Amran Ungkap Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi Rugikan Negara Rp89 Triliun

oleh -93 Dilihat
oleh
Amran Ungkap Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi Rugikan Negara Rp89 Triliun

Jakarta | Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkap dugaan penyimpangan dalam program beras fortifikasi yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp89 triliun pada 2026. Pernyataan tersebut disampaikan ketika Amran bertemu dengan awak media di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Nilai kerugian yang disebutkan itu menjadi perhatian karena menyangkut program pangan yang memiliki tujuan strategis bagi masyarakat.

Beras fortifikasi pada dasarnya merupakan beras yang diperkaya dengan zat gizi tertentu untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengadaan, distribusi, atau pelaksanaannya dinilai dapat berdampak lebih luas daripada sekadar kerugian keuangan. Persoalan tersebut berpotensi mengganggu pencapaian tujuan program sekaligus mengurangi manfaat yang semestinya diterima masyarakat.

Amran menilai persoalan itu berkaitan dengan dugaan permainan mafia pangan. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan dugaan adanya praktik yang memengaruhi tata kelola komoditas pangan dan pelaksanaan program beras fortifikasi. Namun, informasi yang disampaikan dalam pertemuan itu belum memuat identitas pihak tertentu maupun rincian penanganan atas dugaan tersebut.

Pernyataan mengenai kerugian negara hingga Rp89 triliun masih perlu dipahami sebagai dugaan yang disampaikan oleh Menteri Pertanian, bukan kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab. Besaran kerugian dan rangkaian penyimpangan menjadi bagian penting dari persoalan yang perlu ditelusuri secara cermat berdasarkan data serta proses pemeriksaan yang berlaku. Publik kini menaruh perhatian pada kejelasan informasi terkait dugaan penyimpangan beras fortifikasi tersebut, mengingat isu ini menyentuh pengelolaan anggaran negara dan kebijakan pangan.

Amran menguraikan dugaan penyimpangan beras fortifikasi dengan menyoroti perbedaan harga yang semestinya dan harga ketika produk tersebut dipasarkan. Beras fortifikasi disebut sebagai beras yang diberi vitamin B12. Produk itu ditujukan bagi masyarakat fakir miskin, sehingga harganya seharusnya tetap terjangkau dan sesuai dengan tujuan pemberiannya.

Menurut penjelasan Amran, harga yang semestinya berada pada kisaran Rp13.500. Namun, beras tersebut disebut berubah menjadi Rp56.000 ketika dipasarkan. Perbandingan ini menunjukkan adanya selisih harga yang sangat besar, yakni lebih dari empat kali lipat dari harga yang disebut semestinya. Angka tersebut menjadi dasar utama dalam uraian mengenai dugaan penipuan dan manipulasi.

Dengan demikian, modus yang disampaikan Amran dapat dipahami secara berurutan. Pertama, beras fortifikasi diposisikan sebagai beras yang mengandung vitamin B12 dan diperuntukkan bagi fakir miskin. Kedua, produk tersebut memiliki harga yang seharusnya terjangkau, yaitu Rp13.500. Ketiga, ketika dipasarkan, harganya disebut meningkat menjadi Rp56.000. Perubahan harga itu kemudian dipersoalkan karena tidak sejalan dengan peruntukan dan nilai yang semestinya melekat pada beras tersebut.

Perbedaan Rp13.500 dan Rp56.000 menjadi titik penting dalam tudingan Amran. Selisih tersebut tidak sekadar dipandang sebagai kenaikan harga biasa, melainkan disebut sebagai indikasi adanya penipuan serta manipulasi terhadap beras yang ditujukan bagi kelompok masyarakat miskin. Penekanan Amran berada pada ketidaksesuaian harga yang semestinya terjangkau dan harga yang disebut muncul saat beras dipasarkan. Pernyataan itu menjadi bagian dari dugaan kerugian negara sebesar Rp89 triliun, sebagaimana diungkapkan dalam isu penyimpangan beras fortifikasi.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menilai dugaan penyimpangan dalam praktik pengadaan dan penyaluran beras fortifikasi telah menciptakan selisih keuntungan yang sangat besar. Menurut penilaiannya, perbedaan tersebut dapat mencapai lebih dari Rp40.000 per kilogram. Apabila dihitung berdasarkan volume beras yang terkait, nilai itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat hingga Rp89 triliun pada tahun berjalan.

Amran menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia menyatakan, masalah ini harus dituntaskan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama rakyat kecil yang bergantung pada program pangan dan bantuan pemerintah. Penanganannya, menurut Amran, juga merupakan perintah Presiden sehingga seluruh pihak terkait perlu bergerak sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan tata kelola berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah tidak ingin persoalan serupa terus berulang dalam program pangan lainnya. Karena itu, pengawasan terhadap penetapan harga, proses pengadaan, distribusi, serta kualitas produk perlu diperkuat. Setiap tahap harus memiliki pencatatan yang jelas agar potensi penyimpangan dapat diketahui lebih awal dan tidak berkembang menjadi beban besar bagi negara maupun masyarakat.

Amran juga mendorong adanya tindakan terhadap pihak-pihak yang nantinya terbukti memanipulasi harga atau mengambil keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Langkah tersebut perlu dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang memadai, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian serta ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah diharapkan dapat membenahi mekanisme pengadaan sekaligus memastikan manfaat program benar-benar diterima oleh kelompok sasaran, bukan tergerus oleh praktik yang membebani anggaran dan konsumen.

Sebagai langkah lanjutan atas dugaan penyimpangan beras fortifikasi, Amran disebut telah mengirimkan surat kepada Kapolri. Langkah tersebut diarahkan untuk mendorong perhatian dan kolaborasi dalam menangani dugaan praktik mafia pangan yang dinilai berpotensi merugikan negara serta masyarakat. Surat itu menjadi bagian dari upaya Amran agar persoalan pangan yang disoroti dapat segera memperoleh penanganan melalui koordinasi antarinstansi terkait.

Dalam dorongan kolaborasi tersebut, Amran menyebut pentingnya keterlibatan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia menyatakan keyakinannya terhadap Tito Karnavian untuk turut membantu mendorong pemberantasan dugaan praktik mafia pangan. Pernyataan itu menunjukkan harapan agar persoalan yang berkaitan dengan distribusi dan pengelolaan pangan tidak dibiarkan berlarut-larut, terutama ketika dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Amran menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu segera dibereskan. Menurutnya, dugaan praktik mafia pangan bukan sekadar persoalan tata kelola, melainkan masalah yang dinilai menyengsarakan rakyat kecil. Karena itu, langkah untuk mendorong kolaborasi melalui surat kepada Kapolri dan keterlibatan Tito Karnavian dipandang penting dalam upaya menangani dugaan tersebut. Hingga informasi ini disampaikan, tidak terdapat keterangan lebih lanjut mengenai isi surat maupun tanggapan dari Kapolri dan Menteri Dalam Negeri. Fokus Amran adalah memastikan persoalan yang disebut merugikan masyarakat itu segera mendapatkan perhatian dan penanganan yang semestinya.

Baca juga: Manchester City Habiskan Rp 9,99 Triliun Untuk Membangun Skuad Baru Era Enzo Maresca