Pemerintah Mengakhiri Ekspor Benih Lobster dan Mengarahkan Budidaya ke Dalam Negeri

oleh -73 Dilihat
oleh
Pemerintah Mengakhiri Ekspor Benih Lobster dan Mengarahkan Budidaya ke Dalam Negeri

Jakarta | Pemerintah menetapkan penghentian ekspor benih bening lobster (BBL) secara permanen. Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026. Peraturan ini mengubah ketentuan yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.

Melalui ketentuan baru itu, ruang untuk mengekspor BBL tidak lagi tersedia. Aturan sebelumnya masih memungkinkan penangkapan benih bening lobster untuk kepentingan pembudidayaan di luar wilayah Indonesia. Ketentuan tersebut kemudian diubah sehingga pemanfaatan BBL tidak lagi mencakup pengiriman untuk kegiatan budidaya di luar negeri.

Perubahan regulasi ini menegaskan arah kebijakan pemerintah terhadap pengelolaan benih lobster. Ekspor yang sebelumnya masih dimungkinkan berdasarkan aturan terdahulu kini dihentikan melalui peraturan baru yang berlaku pada 2026. Dengan demikian, ketentuan mengenai penangkapan BBL untuk tujuan pembudidayaan di luar wilayah Indonesia dihapus dari pengaturan pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa ekspor benur lobster dihentikan untuk selamanya. Pernyataan tersebut memperjelas bahwa penghentian ekspor bukan merupakan kebijakan sementara, melainkan keputusan permanen yang menjadi bagian dari ketentuan baru kementerian. Istilah benur lobster dalam penegasan tersebut merujuk pada benih bening lobster yang sebelumnya diatur dalam kebijakan pengelolaan komoditas tersebut.

Penghentian ekspor benih bening lobster (BBL) tidak semata-mata berlandaskan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP). Kebijakan tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026 yang memberikan dasar kelembagaan dan penindakan lebih luas untuk mencegah pengeluaran BBL dari wilayah Indonesia secara ilegal. Dengan demikian, arah kebijakan pemerintah tidak hanya menutup jalur ekspor, tetapi juga memastikan bahwa sumber daya tersebut dikelola dan dikembangkan melalui kegiatan budidaya di dalam negeri.

Perpres Nomor 69 Tahun 2026 mengatur pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL). Satuan tugas ini bertugas memberantas berbagai bentuk pengeluaran BBL secara ilegal dari Indonesia. Keberadaannya diharapkan memperkuat pengawasan, koordinasi, serta penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menghambat kebijakan pengelolaan lobster nasional. Pengawasan diperlukan karena penyelundupan BBL dapat berlangsung melalui beragam jalur dan melibatkan lebih dari satu wilayah kewenangan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono menyampaikan konteks tersebut ketika ditemui seusai kick off Satgas P2BBL di Jakarta Pusat pada Senin, 12 Oktober 2026. Pernyataannya menegaskan bahwa pemerintah memiliki dua landasan utama dalam menangani pengeluaran BBL, yakni Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 69 Tahun 2026. Kedua aturan itu menjadi dasar penghentian pengeluaran BBL sekaligus landasan pemberantasan terhadap pengeluaran yang dilakukan secara ilegal.

Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 berfungsi sebagai dasar pengaturan sektor kelautan dan perikanan, sementara Perpres Nomor 69 Tahun 2026 memperkuat pelaksanaan pengawasan melalui Satgas P2BBL. Kombinasi keduanya menunjukkan bahwa kebijakan penghentian ekspor disertai mekanisme pengendalian yang lebih terarah. Penindakan terhadap pelanggaran juga menjadi bagian penting agar larangan tersebut tidak berhenti sebagai ketentuan administratif, melainkan berjalan efektif di lapangan. Langkah ini sekaligus mendukung pengembangan budidaya lobster nasional secara berkelanjutan dan mengurangi kehilangan potensi ekonomi akibat perdagangan ilegal.

Pemerintah mengarahkan pengelolaan lobster menuju pengembangan budidaya di dalam negeri sebagai pengganti pola ekspor benih lobster atau benur. Melalui kebijakan ini, benih lobster tidak lagi menjadi komoditas utama yang dikirim ke luar negeri. Benur akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pembesaran di wilayah Indonesia, sehingga hasil akhirnya berupa lobster dewasa dapat dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan pihak luar melalui ekspor. Arah kebijakan tersebut menempatkan budidaya lobster nasional sebagai bagian penting dalam tata kelola komoditas kelautan dan perikanan.

Langkah ini diambil setelah kerja sama budidaya lobster Indonesia dan Vietnam dihentikan. Pemerintah menilai kerja sama tersebut memberikan hasil yang kurang baik, sehingga diperlukan pendekatan baru yang lebih berfokus pada pengembangan kapasitas budidaya di dalam negeri. Kementerian Kelautan dan Perikanan kemudian melakukan pemodelan budidaya lobster di sejumlah wilayah yang dinilai memiliki potensi untuk kegiatan tersebut. Batam dan Nusa Tenggara Barat termasuk wilayah yang menjadi bagian dari pemodelan, bersama beberapa lokasi lain yang sedang dikaji.

Melalui pemodelan tersebut, pemerintah berupaya menyusun pola budidaya yang sesuai dengan karakteristik setiap wilayah, termasuk aspek lingkungan, sarana pendukung, dan pengelolaan kegiatan pembesaran. Hasil budidaya nantinya diarahkan untuk menjadi sumber lobster yang dapat diekspor, bukan benih lobster. Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono menyatakan bahwa pihak luar yang tetap membutuhkan lobster harus membicarakan bentuk kerja sama secara langsung dengan pemerintah Indonesia. Dengan demikian, kebutuhan terhadap lobster dari luar negeri ditempatkan dalam kerangka kerja sama dengan pemerintah, sementara pengembangan budidayanya diarahkan berlangsung di wilayah Indonesia.

Perubahan kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) menunjukkan adanya pergeseran pendekatan pemerintah perlindungan sumber daya dan pengembangan industri budidaya. Pada masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti, periode 2014–2019, pemerintah melarang ekspor BBL melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016. Peraturan tersebut mengatur larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting, serta rajungan dari wilayah Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan populasi lobster dan mendorong pemanfaatan sumber daya laut secara lebih bertanggung jawab.

Arah kebijakan berubah pada masa kepemimpinan Edhy Prabowo. Melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 4 Mei 2020, pemerintah kembali membuka ekspor benih lobster dengan ketentuan tertentu. Namun, setelah Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, kebijakan tersebut dihentikan kembali pada masa kepemimpinan Sakti Wahyu Trenggono melalui Permen KP Nomor 17 Tahun 2021.

Pada 2024, ekspor BBL kembali dibuka melalui Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi ini mengizinkan penangkapan benih untuk kepentingan budidaya, termasuk penangkapan di luar wilayah Indonesia. Pembukaan tersebut pada awalnya diarahkan untuk meningkatkan produktivitas budidaya lobster nasional melalui kerja sama dengan negara yang dinilai berhasil, seperti Vietnam. Kerja sama itu disertai persyaratan agar investor asing menanamkan modal dan menjalankan kegiatan budidaya di Indonesia, sehingga manfaat ekonomi dan pengembangan teknologi diharapkan tidak hanya berlangsung di luar negeri.

Posisi terbaru pemerintah kemudian ditegaskan melalui Permen KP Nomor 5 Tahun 2026. Arah regulasi ini menempatkan pengelolaan BBL dalam kerangka penguatan budidaya domestik dan pengendalian pemanfaatan sumber daya. Dengan demikian, kebijakan pemerintah tidak lagi semata-mata menilai BBL sebagai komoditas ekspor, melainkan sebagai bahan baku penting bagi pembangunan industri lobster nasional yang berkelanjutan, terukur, dan memberikan nilai tambah di dalam negeri.

Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla