Jakarta | Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pemerintah memasukkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi ke dalam revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kebijakan ini mencakup layanan ojek online yang selama ini berkembang pesat dan menjadi bagian dari mobilitas masyarakat di berbagai daerah.
Pengaturan tersebut dibahas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam proses pembahasannya, pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A ke dalam rancangan perubahan undang-undang tersebut.
Bab baru itu memuat ketentuan mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas dengan menggunakan sepeda motor untuk mengangkut orang. Selain itu, ketentuannya mencakup layanan pengantaran barang dan makanan yang diselenggarakan melalui platform digital. Materi tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi berbagai model layanan transportasi yang muncul seiring perkembangan teknologi.
Selama ini, penggunaan aplikasi telah mengubah cara masyarakat memesan kendaraan, mengirim barang, serta memperoleh layanan antar makanan. Pertumbuhan layanan tersebut berlangsung secara luas dan melibatkan banyak pengemudi, pengguna, serta perusahaan penyedia aplikasi. Karena itu, penyelenggaraannya memerlukan kerangka hukum yang mampu menyesuaikan perkembangan kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kepastian usaha, dan perlindungan pengguna.
Pemerintah menilai pengaturan dalam revisi UU LLAJ penting agar kegiatan transportasi berbasis aplikasi dapat diawasi melalui ketentuan yang terukur. Kerangka tersebut juga diperlukan untuk memperjelas peran penyelenggara, pengemudi, dan pihak lain yang terlibat dalam layanan. Dengan adanya dasar hukum, pengawasan terhadap operasional transportasi online diharapkan dapat dilakukan secara lebih tertib, sementara inovasi layanan tetap memiliki ruang untuk berkembang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menyiapkan payung hukum bagi transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan kepastian terhadap layanan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Perkembangan tersebut berlangsung secara masif, sehingga membutuhkan penyesuaian aturan agar kegiatan transportasi online memiliki dasar hukum yang memadai. Kepastian ini penting bagi semua pihak, baik dalam menjalankan kegiatan usaha maupun dalam menggunakan layanan sehari-hari.
Regulasi baru tidak hanya ditujukan untuk mengakui keberadaan layanan berbasis aplikasi, tetapi juga memastikan bahwa penyelenggaraannya memenuhi standar keselamatan. Aturan tersebut perlu disusun dengan mempertimbangkan tiga kelompok utama. Pertama, pengemudi memerlukan kejelasan mengenai kedudukan dan perlindungan dalam menjalankan layanan. Kedua, perusahaan aplikator membutuhkan kerangka hukum yang dapat menjadi acuan dalam mengelola layanan transportasi. Ketiga, masyarakat sebagai pengguna jasa berhak memperoleh layanan yang aman dan memiliki kepastian.
Pertimbangan terhadap ketiga kelompok itu diperlukan agar kebijakan tidak hanya berfokus pada aspek pertumbuhan layanan, tetapi juga memperhatikan kepentingan publik. Pemerintah berupaya menyesuaikan ketentuan dengan perubahan pola mobilitas masyarakat, termasuk penggunaan kendaraan roda dua dan roda empat untuk angkutan orang. Penyusunan aturan perlu menempatkan keselamatan sebagai perhatian utama, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat serta peran para pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Langkah tersebut juga penting untuk mencegah polemik yang dapat muncul apabila layanan berkembang tanpa dasar pengaturan yang cukup. Ketentuan yang jelas diharapkan dapat menciptakan hubungan yang lebih tertata pengemudi, perusahaan aplikator, dan pengguna jasa. Dengan demikian, revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat merespons perkembangan transportasi secara proporsional, sekaligus menjaga agar penyelenggaraan angkutan orang tetap berorientasi pada keselamatan dan kepentingan masyarakat.
Kementerian Perhubungan menempatkan standar keselamatan sebagai salah satu perhatian utama dalam penataan transportasi berbasis aplikasi. Keselamatan tidak hanya berkaitan dengan cara pengemudi menjalankan kendaraan, tetapi juga mencakup kondisi kendaraan dan kelengkapan keselamatan yang digunakan selama perjalanan. Kendaraan mitra perlu dipastikan berada dalam kondisi laik jalan, sementara pengemudi harus memiliki perlengkapan yang mendukung keamanan, seperti helm sesuai standar bagi pengendara sepeda motor atau perlengkapan lain yang diwajibkan berdasarkan jenis layanan.
Dalam penerapannya, perusahaan aplikator didorong mengambil peran aktif untuk memastikan kendaraan dan pengemudi mitra memenuhi persyaratan tersebut. Tanggung jawab itu dapat dilakukan melalui pemantauan kondisi kendaraan secara berkala, pemeriksaan dokumen dan kelengkapan keselamatan, serta pembaruan data mitra yang menggunakan platform. Aplikator juga dapat membantu meningkatkan kemampuan pengemudi melalui pelatihan mengenai keselamatan berkendara, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, penanganan keadaan darurat, dan perlindungan terhadap penumpang.
Pengawasan yang lebih terstruktur diperlukan agar standar tidak berhenti pada persyaratan administratif. Pemeriksaan dapat dilakukan sebelum kendaraan bergabung dengan layanan, kemudian dilanjutkan secara berkala atau berdasarkan laporan pengguna dan hasil pemantauan perjalanan. Ketentuan yang dilanggar berpotensi menimbulkan sanksi, baik berupa peringatan, pembatasan akses terhadap platform, penghentian sementara, maupun tindakan lain sesuai kerangka hukum yang berlaku. Mekanisme tersebut perlu diterapkan secara transparan dan proporsional.
Meski demikian, pengawasan keselamatan bukan tanggung jawab satu pihak. Pemerintah menetapkan standar dan melakukan pembinaan serta pengawasan, aplikator memastikan ketentuan diterapkan dalam ekosistem layanannya, sedangkan pengemudi wajib menjaga kondisi kendaraan dan mematuhi prosedur keselamatan. Sistem pencatatan dan pemantauan perjalanan melalui aplikasi juga perlu memadai. Data rute, waktu, identitas pengemudi, serta status perjalanan dapat membantu penelusuran apabila terjadi insiden, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi.
Pemerintah akan terus mengkaji substansi pengaturan transportasi berbasis aplikasi secara komprehensif sebelum revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diselesaikan. Kajian tersebut diperlukan agar aturan yang dirumuskan dapat menyesuaikan diri dengan dinamika industri yang terus berkembang, termasuk perubahan model bisnis, pemanfaatan teknologi, serta pola mobilitas masyarakat. Pemerintah juga mempertimbangkan dampak setiap ketentuan terhadap keberlangsungan layanan dan hubungan perusahaan aplikasi, mitra pengemudi, penumpang, serta pemangku kepentingan lainnya.
Aspek perlindungan mitra pengemudi menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan tersebut. Di sisi lain, keselamatan penumpang, kepastian pelayanan, dan keberlanjutan ekosistem transportasi online juga perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari kerangka regulasi. Pengaturan yang disusun diharapkan tetap memberikan ruang bagi industri untuk beroperasi secara layak, tanpa mengurangi perlindungan terhadap pengguna jasa dan pekerja yang terlibat di dalamnya. Pemerintah turut memperhitungkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi yang mudah diakses, tersedia secara luas, dan terjangkau.
Menteri Perhubungan berharap revisi UU LLAJ yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dapat diselesaikan pada 2026. Setelah proses legislasi rampung, aturan tersebut diharapkan mulai dilaksanakan pada 2027. Target itu tetap bergantung pada pembahasan bersama lembaga legislatif serta penyelesaian substansi secara menyeluruh. Karena itu, pemerintah masih akan menelaah berbagai masukan dan perkembangan yang berkaitan dengan transportasi berbasis aplikasi agar arah pengaturannya dapat menjawab kebutuhan keselamatan, perlindungan, keberlanjutan industri, dan akses masyarakat sesuai kondisi yang berkembang.
Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla | Lahan Dikuasai Sejak 1958 Diklaim Diamankan Pemkot, Warga Gubeng Siapkan Posko Perlawanan | Siapkan Zero ODOL 2027, Polri Perintahkan Jajarannya Petakan Persoalan di Lapangan

