Kabupaten Ketapang. Pemindahan | Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) Kalimantan Barat telah menyelamatkan 46 individu orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) selama siklus kebakaran hutan dan lahan. Penyelamatan tersebut berlangsung sejak Agustus hingga 9 Oktober 2026, ketika ancaman kebakaran berdampak pada habitat alami satwa dilindungi tersebut.
Puluhan orangutan yang dievakuasi itu berasal dari sejumlah lokasi di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Upaya bersama BKSDA dan YIARI menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko terhadap orangutan yang berada di kawasan terdampak kebakaran hutan dan lahan. Setiap penyelamatan juga mencerminkan tekanan yang dihadapi satwa liar ketika habitatnya mengalami gangguan.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, menyampaikan bahwa penyelamatan tersebut belum mengakhiri seluruh pekerjaan konservasi. Penyediaan habitat yang aman masih menjadi tantangan lanjutan setelah orangutan berhasil diselamatkan dari lokasi asalnya. Kebutuhan itu penting agar satwa memiliki tempat yang mendukung keselamatan dan keberlangsungan hidupnya.
Rangkaian penyelamatan sejak Agustus sampai 9 Oktober 2026 menunjukkan bahwa penanganan dampak karhutla membutuhkan kerja sama berkelanjutan lembaga konservasi dan organisasi yang berfokus pada rehabilitasi satwa. Selain menyelamatkan individu yang terancam, langkah berikutnya perlu diarahkan pada upaya memastikan tersedianya lingkungan yang aman bagi orangutan kalimantan dari sejumlah wilayah di Ketapang dan Kayong Utara.
Delapan orangutan Kalimantan yang sebelumnya dievakuasi dari habitat terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai ditranslokasikan ke Hutan Lindung Batu Nyambu, Kabupaten Ketapang. Pemindahan ini dilakukan setelah seluruh satwa dinyatakan sehat pada 9 Oktober 2026. Sebelum diberangkatkan, orangutan menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan melewati masa observasi untuk memastikan kondisi fisik, perilaku, serta kemampuan mereka beradaptasi dengan lingkungan baru. Hutan lindung tersebut dipilih karena menyediakan kawasan yang lebih aman dan mendukung kebutuhan alami orangutan.
Proses translokasi menjadi tahap penting dalam penyelamatan orangutan, tetapi bukan satu-satunya bentuk konservasi. Murlan menjelaskan bahwa penyelamatan dan pemindahan satwa merupakan bagian dari strategi yang lebih luas, meliputi perlindungan habitat, pemantauan populasi, penanganan konflik, rehabilitasi, serta pencegahan kebakaran berulang. Pendekatan terpadu diperlukan karena orangutan yang kehilangan tutupan hutan tidak selalu dapat segera dikembalikan ke alam. Tanpa perbaikan habitat dan pengawasan berkelanjutan, translokasi hanya menyelesaikan persoalan dalam jangka pendek.
Sejumlah kasus terbaru menunjukkan beratnya tekanan terhadap satwa liar di Ketapang dan wilayah sekitarnya. Mama Lifa dan anaknya, Lifa, ditemukan bertahan di atas pohon akasia pada lahan sekitar 400 meter persegi di Desa Pelang, Ketapang. Area kecil tersebut dikelilingi perkebunan kelapa sawit sehingga ruang jelajah dan sumber pakan keduanya sangat terbatas. Pada 3 September 2026, Mama Man dan anaknya, Man, dievakuasi dari Desa Tempurukan. Sehari kemudian, Mama Nopi dan anaknya, Nopi, bersama dua jantan remaja, Naufal dan Nopan, diselamatkan dari Desa Pemangkat, Kayong Utara. Rangkaian evakuasi ini memperlihatkan bahwa orangutan semakin sering terisolasi di kantong-kantong habitat yang tersisa. Karena itu, setiap pemindahan perlu disertai penilaian lokasi, pemantauan pascatranslokasi, dan upaya menjaga kesinambungan hutan agar populasi dapat bertahan dalam jangka panjang.
Pemilihan Hutan Lindung Batu Nyambu sebagai lokasi pelepasliaran orangutan dilakukan berdasarkan kesesuaian habitat, bukan semata-mata karena luas kawasannya. Direktur Operasional Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), Argitoeranting, menjelaskan bahwa lokasi pelepasliaran harus mampu mendukung kebutuhan ekologis orangutan setelah menjalani proses rehabilitasi. Penilaian tersebut mencakup ketersediaan pakan, sumber air yang memadai, ruang jelajah untuk pergerakan alami, serta keterhubungan dengan kawasan hutan lain. Keempatnya menjadi unsur penting agar satwa dapat beradaptasi, mencari makan, membentuk wilayah jelajah, dan menjalankan perilaku alaminya tanpa ketergantungan berlebihan pada intervensi manusia.
Kawasan Batu Nyambu memiliki luas sekitar 23.000 hektare dengan komposisi tutupan hutan primer dan sekunder. Bentang alam ini juga terhubung dengan sejumlah kawasan hutan lindung lain dalam lanskap Arabella–Schwaner, sehingga menyediakan ruang ekologis yang lebih luas bagi orangutan. Keterhubungan tersebut penting untuk menjaga pergerakan satwa, memungkinkan pertukaran genetik antarpopulasi, serta mengurangi risiko isolasi habitat. Dengan demikian, orangutan yang dilepasliarkan memiliki peluang lebih besar untuk menemukan sumber pakan dan air, sekaligus membangun wilayah hidup yang sesuai dengan kebutuhannya.
Hasil survei pada 2023 turut memperkuat penetapan lokasi tersebut. Survei itu menilai Batu Nyambu sebagai habitat alami orangutan dengan daya dukung ekologis yang memadai, termasuk berdasarkan kondisi vegetasi dan ketersediaan sumber daya di dalam kawasan. Namun, Argitoeranting menegaskan bahwa translokasi bukan solusi akhir selama kebakaran hutan dan lahan serta berbagai ancaman terhadap habitat masih berlangsung. Pelepasliaran hanya dapat menjadi bagian dari upaya konservasi apabila disertai perlindungan kawasan, pencegahan kebakaran, pemulihan habitat, dan pengendalian aktivitas yang berpotensi mengganggu keberlangsungan populasi orangutan.
Orangutan Kalimantan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum seluruhnya dapat dipindahkan ke habitat alami. Sebagian masih menjalani perawatan intensif karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk dilepasliarkan atau ditranslokasikan. CEO Yayasan IAR Indonesia (YIARI), Karmele Llano Sánchez, menjelaskan bahwa sejumlah satwa mengalami luka bakar, malnutrisi, anemia berat, serta gangguan kesehatan lain. Pemulihan membutuhkan waktu agar orangutan kembali memiliki kondisi fisik yang cukup untuk bertahan di lingkungan baru.
Proses pemindahan juga harus mempertimbangkan keamanan dan kesesuaian habitat tujuan. Orangutan yang belum pulih dapat menghadapi risiko lebih besar apabila langsung ditempatkan di kawasan dengan tantangan pakan, cuaca, dan persaingan ruang jelajah. Karena itu, perawatan, pemantauan kondisi tubuh, dan penilaian kesiapan satwa menjadi bagian penting sebelum translokasi dilakukan.
Karhutla tidak hanya mengancam orangutan secara langsung, tetapi juga mengubah bentang alam yang menjadi tempat hidupnya. Tutupan hutan yang hilang memutus hubungan antarkawasan, sehingga pergerakan satwa terganggu dan kelompok orangutan dapat terisolasi. Sebagian bahkan terjebak di area perkebunan dengan sumber pakan dan ruang jelajah yang terbatas. Dalam kondisi tertentu, kawasan yang tersisa hanya berupa pepohonan, tanpa dukungan ekosistem yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup orangutan dalam jangka panjang.
Kepala KPH Ketapang Utara, Ya' Suharnoto, berharap translokasi orangutan disertai patroli rutin dan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya tersebut perlu dilengkapi dengan penanaman pohon penghasil bunga dan buah sebagai sumber pakan setelah satwa dilepasliarkan. Patroli dapat membantu mencegah gangguan dan memantau kondisi kawasan, sedangkan keterlibatan masyarakat diharapkan memperkuat perlindungan habitat. Penanaman vegetasi juga ditujukan untuk mendukung kelangsungan hidup orangutan serta menjaga kawasan dari ancaman kebakaran dan kerusakan berikutnya.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Panglima TNI Tinjau JS Kunisaki, Dukung Penanganan Karhutla di Kalimantan | Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat

