Jakarta | Presenter Ruben Onsu menyampaikan keyakinannya bahwa beredarnya rekaman video call pribadinya di media sosial tidak akan memengaruhi proses perkara hak asuh anak yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pernyataan tersebut menegaskan pandangan pihak Ruben bahwa kemunculan video itu tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pokok perkara yang tengah diperiksa di persidangan.
Menurut penilaian Ruben, perkara hak asuh anak memiliki ruang pembahasan dan dasar pertimbangan tersendiri. Karena itu, beredarnya materi pribadi di ruang publik dinilai tidak serta-merta menjadi faktor yang menentukan jalannya proses hukum. Sikap tersebut menunjukkan bahwa Ruben tetap memandang persidangan berdasarkan substansi perkara, bukan berdasarkan isu yang berkembang di media sosial.
Perkara hak asuh anak yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih menjadi proses hukum yang harus diikuti sesuai tahapan yang berlaku. Dalam konteks itu, pihak Ruben memisahkan persoalan mengenai video pribadi dari agenda persidangan. Video yang beredar dipandang sebagai isu berbeda, sehingga tidak dianggap dapat mengubah fokus pemeriksaan atau memengaruhi penilaian dalam perkara tersebut.
Pernyataan Ruben juga menjadi penegasan bahwa penilaian mengenai relevansi sebuah materi terhadap persidangan perlu dikaitkan dengan pokok perkara. Tidak setiap informasi yang ramai dibicarakan publik otomatis memiliki hubungan dengan proses hukum. Oleh sebab itu, pihaknya tetap berpegang pada keyakinan bahwa rekaman video call tersebut tidak berkaitan dengan perkara hak asuh anak yang sedang dihadapi.
Di tengah perhatian publik terhadap isu tersebut, proses persidangan tetap berjalan melalui mekanisme pengadilan. Pernyataan Ruben memberikan gambaran mengenai sikapnya terhadap dampak pemberitaan itu, tanpa mengubah posisi bahwa perkara hak asuh anak merupakan persoalan hukum yang memiliki jalur penanganan tersendiri. Penilaian akhir mengenai perkara tetap berada dalam kewenangan pengadilan sesuai proses yang berlangsung.
Tim hukum Ruben Onsu mempertanyakan relevansi video call yang belakangan beredar terhadap perkara hak asuh anak yang sedang diproses. Menurut pihak Ruben, rekaman tersebut tidak memuat substansi yang berkaitan langsung dengan pokok gugatan, termasuk hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan hak dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Karena itu, video tersebut dinilai tidak semestinya digunakan untuk membentuk persepsi publik mengenai perkara yang tengah berjalan.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menilai pihak yang merekam maupun menyebarkan video seharusnya memahami konteks dan batas keterkaitannya dengan proses hukum. Ia menegaskan bahwa Ruben dan mantan istrinya sudah tidak terikat dalam hubungan pernikahan. Dengan kondisi tersebut, isi rekaman video call tidak dapat begitu saja dikaitkan dengan gugatan hak asuh anak, terlebih jika tidak ada bagian di dalamnya yang berhubungan dengan substansi perkara.
Minola menyampaikan bahwa video itu sebenarnya sudah tidak relevan karena Ruben dan mantan istrinya tidak lagi terikat sebagai suami istri. Namun, rekaman tersebut tetap diunggah dan digunakan seolah-olah memiliki hubungan dengan perkara yang sedang diproses. Bagi tim hukum Ruben, penggunaan video tanpa menjelaskan konteks secara utuh berpotensi mengarahkan perhatian publik pada hal di luar pokok sengketa. Mereka berharap proses hukum tetap dinilai berdasarkan bukti dan argumentasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan anak, bukan berdasarkan materi yang tidak memiliki hubungan jelas dengan gugatan.
Ruben Onsu menilai penyebaran video call yang kemudian menjadi viral berpotensi merusak reputasinya. Menurut penilaian tersebut, rekaman itu tidak semestinya dipahami hanya dari potongan atau konteks yang beredar, karena pemanfaatannya dalam pemberitaan dan perbincangan publik dapat membentuk persepsi tertentu terhadap dirinya. Keberatan Ruben berkaitan dengan cara video tersebut disebarluaskan serta dikaitkan dengan persoalan yang sedang menjadi perhatian publik. Ia menilai penggunaan rekaman itu tidak memberikan gambaran yang tepat mengenai posisi atau sikapnya dalam perkara yang tengah dibahas.
Keberatan utama yang disampaikan bukan semata-mata mengenai keberadaan video call tersebut. Persoalannya terletak pada pemanfaatan rekaman itu dalam polemik hak asuh anak, sementara Ruben menilai isi atau konteks video tidak berkaitan dengan gugatan tersebut. Dengan demikian, video yang beredar dianggap telah ditempatkan dalam pembahasan yang berbeda dari tujuan atau situasi ketika komunikasi itu berlangsung. Pengaitan tersebut dinilai dapat mengarahkan perhatian publik kepada hal yang tidak berhubungan langsung dengan pokok perkara hak asuh anak.
Penilaian itu juga menunjukkan bahwa Ruben mempersoalkan penyebaran rekaman sebagai bagian dari polemik, bukan menyatakan bahwa setiap keberadaan video merupakan masalah. Ia membedakan adanya komunikasi melalui video call dan penggunaan rekaman tersebut untuk mendukung atau memperkuat pembahasan mengenai gugatan hak asuh. Bagi Ruben, pengaitan yang dinilai tidak relevan itu berpotensi menimbulkan kesan yang merugikan reputasinya. Pernyataan tersebut berfokus pada relevansi video terhadap perkara yang dipersoalkan serta dampak penyebarannya terhadap citra dirinya, tanpa memperluas persoalan pada hal-hal lain di luar keterangan yang telah disampaikan.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyoroti dugaan tidak adanya iktikad baik dalam penyebaran video call yang belakangan menjadi polemik. Menurutnya, rekaman tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara hak asuh anak yang sedang dibahas. Kendati demikian, video itu tetap diangkat dan disebarluaskan sehingga berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap kliennya di tengah masyarakat.
Keterangan tersebut disampaikan Minola di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (12/10/2026). Ia menilai penggunaan video dalam polemik tersebut justru memperlihatkan adanya upaya untuk membawa persoalan ke ranah opini publik, bukan menjelaskan substansi perkara secara objektif. Bagi pihak Ruben, materi yang tidak berkaitan dengan pokok gugatan seharusnya tidak dijadikan dasar untuk menilai sikap maupun kapasitasnya sebagai orang tua.
Minola juga menduga rekaman itu disebarkan dengan tujuan menyudutkan Ruben dan merusak nama baiknya di hadapan publik. Ia menyebut, langkah tersebut dapat mengalihkan perhatian dari persoalan hukum yang sebenarnya serta menimbulkan kesan yang merugikan tanpa konteks yang memadai. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang beredar.

