Kabupaten Pasangkayu | Seorang anggota Polri berinisial Aipda MA, berusia 44 tahun, ditangkap dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut turut melibatkan dua orang lainnya, yakni HR (45), yang diketahui merupakan aparatur sipil negara atau ASN pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta AB (47). Ketiganya disebut berkaitan dengan perkara narkoba yang kini ditangani oleh aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Ardanto Nugroho, membenarkan penangkapan terhadap anggota polisi tersebut. Keterangan itu disampaikan kepada wartawan pada Senin (12/10). Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Aipda MA termasuk dalam tiga orang yang ditangkap dalam perkara terkait sabu, bersama HR dan AB.
Informasi mengenai penangkapan ini menjadi perhatian karena salah satu orang yang diamankan merupakan anggota Polri, sedangkan orang lainnya tercatat sebagai ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Namun, berdasarkan keterangan yang tersedia, perkara tersebut baru dapat dipaparkan sebatas adanya penangkapan terhadap ketiga orang itu dalam kasus narkotika jenis sabu.
Polda Sulawesi Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba menyampaikan konfirmasi tersebut sebagai bagian dari informasi awal mengenai penanganan perkara. Identitas para pihak disebut menggunakan inisial, yaitu Aipda MA, HR, dan AB. Ketiganya menjadi bagian dari perkara yang berkaitan dengan peredaran sabu, sementara keterangan lebih lanjut mengenai proses penanganannya belum disampaikan dalam informasi yang tersedia.
Pengungkapan perkara peredaran sabu ini bermula dari penangkapan terhadap dua orang berinisial HR dan AB di Kabupaten Mamuju. Keduanya lebih dahulu diamankan dalam rangkaian penanganan kasus tersebut. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 22,337 gram. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika yang melibatkan beberapa pihak di Sulawesi Barat.
Barang bukti yang ditemukan kemudian dicatat sebagai bagian dari proses penyidikan. Penyitaan sabu seberat 22,337 gram memberikan dasar bagi polisi untuk menelusuri keterkaitan pihak lain dalam perkara yang sama. Berdasarkan pengembangan penanganan kasus, penyidik selanjutnya mengamankan seorang anggota kepolisian berinisial Aipda MA.
Aipda MA ditangkap di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Ia diketahui bertugas di Kabupaten Pasangkayu, sehingga penangkapannya berlangsung di wilayah tempat ia menjalankan tugas. Urutan penanganan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak berhenti pada penangkapan HR dan AB di Mamuju, tetapi berlanjut dengan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan keterlibatan pihak lain.
Dengan demikian, kronologi pengungkapan kasus dimulai dari penangkapan HR dan AB di Kabupaten Mamuju serta penyitaan sabu seberat 22,337 gram. Setelah itu, polisi menangkap Aipda MA di Kabupaten Pasangkayu, tempat ia bertugas. Rangkaian tersebut menjadi dasar penyusunan perkara untuk mengungkap peredaran sabu yang melibatkan tersangka dari latar belakang berbeda, termasuk seorang aparatur negara yang bertugas sebagai anggota kepolisian.
Keterangan HR menjadi salah satu dasar penyidik untuk mengungkap dugaan keterlibatan Aipda MA dalam perkara peredaran sabu tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam proses penyidikan, HR mengakui bahwa sabu yang disita diperoleh dari Aipda MA. Nilai transaksi itu disebut mencapai sekitar Rp18 juta.
Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pemeriksaan terhadap HR dan menjadi bahan bagi penyidik untuk menelusuri asal barang terlarang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai peredarannya. Dengan demikian, informasi mengenai sumber sabu dan hubungan HR dengan Aipda MA masih ditempatkan dalam konteks keterangan penyidikan.
Ardanto menjelaskan bahwa Aipda MA diduga berperan sebagai fasilitator transaksi HR dan pemasok utama. Dalam alur yang diterangkan tersebut, HR terlebih dahulu menyerahkan uang pembelian sabu kepada Aipda MA. Uang itu kemudian diserahkan oleh Aipda MA kepada pemasok utama.
Setelah proses pembayaran dilakukan, Aipda MA disebut menyerahkan sabu kepada pembeli. Peran tersebut, menurut penjelasan Ardanto, menempatkan Aipda MA sebagai penghubung dalam transaksi, bukan sebagai pemasok utama barang. Alur ini menjadi bagian dari keterangan yang sedang didalami penyidik untuk memperjelas mekanisme peredaran sabu dalam kasus tersebut.
Meski demikian, seluruh keterangan mengenai asal sabu, nilai transaksi, dan peran Aipda MA perlu dipahami sebagai informasi yang bersumber dari hasil pemeriksaan serta penjelasan pihak berwenang. Penetapan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap bergantung pada proses penyidikan, alat bukti, serta tahapan hukum berikutnya.
Polda Sulawesi Barat menegaskan sikap tegas terhadap setiap personel yang terlibat dalam perkara peredaran narkotika. Keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus sabu dipandang sebagai pelanggaran serius yang harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen institusi untuk menjaga integritas kepolisian sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan secara objektif.
Ardanto menyatakan bahwa personel yang terbukti terlibat akan menerima sanksi tegas. Tidak ada perlakuan khusus yang diberikan karena statusnya sebagai anggota kepolisian, termasuk terhadap Aipda MA yang turut disebut dalam perkara ini. Sikap tersebut menunjukkan bahwa kedudukan, pangkat, maupun keanggotaan dalam institusi kepolisian tidak menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran hukum.
Ardanto juga menegaskan bahwa status sebagai anggota kepolisian tidak membuat seseorang kebal hukum. Setiap orang yang diduga terlibat tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Prinsip ini berlaku bagi seluruh pihak dalam perkara tersebut, baik anggota kepolisian maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Dalam perkara ini, ketiga orang tersebut dijerat dengan Pasal 609 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pengenaan pasal tersebut menjadi dasar hukum dalam penanganan perkara peredaran narkotika yang melibatkan ketiganya. Polda Sulawesi Barat tetap menempatkan penegakan hukum dan disiplin institusi sebagai landasan dalam menyikapi keterlibatan personel kepolisian pada kasus ini.

