasi produksi pangan nasional.

Karena itu, Sahroni menyampaikan bahwa negara harus hadir untuk memberantas praktik yang diduga merugikan masyarakat dan pelaku usaha pangan. Kehadiran negara, menurut pernyataannya, diperlukan melalui koordinasi antarlembaga, pemeriksaan terhadap jalur distribusi, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Langkah tersebut perlu disertai pengawasan yang konsisten, pencegahan sejak awal, dan penindakan yang tegas terhadap setiap pihak yang terbukti memanfaatkan rantai pangan untuk kepentingan ilegal. Dengan mekanisme pengawasan, pencegahan, dan penindakan yang berjalan beriringan, dugaan penyimpangan dapat ditangani tanpa mengabaikan kepastian hukum serta perlindungan bagi petani, peternak, pedagang, dan konsumen.

Baca juga: 4 Zodiak Paling Anomali, Punya Mood yang Membuat Kepribadian Mereka Sulit untuk Ditebak