Mandat Baru Bank Indonesia Menargetkan Pertumbuhan Sektor Riil dan Lapangan Kerja

oleh -93 Dilihat
oleh
Mandat Baru Bank Indonesia Menargetkan Pertumbuhan Sektor Riil dan Lapangan Kerja

Jakarta | Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa perubahan penting terhadap mandat Bank Indonesia (BI). Bank sentral kini tidak hanya menjalankan tugas yang berkaitan dengan stabilitas, tetapi juga menerima amanat yang lebih luas untuk menciptakan iklim ekonomi yang kondusif. Perubahan tersebut menempatkan BI pada peran yang lebih besar dalam mendukung perkembangan kegiatan ekonomi nasional.

Dalam mandat barunya, BI diarahkan untuk mendorong pertumbuhan sektor riil serta mendukung penciptaan lapangan kerja. Sektor riil mencakup kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dan jasa, sehingga penguatannya diharapkan berlangsung dalam lingkungan ekonomi yang mendukung. Amanat ini menjadi bagian dari kerangka baru pengembangan dan penguatan sektor keuangan sebagaimana ditetapkan melalui UU P2SK.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan bahwa mandat BI menjadi lebih luas. Pernyataan tersebut disampaikan kepada Diktip pada Senin, 12 Oktober 2026. Menurut penjelasan itu, perluasan mandat mencakup upaya menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, mendorong pertumbuhan sektor riil, dan mendukung penciptaan lapangan kerja.

Perubahan ini menunjukkan adanya penekanan baru dalam pelaksanaan tugas BI setelah undang-undang tersebut berlaku. Namun, amanat yang disebutkan berfokus pada tiga hal utama, yakni pembentukan iklim ekonomi yang kondusif, pertumbuhan sektor riil, dan dukungan terhadap tersedianya lapangan kerja. Ketiga sasaran itu menjadi inti perubahan mandat yang perlu dipahami dalam membaca arah kebijakan BI berdasarkan UU P2SK.

Pelaksanaan mandat baru Bank Indonesia tidak dapat dilakukan secara mandiri. Tugas untuk mendorong pertumbuhan sektor riil dan memperluas lapangan kerja berkaitan erat dengan kebijakan fiskal, industri, perdagangan, investasi, serta pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, Destry menekankan pentingnya sinergi Bank Indonesia, kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Setiap institusi memiliki kewenangan, instrumen, dan kapasitas yang berbeda, sehingga koordinasi diperlukan agar seluruh kebijakan bergerak menuju sasaran yang sama.

Kerja sama tersebut juga perlu diperkuat melalui koordinasi bersama anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan. Stabilitas sistem keuangan merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan moneter, fiskal, sektor keuangan, dan penjaminan perlu diselaraskan untuk mengantisipasi risiko, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan pembiayaan tetap tersedia bagi dunia usaha. Dengan komunikasi yang konsisten dan pembagian peran yang jelas, respons terhadap perubahan ekonomi dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan efektif.

Dalam konteks ini, istilah “sinergi merah putih” menggambarkan semangat kebangsaan dan rasa nasionalisme yang mendasari kerja bersama. Sinergi tersebut bukan sekadar koordinasi administratif, melainkan komitmen untuk menempatkan kepentingan Indonesia di atas kepentingan sektoral. Destry menyampaikan bahwa pembangunan, kemajuan, dan stabilitas Indonesia merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, pelaku usaha, lembaga keuangan, akademisi, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa memiliki peran dalam mewujudkannya.

Kontribusi terhadap agenda tersebut tidak harus selalu berskala besar. Kepatuhan terhadap kebijakan, dukungan terhadap usaha produktif, peningkatan kompetensi, serta partisipasi dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi merupakan bentuk sumbangsih yang berarti. Setiap kontribusi, sekecil apa pun, dapat memberikan dampak positif bagi negara apabila dilakukan secara konsisten dan saling memperkuat. Dengan semangat persatuan itu, mandat baru Bank Indonesia dapat dijalankan sebagai bagian dari upaya nasional yang lebih luas, bukan sebagai tugas satu lembaga semata.

Pendekatan Bank Indonesia dalam menjalankan mandat barunya menempatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja sebagai bagian dari kebijakan yang perlu dirasakan secara luas. Artinya, dukungan terhadap sektor riil tidak hanya diarahkan kepada pelaku usaha besar, tetapi juga kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat. Kebijakan yang inklusif berupaya membuka akses, memperkuat kapasitas usaha, serta memastikan bahwa peluang untuk berkembang tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Dalam kerangka tersebut, inovasi kebijakan menjadi instrumen penting untuk menjawab perubahan kebutuhan dunia usaha. Salah satu contoh yang disebut Destry adalah QRIS. Sistem pembayaran ini menunjukkan bagaimana kebijakan dapat dirancang agar lebih mudah digunakan oleh berbagai lapisan pelaku usaha. Digitalisasi transaksi bukan semata-mata berkaitan dengan teknologi pembayaran, melainkan juga dengan upaya menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih terbuka dan terhubung.

Peran QRIS bagi UMKM terlihat dari komposisi penggunanya: 96% merchant QRIS merupakan UMKM. Fakta tersebut menegaskan bahwa inovasi ini tidak hanya ditujukan bagi perusahaan dengan sumber daya besar. Sebaliknya, QRIS mencerminkan prinsip agar tidak ada pelaku usaha yang tertinggal dalam proses transformasi ekonomi. Ketika UMKM memperoleh ruang untuk mengikuti perkembangan sistem pembayaran, mereka memiliki kesempatan yang lebih baik untuk beradaptasi dengan kebutuhan konsumen dan perubahan pola kegiatan ekonomi.

Prinsip inklusivitas semacam ini relevan dengan tujuan mendorong sektor riil sekaligus memperluas kesempatan kerja. UMKM yang dapat bertahan dan berkembang berpotensi mempertahankan kegiatan usaha serta membuka ruang bagi keterlibatan tenaga kerja. Karena itu, kebijakan Bank Indonesia perlu dipahami sebagai rangkaian upaya yang menghubungkan stabilitas, inovasi, dan pemerataan akses. Melalui pendekatan tersebut, pertumbuhan ekonomi diharapkan tidak hanya tercermin dalam angka makro, tetapi juga hadir dalam pengalaman pelaku usaha di berbagai tingkat.

Sinergi Bank Indonesia dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi salah satu contoh konkret bagaimana kebijakan moneter dan makroprudensial dapat diarahkan untuk mendukung sektor riil. Melalui skema insentif senilai Rp118 triliun, kedua institusi tersebut mendorong pembiayaan dan pembangunan sektor perumahan agar akses masyarakat terhadap hunian semakin luas, sekaligus menggerakkan kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan konstruksi.

Menurut penjelasan Destry, program tersebut berpotensi mendukung pembangunan sekitar 115.600 rumah. Jika setiap rumah membutuhkan rata-rata empat tenaga kerja, pembangunan itu dapat menciptakan sekitar 462.400 lapangan kerja langsung. Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor perumahan bukan hanya berkaitan dengan penyediaan hunian, tetapi juga dapat menjadi sumber permintaan tenaga kerja dalam jumlah besar. Pekerjaan yang tercipta mencakup berbagai keahlian, mulai dari pekerja konstruksi, tukang, teknisi, hingga tenaga yang terlibat dalam pengawasan dan pengelolaan proyek.

Dampaknya juga berpotensi meluas melalui multiplier effect pembangunan properti. Ketika proyek perumahan berjalan, permintaan terhadap bahan bangunan, jasa transportasi, peralatan, desain, pembiayaan, serta layanan pendukung lainnya dapat meningkat. Aktivitas tersebut kemudian mendorong produksi dan pendapatan pelaku usaha di sepanjang rantai pasok. Peningkatan pendapatan pekerja dan pelaku usaha juga dapat memperkuat konsumsi rumah tangga di wilayah sekitar proyek.

Namun, Destry menyampaikan bahwa dampak tidak langsung tersebut masih perlu dihitung secara lebih rinci. Perhitungannya membutuhkan data, metode, dan waktu agar besaran manfaat ekonomi dapat diukur secara akurat, termasuk kontribusinya terhadap penciptaan pekerjaan lanjutan. Dengan demikian, insentif perumahan diharapkan tidak berhenti sebagai kebijakan, tetapi menghasilkan dampak nyata terhadap pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Baca juga: Menuju 28 Tahun, Bank Mandiri Hadirkan Livin’ Berbagi Rp28 bagi Pekerja Lapangan | Karier dapat mengalami perkembangan, termasuk kemungkinan memperoleh tanggung jawab baru atau kesempatan kerja yang lebih menarik | Siapkan Zero ODOL 2027, Polri Perintahkan Jajarannya Petakan Persoalan di Lapangan