Jakarta | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 38 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya. Temuan ini menjadi perhatian karena produk obat bahan alam seharusnya memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat sebelum diedarkan kepada masyarakat. Kandungan kimia yang tidak semestinya terdapat dalam produk tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan, terutama apabila digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
Temuan 38 produk itu merupakan hasil rangkaian pengawasan BPOM yang dilakukan selama Juli 2026. Kegiatan pengawasan tidak hanya mencakup pengambilan sampel produk yang beredar, tetapi juga pengujian di laboratorium untuk mengetahui kandungan di dalamnya. Melalui proses tersebut, BPOM dapat mengidentifikasi produk yang tidak memenuhi ketentuan serta memastikan adanya bahan kimia berbahaya yang berpotensi merugikan konsumen.
Selain mengambil dan menguji sampel, pengawasan juga dilakukan dengan menelusuri fasilitas produksi dan distribusi. Langkah ini penting untuk mengetahui asal produk, jalur peredarannya, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan obat bahan alam ilegal. Penelusuran tersebut menjadi bagian dari upaya BPOM untuk memperkuat pengawasan dari hulu hingga hilir, sehingga produk yang tidak memenuhi persyaratan dapat segera ditindaklanjuti.
BPOM menegaskan bahwa 38 produk yang ditemukan tidak boleh beredar di masyarakat. Produk-produk tersebut tidak memenuhi persyaratan keamanan dan legalitas yang berlaku, sehingga penggunaan maupun penjualannya perlu dihentikan. Masyarakat juga perlu berhati-hati saat memilih obat bahan alam dengan memastikan produk memiliki izin edar dan diperoleh melalui sarana penjualan yang resmi. Informasi mengenai legalitas produk dapat diperiksa melalui kanal informasi resmi BPOM sebelum produk dibeli atau digunakan.
Dalam temuan BPOM mengenai obat bahan alam (OBA) ilegal, pyrimidenafil tercatat sebagai salah satu bahan kimia obat (BKO) yang ditemukan pada produk yang beredar. Keberadaan bahan tersebut menjadi bagian penting dari hasil pengawasan karena produk OBA seharusnya memenuhi ketentuan keamanan dan persyaratan yang berlaku sebelum diedarkan. Temuan ini menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap kandungan produk tetap diperlukan untuk memastikan kesesuaian produk yang beredar dan ketentuan pengawasan obat bahan alam.
Pyrimidenafil disebut dalam sumber temuan BPOM sebagai BKO yang terdapat pada produk OBA. Penyebutan tersebut berkaitan langsung dengan hasil pengujian dan pengawasan terhadap produk yang dinyatakan ilegal. Dalam konteks ini, informasi mengenai kandungan pyrimidenafil menjadi salah satu dasar penting untuk menjelaskan alasan produk tersebut masuk dalam temuan BPOM. Produk OBA yang berada dalam peredaran tidak hanya dinilai dari penampilan atau klaim pada kemasannya, tetapi juga dari kesesuaian kandungan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan.
Temuan pyrimidenafil juga menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap produk obat bahan alam di pasaran. Setiap produk OBA yang beredar seharusnya berada dalam pengawasan sesuai ketentuan keamanan, termasuk melalui pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya BKO. Karena itu, pencantuman pyrimidenafil dalam hasil temuan BPOM menjadi informasi penting bagi masyarakat dan pihak terkait mengenai adanya produk OBA yang tidak sesuai dengan ketentuan. Informasi tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pengawasan BPOM mencakup penelusuran terhadap kandungan bahan kimia dalam produk yang beredar.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyampaikan bahwa penanganan terhadap temuan 38 obat bahan alam (OBA) ilegal masih berlanjut. BPOM melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak yang memproduksi, mengedarkan, serta mempromosikan produk tersebut. Penelusuran ini diperlukan untuk memetakan seluruh rantai pasok, mulai dari sumber bahan dan lokasi produksi hingga jalur distribusi serta media pemasaran yang digunakan.
Pendalaman juga diarahkan untuk mengumpulkan bukti yang mendukung proses penegakan hukum. Informasi mengenai produsen, distributor, pemilik merek, dan pihak yang menawarkan produk melalui berbagai saluran akan diverifikasi secara menyeluruh. BPOM dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai kewenangan, termasuk melalui pengamanan produk, penghentian peredaran, dan penyampaian rekomendasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana.
Untuk memperkuat pengawasan, BPOM meningkatkan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Kerja sama tersebut mencakup pertukaran informasi, pemeriksaan lapangan, pengawasan distribusi, dan koordinasi dalam penanganan promosi produk ilegal. BPOM juga melibatkan platform digital agar konten penjualan atau iklan yang melanggar ketentuan dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain menelusuri pelaku dan jaringan distribusinya, BPOM masih memeriksa kandungan kimia yang terdapat dalam produk-produk tersebut. Salah satu fokus pemeriksaan adalah kemungkinan penggunaan pyrimidenafil, yaitu bahan kimia obat yang dapat disalahgunakan dalam produk dengan klaim tertentu. Otoritas juga menelusuri kemungkinan adanya senyawa bahan kimia obat jenis baru lainnya. Pendalaman laboratorium dan investigasi lapangan diperlukan untuk memastikan karakteristik bahan, tingkat risikonya, serta keterkaitannya dengan produk yang beredar. Masyarakat diimbau tidak membeli atau mengonsumsi OBA yang tidak memiliki izin edar dan segera melaporkan penawaran mencurigakan melalui kanal resmi BPOM.
Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap obat bahan alam (OBA) dilakukan secara menyeluruh, mencakup produk yang beredar melalui jalur luring maupun perdagangan daring. Pengawasan luring dilakukan pada sarana produksi, distribusi, toko, pasar, serta lokasi penjualan lain yang dapat diakses masyarakat. Sementara itu, pengawasan daring mencakup penelusuran produk yang ditawarkan melalui platform perdagangan elektronik, media sosial, situs web, dan berbagai kanal digital lainnya. Langkah tersebut diperlukan karena peredaran produk tidak hanya berlangsung di tempat penjualan fisik, tetapi juga semakin luas melalui internet.
Dalam melakukan pengawasan, BPOM menilai berbagai aspek, termasuk legalitas produk, informasi pada label, klaim manfaat, serta kesesuaian isi dengan ketentuan yang berlaku. Penelusuran terhadap penawaran secara daring juga menjadi bagian penting untuk mengidentifikasi produk yang dipasarkan dengan informasi berlebihan atau tidak sesuai. Masyarakat perlu memahami bahwa tampilan kemasan, testimoni, maupun promosi di internet tidak dengan sendirinya membuktikan keamanan dan khasiat suatu produk.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengimbau masyarakat agar mewaspadai klaim OBA yang terdengar terlalu menjanjikan. Beberapa contoh yang perlu diperhatikan lain tawaran stamina pria instan, tahan lama, pegal linu langsung hilang, asam urat sembuh cepat, serta pelangsing cepat. Ungkapan semacam itu dapat digunakan untuk menarik minat konsumen, terutama ketika disampaikan tanpa penjelasan yang memadai mengenai kandungan, batasan penggunaan, dan bukti pendukungnya.
Klaim-klaim tersebut disebut sebagai tanda yang perlu diwaspadai ketika masyarakat memilih dan membeli obat bahan alam, baik secara langsung maupun melalui kanal digital. Konsumen dapat lebih berhati-hati dengan memeriksa informasi produk, memperhatikan izin edar, membaca label, dan tidak mudah terpengaruh oleh janji hasil yang berlangsung seketika. Sikap kritis diperlukan agar keputusan pembelian tidak hanya didasarkan pada promosi, testimoni, atau bahasa pemasaran yang menjanjikan manfaat berlebihan.

