Pemerintah Siapkan Prioritas IUP bagi Koperasi dan UMKM di Daerah Tambang

oleh -73 Dilihat
oleh
Pemerintah Siapkan Prioritas IUP bagi Koperasi dan UMKM di Daerah Tambang

Jakarta | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyoroti dominasi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang berkantor di Jakarta. Ia menyebut sekitar 90 persen IUP saat ini berkantor di ibu kota, sementara kegiatan pertambangan berlangsung jauh dari pusat pemerintahan dan pusat bisnis nasional. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketimpangan lokasi pengambilan sumber daya alam dan tempat manfaat ekonomi utama berputar.

Pernyataan itu disampaikan Bahlil dalam acara rapat kerja nasional Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026. Menurutnya, wilayah pertambangan tersebar di berbagai daerah, termasuk Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, dan Papua. Namun, pelaku usaha yang berdomisili di daerah tambang belum selalu memperoleh ruang yang memadai untuk terlibat dalam rantai ekonomi pertambangan, baik sebagai pemegang izin maupun mitra usaha.

Dominasi perusahaan yang berkantor di Jakarta membuat pengusaha daerah menghadapi kesulitan untuk mendapatkan manfaat langsung dari kekayaan alam di wilayah mereka sendiri. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan izin, tetapi juga akses terhadap modal, teknologi, informasi, serta jaringan bisnis. Padahal, keterlibatan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat dinilai penting agar aktivitas pertambangan dapat menciptakan lapangan kerja, memperkuat ekonomi lokal, dan meningkatkan perputaran pendapatan di sekitar wilayah operasi.

Sorotan Bahlil menjadi dasar bagi pemerintah untuk menata kembali kebijakan pemberian izin pertambangan. Pemerintah menyiapkan arah kebijakan yang memberikan prioritas lebih besar kepada koperasi dan UMKM di daerah tambang. Melalui langkah tersebut, pengelolaan sumber daya alam diharapkan tidak berhenti pada penerimaan negara atau keuntungan perusahaan pusat, tetapi juga menghadirkan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah.

Selain membahas pemberian prioritas, Bahlil juga menyoroti persoalan mekanisme tender dalam memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tender pada dasarnya menempatkan para peserta dalam persaingan untuk mendapatkan hak pengelolaan wilayah tambang. Namun, mekanisme tersebut dapat menjadi tantangan bagi pengusaha lokal karena mereka harus berhadapan dengan perusahaan besar yang memiliki kekuatan modal lebih besar serta kapasitas usaha yang lebih luas.

Perbedaan kemampuan tersebut berpengaruh terhadap kesiapan masing-masing peserta dalam mengikuti proses tender. Perusahaan dengan dukungan modal yang kuat umumnya memiliki ruang yang lebih besar untuk memenuhi berbagai kebutuhan dalam proses pengajuan dan pengelolaan usaha. Sebaliknya, pelaku usaha daerah dapat menghadapi keterbatasan ketika harus bersaing dalam kondisi yang sama, terutama apabila ukuran kemampuan usaha menjadi pertimbangan penting dalam menentukan pemenang tender.

Situasi ini membuat keikutsertaan pengusaha lokal tidak hanya bergantung pada keberadaan sumber daya alam di wilayahnya, tetapi juga pada kemampuan mereka menghadapi persaingan dengan pelaku usaha yang lebih besar. Meskipun berada dekat dengan wilayah tambang, pengusaha daerah belum tentu memiliki posisi yang setara dalam mekanisme tender. Kesenjangan kapasitas tersebut dapat membatasi peluang mereka untuk memperoleh IUP dan terlibat langsung dalam pengelolaan kegiatan pertambangan.

Karena itu, mekanisme tender menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam pembahasan akses pengelolaan sumber daya alam. Apabila persaingan hanya ditentukan oleh kekuatan modal dan kapasitas usaha, pelaku usaha lokal berpotensi mengalami kesulitan untuk mendapatkan manfaat dari sumber daya yang berada di daerahnya sendiri. Penyampaian Bahlil mengenai hal ini menegaskan adanya kebutuhan untuk melihat kemampuan pengusaha daerah secara lebih proporsional, sehingga mereka tidak tersisih ketika mengikuti proses perolehan IUP melalui tender.

Pemerintah merespons persoalan ketimpangan kesempatan usaha di daerah tambang melalui dorongan kebijakan afirmatif bagi koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini diarahkan untuk membuka ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal agar dapat mengambil bagian dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan demikian, koperasi dan UMKM tidak hanya ditempatkan sebagai pihak yang berada di sekitar kegiatan pertambangan, tetapi juga diberi kesempatan untuk berperan dalam aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya tersebut.

Langkah afirmatif ini menjadi respons terhadap kondisi persaingan yang selama ini cenderung lebih mudah dimenangkan oleh perusahaan besar. Kapasitas perusahaan besar sering membuat pelaku usaha lokal menghadapi posisi yang kurang menguntungkan ketika berupaya memperoleh kesempatan dalam kegiatan ekonomi di daerah tambang. Melalui kebijakan yang memberikan perhatian khusus, pemerintah mendorong terciptanya peluang yang lebih setara bagi koperasi dan UMKM.

Perluasan kesempatan tersebut diharapkan membantu pelaku usaha lokal menghadapi persaingan secara lebih baik. Koperasi dan UMKM memiliki kedekatan dengan masyarakat serta lingkungan ekonomi setempat, sehingga keterlibatan mereka dalam pengelolaan sumber daya alam dapat memperkuat peran usaha lokal. Kebijakan afirmatif tidak dimaksudkan semata-mata untuk menambah jumlah pelaku usaha yang terlibat, tetapi juga untuk memastikan bahwa kesempatan ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada perusahaan dengan skala besar.

Dengan arah kebijakan tersebut, pemerintah menempatkan koperasi dan UMKM sebagai kelompok yang perlu memperoleh peluang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya alam. Dorongan ini menunjukkan upaya untuk menyeimbangkan persaingan di daerah tambang, sehingga pelaku usaha lokal memiliki ruang yang lebih memadai untuk berkembang. Perhatian terhadap koperasi dan UMKM sekaligus menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap tantangan yang mereka hadapi ketika berkompetisi dengan perusahaan besar.

Pemerintah tengah mendorong perubahan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai salah satu langkah untuk memperkuat keterlibatan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah tambang. Perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk menyediakan dasar hukum yang lebih jelas bagi pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP) kepada pelaku usaha daerah. Namun, upaya ini masih berada dalam tahap pembahasan dan dorongan kebijakan, sehingga belum dapat dipandang sebagai ketentuan yang sudah berlaku.

Melalui perubahan UU Minerba, pemerintah mengupayakan agar koperasi dan UMKM memperoleh jalur perizinan yang lebih afirmatif. Salah satu gagasan yang didorong ialah pemberian prioritas IUP tanpa melalui mekanisme tender. Skema tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan masuk bagi pelaku usaha yang selama ini memiliki keterbatasan modal, kapasitas administratif, maupun akses terhadap proses pengadaan izin pertambangan.

Rencana tersebut menunjukkan adanya hubungan langsung pembaruan regulasi dan upaya memperluas kesempatan ekonomi di wilayah pertambangan. Jika nantinya memperoleh dasar hukum dan aturan pelaksana yang sesuai, jalur prioritas dapat memberikan ruang lebih besar bagi koperasi serta UMKM untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya mineral. Kendati demikian, pelaksanaannya tetap akan bergantung pada substansi perubahan undang-undang dan ketentuan teknis yang disusun kemudian.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan afirmatif tersebut tetap disertai persyaratan mengenai kemampuan usaha, perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, serta tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab. Dengan demikian, perubahan UU Minerba tidak hanya membuka peluang perizinan, tetapi juga membangun kerangka yang mampu menjaga kepastian hukum dan akuntabilitas. Untuk saat ini, prioritas IUP tanpa tender bagi koperasi dan UMKM masih merupakan rencana kebijakan yang sedang diupayakan melalui proses perubahan regulasi.

Baca juga: LIRA Desak Verifikasi Dugaan Tambang dan Pabrik HS Salam Magelang, Keselamatan Ribuan Karyawan Dipertaruhkan | TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla | Lahan Dikuasai Sejak 1958 Diklaim Diamankan Pemkot, Warga Gubeng Siapkan Posko Perlawanan