Ekspor Emas Menyusut, Bea Cukai Catat Penahanan Produk dan Penyelundupan

oleh -83 Dilihat
oleh
Ekspor Emas Menyusut, Bea Cukai Catat Penahanan Produk dan Penyelundupan

Jakarta | Jumlah perusahaan yang melakukan ekspor emas hingga September 2026 tercatat mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat hanya lima perusahaan yang menjalankan kegiatan ekspor emas sepanjang periode tersebut. Angka ini lebih rendah dibandingkan sekitar 15 perusahaan yang tercatat melakukan ekspor emas hingga September 2025.

Data tersebut menunjukkan adanya perubahan pada jumlah pelaku usaha yang aktif mengekspor komoditas emas. Namun, catatan mengenai penurunan jumlah eksportir tidak secara otomatis menjelaskan penyebab berkurangnya kegiatan ekspor. DJBC menyampaikan jumlah perusahaan berdasarkan pencatatan kepabeanan, sedangkan alasan di balik perubahan aktivitas para pelaku usaha masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyebut terdapat dugaan sejumlah perusahaan menahan ekspor emas setelah pemerintah memberlakukan bea keluar atas komoditas tersebut. Kebijakan itu diduga memengaruhi keputusan perusahaan untuk mengirimkan produknya ke luar negeri, baik dari sisi waktu pengiriman maupun pertimbangan biaya yang harus ditanggung dalam kegiatan ekspor.

Keterangan Djaka mengenai penahanan ekspor tersebut merupakan dugaan yang disampaikan dalam menanggapi penurunan aktivitas ekspor emas. Pernyataan itu perlu dibedakan dari data jumlah perusahaan eksportir yang dicatat DJBC. Dengan demikian, informasi yang tersedia mencakup dua hal: lima perusahaan tercatat melakukan ekspor emas hingga September 2026, sementara kemungkinan adanya perusahaan yang menahan produk setelah penerapan bea keluar masih berupa dugaan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada aktivitas ekspor perusahaan serta evaluasi terhadap dampak kebijakan bea keluar.

Penurunan jumlah eksportir emas berpengaruh langsung terhadap skala realisasi perdagangan yang tercatat pada periode setelah pemberlakuan pungutan. Dari jumlah perusahaan yang sebelumnya terlibat, hanya lima perusahaan yang tetap melakukan kegiatan ekspor. Kondisi tersebut tercermin pada volume pengiriman dan penerimaan negara yang berhasil dihimpun melalui bea keluar.

Lima perusahaan tersebut tercatat mengirimkan total 3,74 ton emas. Atas kegiatan ekspor itu, penerimaan bea keluar yang dicatat mencapai sekitar Rp385,2 miliar. Angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekspor masih berlangsung, meskipun pelakunya terbatas pada perusahaan yang tetap melakukan pengiriman ke luar negeri.

Jika dibandingkan dengan keseluruhan ekspor emas sepanjang 2025, realisasi 3,74 ton berada dalam skala yang lebih rendah. Sepanjang tahun tersebut, total ekspor emas tercatat mencapai 19,66 ton. Perbandingan ini memperlihatkan adanya perbedaan volume ekspor tahunan dan jumlah pengiriman yang dilakukan oleh lima perusahaan yang masih aktif setelah pemberlakuan pungutan.

Dari sisi penerimaan negara, bea keluar sekitar Rp385,2 miliar menjadi nilai yang tercatat dari realisasi ekspor lima perusahaan tersebut. Namun, penurunan jumlah eksportir turut disertai volume perdagangan yang lebih rendah dibandingkan kondisi sebelumnya. Data ini menggambarkan bahwa setelah pungutan diberlakukan, ekspor emas tetap menghasilkan penerimaan bagi negara, tetapi dengan jumlah pengiriman dan pelaku usaha yang lebih terbatas. Dengan demikian, realisasi perdagangan pada periode tersebut menunjukkan skala aktivitas yang menyusut, sementara penerimaan bea keluar tetap tercatat dari perusahaan yang melanjutkan ekspornya.

Djaka Budi Utama menilai penurunan ekspor emas tidak serta-merta menunjukkan bahwa kegiatan pengiriman akan berhenti dalam jangka panjang. Menurut pandangannya, sejumlah perusahaan yang sebelumnya aktif mengekspor kemungkinan sedang memilih untuk menunda pengiriman. Salah satu pertimbangan yang dapat memengaruhi keputusan tersebut adalah penerapan bea keluar, yang membuat perusahaan perlu menghitung kembali biaya, harga jual, serta waktu yang paling sesuai untuk melanjutkan ekspor.

Penundaan tersebut diperkirakan lebih berkaitan dengan penyesuaian strategi bisnis daripada keinginan untuk menghentikan aktivitas ekspor secara permanen. Perusahaan perlu menimbang dampak bea keluar terhadap arus kas dan keuntungan, terutama ketika kondisi perdagangan belum memberikan kepastian yang cukup. Dalam situasi seperti ini, pengiriman dapat ditahan sementara sembari pelaku usaha mengevaluasi berbagai faktor yang memengaruhi daya saing produknya.

Meski demikian, Djaka memperkirakan jumlah perusahaan yang melakukan ekspor dapat kembali meningkat pada periode berikutnya. Perkiraan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa perusahaan tidak mungkin menahan produknya terlalu lama. Emas yang telah diproduksi tetap membutuhkan saluran penjualan, sementara penyimpanan dalam waktu panjang juga dapat menimbulkan konsekuensi terhadap pengelolaan persediaan dan kegiatan usaha.

Karena itu, terdapat harapan agar para eksportir kembali melakukan pengiriman ketika kondisi dan perhitungan bisnis dinilai lebih memungkinkan. Harapan tersebut tidak berarti pemulihan ekspor telah dipastikan, melainkan mencerminkan kemungkinan bahwa pelaku usaha akan menyesuaikan keputusan mereka terhadap kebijakan bea keluar dan perkembangan pasar. Jika pertimbangan tersebut menjadi lebih mendukung, perusahaan-perusahaan yang sebelumnya menunda pengiriman berpeluang kembali menjalankan kegiatan ekspor, sehingga jumlah eksportir dapat bertambah dibandingkan periode penurunan sebelumnya.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyelundupan emas ke luar Indonesia. Upaya tersebut merupakan bagian dari pengawasan lalu lintas barang dan pencegahan pelanggaran kepabeanan, terutama pada jalur yang berpotensi digunakan untuk membawa komoditas bernilai tinggi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan tersebut, DJBC telah melakukan 94 kali penindakan terkait penyelundupan emas. Dari seluruh penindakan itu, petugas mengamankan total barang bukti seberat 353 kilogram. Angka tersebut menggambarkan akumulasi barang yang ditemukan dalam kasus penindakan, bukan volume emas yang secara resmi diperdagangkan atau diekspor melalui prosedur kepabeanan.

Penindakan dilakukan di sejumlah titik, termasuk pelabuhan dan bandara, serta berbagai lokasi lain yang menjadi bagian dari jalur distribusi dan pengiriman barang. Pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan pemantauan petugas, analisis risiko, informasi intelijen, maupun hasil pemeriksaan terhadap penumpang, kargo, dan sarana pengangkut. Langkah ini ditujukan untuk memastikan setiap pengiriman emas memiliki dokumen dan izin yang sesuai.

Dalam sejumlah kasus, emas yang ditemukan memiliki bentuk yang beragam. Barang bukti tersebut lain berupa emas bubuk, emas batangan, dan emas berbentuk silinder. Perbedaan bentuk itu menunjukkan bahwa modus penyelundupan tidak terbatas pada satu jenis produk, sehingga pengawasan perlu mencakup karakteristik barang serta cara penyimpanannya.

Data penindakan penyelundupan tersebut perlu dibaca secara terpisah dari data ekspor emas resmi. Penindakan DJBC mencatat barang yang diduga dibawa secara melanggar ketentuan, sedangkan statistik ekspor resmi merekam perdagangan yang telah melalui prosedur administrasi dan kepabeanan. Karena itu, jumlah 353 kilogram barang bukti tidak dapat langsung dijumlahkan atau dibandingkan sebagai bagian dari volume ekspor emas Indonesia.