Ferry Hongkiriwang Dinilai Punya Peran Dominan, Pengamat Pertanyakan Tak jadi Tersangka Kasus Febrie

oleh -51 Dilihat
oleh
Ferry Hongkiriwang Dinilai Punya Peran Dominan, Pengamat Pertanyakan Tak jadi Tersangka Kasus Febrie

Jakarta | Ada yang janggal dan aneh, FA didakwa pemerasan, dalam prakteknya pelaku yang menjalankan pemerasan FH secara nyata dan dominan dalam pengancaman permintaan uang kepada Tan Kian malah diberi perlindungan LPSK," kata Kamilov kepada wartawan, Minggu (11/10).

Keterangan yang tercatat menyebut Menurut dia, Ferry disebut memiliki peran aktif dan dominan dalam dugaan pengancaman serta permintaan uang kepada Tan Kian, tetapi justru memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Data lain dalam laporan menunjukkan Ramalan Kesehatan Zodiak Virgo Minggu, 11 Oktober 2026: Redakan Pikiran dan Pulihkan Energi Ia berpandangan, peran Ferry dalam perkara tersebut semestinya menjadi salah satu fokus utama penyidikan. Kamilov merujuk pada dugaan keterlibatan Ferry dalam pertemuan dengan Tan Kian, pengancaman terkait penetapan tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, hingga permintaan uang senilai Rp 55 miliar. Ramalan Karier Zodiak Virgo Minggu, 11 Oktober 2026: Tingkatkan Efisiensi dan Ketelitian Karena itu, Kamilov mendorong tim penasihat hukum Febrie Adriansyah untuk mendalami berbagai aspek perkara yang dinilai belum terang. Jangan sampai ketinggalan berita hari ini! Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda Prediksi Skor Isenmulang Kalteng vs Persebaya di Super League, Green Force Berpeluang Curi Tiga Poin Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa Prediksi Susunan Pemain Persik vs Madura United: Reina Siapkan Strategi Terbaik Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Dery Ridwansah/ ) Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala mempertanyakan belum ditetapkannya Ferry Yanto Hongkiriwang (FH) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai terdakwa. Kamilov menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Atas dasar itu, Kamilov menilai penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) semestinya terlebih dahulu mendalami pihak yang diduga berinteraksi langsung dengan korban. Menurutnya, pengungkapan peran setiap pihak perlu dilakukan secara menyeluruh agar konstruksi perkara dapat diuji berdasarkan bukti.

Seharusnya FH lah jadi tersangka pertama, bisa saja dakwaan jaksa jauh dari sasaran tembaknya," tegas Kamilov. Kamilov juga mengkritik pendekatan penanganan perkara yang dinilainya tidak dimulai dari pihak yang diduga melakukan tindakan secara langsung. Ia menduga pola tersebut berpotensi membuat keterlibatan pihak lain tidak terungkap secara menyeluruh. Terbaca strategi jaksa ini ada agenda untuk melokalisir yang ditengahnya atau pelaku lainnya selain FA," tuturnya. Ia berharap pembuktian di persidangan dapat mengungkap peran masing-masing pihak sehingga pertanggungjawaban pidana tidak dibebankan tanpa pengujian menyeluruh. Penting advokat FA mengungkap agenda terselubung ini agar kliennya tidak seorang diri menanggung bebannya," ujarnya. Suahasil Buka Suara soal Pembagian Tugas Tiga Wamenkeu, Ini Fokusnya! Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang Adhyaksa FC Bekasi Vs PSGC Ciamis: Misi Bangkit Tuan Rumah Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022