Bandung | Seorang mahasiswa baru Telkom University diduga mengalami perundungan oleh sesama penghuni asrama. Peristiwa tersebut berlangsung di lingkungan asrama mahasiswa yang berada di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kejadian ini menjadi perhatian karena melibatkan mahasiswa yang tinggal dalam lingkungan hunian yang sama, sehingga menyangkut keamanan dan kenyamanan penghuni asrama.
Korban dan pihak yang diduga melakukan perundungan sama-sama disebut sebagai mahasiswa Telkom University yang tinggal di asrama. Informasi mengenai perkara ini disampaikan dalam konteks penanganan dugaan perundungan di lingkungan kampus, tanpa mengungkap identitas para mahasiswa yang terlibat. Penyebutan status mereka sebagai penghuni asrama menjadi bagian penting untuk menggambarkan lokasi serta hubungan lingkungan tempat peristiwa tersebut diduga terjadi.
Dugaan perundungan di asrama mahasiswa menunjukkan bahwa ruang tinggal bersama tetap memerlukan perhatian terhadap perlindungan penghuni dan penerapan aturan yang berlaku. Asrama tidak hanya berfungsi sebagai tempat beristirahat, tetapi juga menjadi lingkungan yang dihuni mahasiswa dari latar belakang berbeda. Karena itu, setiap laporan mengenai tindakan yang berpotensi merugikan mahasiswa perlu ditangani melalui prosedur yang sesuai, dengan tetap memperhatikan keterangan pihak-pihak terkait dan asas kehati-hatian.
Peristiwa di Dayeuhkolot ini kemudian berlanjut pada penanganan internal terhadap mahasiswa yang disebut terlibat. Namun, uraian mengenai identitas korban maupun pelaku tidak disertakan dalam informasi yang tersedia. Dengan demikian, inti perkara yang diketahui adalah adanya dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru di asrama Telkom University oleh sesama penghuni yang juga berstatus mahasiswa.
Rekaman amatir yang beredar luas di media sosial memperlihatkan dugaan aksi kekerasan di lingkungan asrama. Video tersebut merekam situasi ketika seorang mahasiswa yang disebut sebagai korban tampak didorong berulang kali oleh mahasiswa lain yang diduga sebagai pelaku. Peristiwa itu terlihat berlangsung dalam suasana yang terekam secara langsung oleh kamera, sementara sejumlah orang berada di sekitar lokasi.
Selain tindakan mendorong, rekaman juga memperlihatkan pelaku mengarahkan sebuah tabung semprot ke tubuh korban. Dalam rangkaian adegan berikutnya, pelaku disebut menggunakan gas korek api yang diarahkan ke tubuh korban hingga menimbulkan nyala api. Informasi mengenai tindakan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan sumber dan menjadi bagian dari dugaan perundungan yang tengah ditangani oleh pihak terkait.
Isi video itu memuat dugaan kekerasan fisik melalui tindakan mendorong dan penggunaan benda yang memunculkan nyala api. Berdasarkan keterangan sumber, terdapat pula unsur kekerasan verbal dalam peristiwa yang terekam tersebut. Dengan demikian, video yang menyebar di media sosial tidak hanya menampilkan kontak fisik, tetapi juga rangkaian tindakan dan ucapan yang disebut berkaitan dengan perundungan. Rekaman tersebut kemudian menjadi perhatian publik serta memperkuat sorotan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan di area asrama. Meski demikian, penilaian mengenai keseluruhan peristiwa tetap merujuk pada pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang. Uraian berdasarkan rekaman hanya mencakup adegan yang tampak dan informasi yang disampaikan oleh sumber, tanpa menambahkan kondisi atau dampak lain terhadap korban di luar keterangan yang tersedia.
Penyebaran rekaman mengenai dugaan perundungan di asrama Telkom University segera menarik perhatian warganet dan mahasiswa. Video tersebut menjadi bahan pembicaraan setelah beredar di ruang digital, sehingga informasi mengenai kejadian itu diketahui oleh lebih banyak orang. Reaksi yang muncul menunjukkan adanya keprihatinan terhadap kondisi korban serta penolakan terhadap tindakan yang diduga terjadi di lingkungan asrama.
Warganet menyampaikan kemarahan melalui berbagai tanggapan terhadap rekaman tersebut. Kecaman diarahkan pada perilaku yang dinilai tidak dapat dibenarkan, terutama apabila melibatkan tindakan perundungan terhadap sesama mahasiswa. Peredaran video juga membuat publik meminta agar persoalan tersebut ditangani secara serius dan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, perhatian publik berkembang berdasarkan rekaman yang beredar dan informasi awal mengenai dugaan kejadian tersebut.
Respons serupa terlihat di kalangan mahasiswa Telkom University. Sejumlah mahasiswa merasa geram setelah mengetahui isi rekaman dan perkembangan kasusnya. Mereka kemudian mendatangi asrama tempat korban dan pelaku tinggal. Kedatangan tersebut menjadi bentuk reaksi langsung mahasiswa terhadap video yang telah menyebar, sekaligus menunjukkan kuatnya perhatian komunitas kampus terhadap dugaan perundungan di lingkungan mereka.
Peristiwa itu memperlihatkan bagaimana sebuah rekaman dapat memperluas perhatian terhadap persoalan yang sebelumnya berlangsung di lingkungan terbatas. Dalam waktu singkat, dugaan perundungan tersebut tidak hanya menjadi perhatian pihak-pihak yang berada di asrama, tetapi juga memicu respons dari mahasiswa lain dan masyarakat di ruang digital. Kemarahan serta kecaman yang muncul menjadi dampak langsung dari tersebarnya video, sementara penanganan lebih lanjut tetap perlu merujuk pada pemeriksaan dan keputusan resmi pihak universitas.
Telkom University mengambil langkah penanganan setelah insiden yang diduga berkaitan dengan perundungan di asrama mencuat. Pihak rektorat melakukan investigasi internal untuk menelusuri peristiwa tersebut serta memastikan penanganannya dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan kampus. Proses ini menjadi dasar bagi universitas dalam menentukan tindakan terhadap mahasiswa yang disebut terlibat.
Setelah investigasi internal dilakukan, rektorat menjatuhkan sanksi administratif kepada dua mahasiswa yang disebut melakukan perundungan. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa Telkom University menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang muncul di lingkungan asrama dengan langkah kelembagaan. Sanksi diberikan kepada dua mahasiswa tersebut berdasarkan penanganan internal yang dilakukan oleh pihak universitas setelah kasus itu diketahui.
Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratny Wahyuningtyas, menyampaikan keterangan mengenai keputusan tersebut pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menyebutkan bahwa satu dari dua mahasiswa itu dikenai hukuman drop out atau dikeluarkan dari kampus. Dengan keputusan tersebut, Telkom University menegaskan langkah rektorat dalam menangani kasus dugaan perundungan melalui investigasi internal dan pemberian sanksi administratif kepada mahasiswa yang disebut terlibat.

