Pemerintah Kerahkan Unsur Gabungan dan Tindak Dugaan Pembakaran dalam Penanganan Karhutla

oleh -73 Dilihat
oleh
Pemerintah Kerahkan Unsur Gabungan dan Tindak Dugaan Pembakaran dalam Penanganan Karhutla

Jakarta | Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, membantah anggapan bahwa pemerintah mengabaikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegasan tersebut disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026, ketika pemerintah terus menghadapi kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah.

Jumhur menjelaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam merespons situasi tersebut. Seluruh kekuatan sedang bekerja untuk memadamkan api dan mengendalikan dampak kebakaran. Pernyataan itu menegaskan bahwa penanganan karhutla dilakukan melalui pengerahan unsur gabungan, bukan dengan membiarkan api meluas tanpa respons. Upaya di lapangan diarahkan untuk mempercepat pemadaman sekaligus mencegah munculnya titik api baru.

Pemerintah juga memastikan penanganan dilakukan secara aktif di sejumlah wilayah yang terdampak. Keterlibatan berbagai unsur menunjukkan bahwa upaya pengendalian karhutla memerlukan koordinasi dan kerja bersama, terutama saat kebakaran berlangsung di lebih dari satu area. Bantahan Jumhur sekaligus menjadi penjelasan atas anggapan yang menilai pemerintah abai. Dengan seluruh kekuatan yang dikerahkan, pemerintah menyatakan fokus pada pemadaman api dan pengendalian kebakaran sesuai kondisi di lapangan. Penyampaian tersebut menempatkan langkah operasional sebagai bagian utama dari respons pemerintah terhadap karhutla, sementara perkembangan penanganannya terus menjadi perhatian.

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melibatkan unsur pemerintah dan masyarakat secara terpadu. Pemerintah daerah tingkat kabupaten memiliki peran dalam mengoordinasikan penanganan sesuai kebutuhan di wilayahnya, sekaligus memastikan informasi dan kebijakan dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait. Pada tingkat provinsi, koordinasi dilakukan untuk menyatukan langkah antardaerah serta mendukung pengendalian apabila kebakaran memerlukan penanganan bersama.

Unsur pemerintah pusat turut mendukung operasi pemadaman melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Manggala Agni, dan Kementerian Lingkungan Hidup. BNPB berperan sebagai bagian dari sistem penanggulangan bencana nasional, sedangkan Manggala Agni memiliki keterlibatan dalam penanganan karhutla. Kementerian Lingkungan Hidup juga menjadi unsur penting dalam kebijakan dan pengelolaan persoalan lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Penanganan tersebut juga mencakup keterlibatan kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kedua institusi itu menjadi bagian dari unsur gabungan yang mendukung upaya pemerintah dalam merespons karhutla. Kehadiran kepolisian juga berkaitan dengan penanganan dugaan pelanggaran hukum, termasuk apabila terdapat indikasi bahwa kebakaran terjadi akibat tindakan pembakaran yang disengaja atau melanggar ketentuan.

Di luar unsur pemerintahan dan aparat, komunitas masyarakat turut dilibatkan dalam penanganan karhutla. Partisipasi masyarakat menunjukkan bahwa pengendalian kebakaran bukan semata-mata tanggung jawab satu lembaga, melainkan memerlukan kerja sama berbagai pihak. Dengan melibatkan pemerintah kabupaten dan provinsi, BNPB, Manggala Agni, Kementerian Lingkungan Hidup, kepolisian, TNI, serta komunitas masyarakat, pemerintah membangun respons yang lebih terkoordinasi. Keterlibatan banyak unsur tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk menangani kebakaran, mendukung keselamatan lingkungan, dan memperkuat pencegahan agar persoalan serupa dapat ditangani secara lebih menyeluruh.

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada upaya pemadaman api dan pendinginan area terdampak. Pemerintah juga menempuh langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga dengan sengaja membuka atau membakar lahan. Langkah ini diperlukan agar penanganan karhutla tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga memberikan efek pencegahan terhadap praktik pembakaran yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta kerugian sosial dan ekonomi.

Jumhur menyebut puluhan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa aparat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran secara individual, berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan di lapangan. Proses hukum tetap perlu dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dengan memastikan adanya keterkaitan tindakan tersangka, lokasi kebakaran, serta dampak yang ditimbulkan.

Selain menetapkan tersangka, pemerintah juga telah menyegel 68 perusahaan pemilik konsesi. Perusahaan-perusahaan tersebut masih menjalani proses verifikasi untuk mengetahui kondisi masing-masing wilayah konsesi secara menyeluruh. Verifikasi dibutuhkan untuk memeriksa titik awal kebakaran, riwayat pengelolaan lahan, kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan, serta kesiapan perusahaan dalam menangani api.

Proses tersebut juga penting untuk membedakan dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja dan kebakaran yang merambat dari wilayah lain ke area konsesi. Pembedaan ini menjadi dasar bagi aparat dalam menentukan bentuk pertanggungjawaban serta langkah hukum yang proporsional. Meski demikian, status sebagai wilayah yang terbakar tetap menuntut pemeriksaan atas kewajiban perusahaan dalam melakukan pencegahan dan pengendalian.

Dalam penanganan perusahaan, Jumhur menilai prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak perlu diperhatikan, terutama ketika kebakaran berlangsung di area konsesi. Prinsip ini menempatkan tanggung jawab tertentu kepada pemegang konsesi tanpa selalu bergantung pada pembuktian unsur kesalahan secara konvensional. Penerapannya tetap harus merujuk pada dasar hukum dan fakta perkara, sehingga penegakan hukum dapat berjalan tegas, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sebelumnya melaporkan bahwa pemerintah mengerahkan lebih dari 60.000 personel gabungan untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Personel tersebut berasal dari sejumlah instansi yang memiliki peran dalam pemadaman, pengawasan, serta penanganan dampak kebakaran. Pengerahan dilakukan melalui operasi darat agar upaya pemadaman dapat berlangsung secara langsung di wilayah terdampak.

Dalam laporan tersebut, pengerahan unsur gabungan terutama difokuskan ke Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan. Kedua wilayah itu menjadi perhatian karena menghadapi kejadian karhutla yang memerlukan dukungan personel dalam jumlah besar dan koordinasi lintas instansi. Operasi darat juga menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk mempercepat pengendalian titik kebakaran sekaligus mencegah api meluas ke area lain.

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan mengenai pengerahan personel gabungan dan perkembangan penanganan karhutla dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Republik Indonesia, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Laporan tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah mengenai pelaksanaan pemadaman di lapangan, termasuk dukungan sumber daya manusia yang telah digerakkan oleh berbagai instansi.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam laporan itu, kebakaran yang masih ditangani mencapai sekitar 639 hektare. Area tersebut tersebar di enam provinsi, dengan lokasi yang terutama berada di wilayah Kalimantan dan Sumatra. Sebaran ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla memerlukan kerja bersama secara berkelanjutan, terutama melalui pengerahan personel dan operasi darat di daerah yang masih menghadapi kebakaran.

Baca juga: Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla | TNI Kerahkan Personel dan Heli Caracal Perkuat Penanganan Karhutla di Wilayah IKN | TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah