Jakarta | Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus mengawasi operasional penerbangan di sejumlah wilayah Indonesia yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap pergerakan pesawat tetap memenuhi ketentuan keselamatan, terutama di bandar udara yang mengalami penurunan kualitas udara dan jarak pandang akibat asap. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena dapat memengaruhi proses lepas landas, pendaratan, serta kelancaran pelayanan penerbangan bagi penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyampaikan bahwa asap karhutla masih menurunkan jarak pandang di sejumlah bandar udara. Situasi ini dipantau secara berkala melalui koordinasi pengelola bandar udara, maskapai, pengatur lalu lintas udara, dan pihak terkait lainnya. Informasi mengenai jarak pandang, cuaca, serta kondisi landasan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan operasional. Dengan pemantauan tersebut, potensi risiko dapat diidentifikasi lebih awal dan disampaikan kepada pengguna jasa secara tepat.
Keselamatan menjadi dasar dalam setiap keputusan operasional penerbangan. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, atau penundaan hingga kondisi dinyatakan aman. Dalam keadaan tertentu, pesawat juga dapat dialihkan ke bandar udara lain atau kembali ke bandar udara keberangkatan apabila penerbangan tidak memungkinkan untuk dilanjutkan. Langkah ini dapat berdampak pada jadwal perjalanan, tetapi diperlukan untuk mencegah risiko yang lebih besar. Lukman menegaskan bahwa pihaknya tidak berkompromi terhadap keselamatan penumpang dan awak pesawat. Karena itu, keputusan terkait penerbangan yang terdampak asap karhutla akan selalu mengutamakan standar keselamatan, bukan semata-mata mempertahankan jadwal keberangkatan.
Hasil pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menunjukkan bahwa kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah mengganggu operasional penerbangan domestik dalam jumlah signifikan. Pemantauan tersebut dilakukan bersama kantor otoritas bandar udara, penyelenggara bandar udara, penyedia layanan navigasi penerbangan, serta operator penerbangan. Koordinasi lintas unsur ini diperlukan untuk memastikan setiap keputusan operasional mempertimbangkan kondisi jarak pandang, keamanan jalur penerbangan, kesiapan bandar udara, dan keselamatan penumpang.
Dalam periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026, sebanyak 1.673 penerbangan berjadwal dalam negeri tercatat terdampak karhutla. Dari jumlah tersebut, 745 penerbangan mengalami keterlambatan karena kondisi udara dan jarak pandang yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan. Sebanyak 907 penerbangan dibatalkan atau ditunda sebagai langkah pencegahan ketika penerbangan tidak dapat dilaksanakan secara aman. Selain itu, 15 penerbangan dialihkan ke bandar udara lain, sedangkan 6 penerbangan harus kembali ke bandar udara keberangkatan. Rincian ini menggambarkan beragam bentuk penyesuaian yang dilakukan operator dan pemangku kepentingan penerbangan sesuai perkembangan situasi di lapangan.
Pemerintah menempatkan keselamatan sebagai pertimbangan utama dalam menghadapi gangguan tersebut. Penundaan, pembatalan, pengalihan rute, maupun keputusan untuk kembali ke bandar udara keberangkatan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan koordinasi operasional, bukan semata-mata pertimbangan komersial. Pada periode yang sama, terdapat pula 14 pembatalan penerbangan yang disebabkan faktor lain di luar karhutla. Faktor tersebut meliputi sebaran abu vulkanik dari Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat. Pemisahan data ini penting agar dampak karhutla dapat dipetakan secara akurat, sekaligus menunjukkan bahwa keselamatan penerbangan juga dipengaruhi oleh kondisi cuaca, aktivitas vulkanik, dan kesiapan teknis pesawat.
Dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap penerbangan tercatat melibatkan 10 maskapai. Citilink Indonesia menjadi operator dengan jumlah penerbangan terdampak terbanyak, yaitu 478 penerbangan. Berikutnya, NAM Air mencatat 300 penerbangan, Wings Air 227, Super Air Jet 161, Surya Mataram 134, Batik Air 112, Garuda Indonesia 97, TransNusa 94, Lion Air 41, dan Sriwijaya Air 29 penerbangan. Data tersebut menunjukkan bahwa gangguan akibat penurunan jarak pandang dan kondisi udara tidak hanya memengaruhi satu jenis layanan atau kelompok maskapai tertentu.
Dari sisi pembatalan, Wings Air mencatat jumlah tertinggi dengan 226 penerbangan. Angka tersebut disusul Super Air Jet dengan 158 pembatalan dan Citilink Indonesia dengan 115 pembatalan. Sementara itu, keterlambatan paling banyak dialami Citilink Indonesia, yakni sebanyak 357 penerbangan, kemudian NAM Air dengan 212 penerbangan. Perbedaan pembatalan dan keterlambatan menggambarkan upaya operasional maskapai untuk menyesuaikan jadwal penerbangan dengan perkembangan kondisi cuaca serta tingkat keamanan di bandar udara.
Wilayah bandar udara yang paling terdampak terutama berada di Kalimantan. Lokasi tersebut meliputi Bandar Udara Supadio Pontianak, Tjilik Riwut Palangka Raya, Iskandar Pangkalan Bun, H. Asan Sampit, Rahadi Oesman Ketapang, dan Syamsudin Noor Banjarmasin. Sejumlah bandar udara di Sumatera juga menghadapi dampak serupa, yaitu Sultan Thaha Jambi dan Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Di kawasan Papua, gangguan tercatat di Bandar Udara Rendani Manokwari, Douw Aturure Nabire, Torea Fakfak, Utarom Kaimana, Babo Teluk Bintuni, dan Ewer Asmat. Sebaran lokasi tersebut memperlihatkan luasnya pengaruh karhutla terhadap jaringan penerbangan nasional. Dengan mempertimbangkan keselamatan penumpang, awak, dan pesawat, maskapai serta pengelola bandar udara perlu terus melakukan pemantauan, penyesuaian jadwal, dan koordinasi sebelum penerbangan dioperasikan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa maskapai penerbangan tetap wajib memberikan pelayanan serta memenuhi hak penumpang yang terdampak keterlambatan dan pembatalan penerbangan akibat asap karhutla. Kewajiban tersebut harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi operasional dan aspek keselamatan penerbangan. Penumpang berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perubahan jadwal, alasan gangguan, serta pilihan layanan yang tersedia.
Bentuk pemenuhan hak dapat berupa kompensasi sesuai ketentuan, penjadwalan ulang penerbangan, atau pengembalian biaya tiket secara penuh apabila perjalanan tidak dapat dilanjutkan. Maskapai juga perlu menyediakan mekanisme pelayanan yang mudah diakses, termasuk petugas informasi di bandar udara dan saluran komunikasi resmi. Dengan demikian, penumpang dapat menentukan pilihan berdasarkan kebutuhan mereka tanpa kehilangan hak yang telah dijamin oleh regulasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa kantor otoritas bandar udara ditugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan pelayanan maskapai, penanganan penumpang, serta pemberian kompensasi atau pengembalian dana. Maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diperlukan agar penanganan gangguan penerbangan berlangsung tertib, transparan, dan berpihak pada keselamatan serta kepentingan pengguna jasa.
Masyarakat diimbau memeriksa informasi penerbangan terbaru melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum berangkat. Jarak pandang akibat asap dapat berubah secara dinamis, sehingga jadwal dan status penerbangan mungkin mengalami penyesuaian dalam waktu singkat. Ditjen Perhubungan Udara akan terus memantau, mengawasi, dan mengevaluasi perkembangan karhutla, sekaligus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Upaya ini dilakukan untuk menjaga keselamatan, keamanan, keteraturan, dan kelancaran penerbangan.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla | Perkuat Kesadaran Warga, Tim Penyuluh Karhutla Sesko TNI Bersama Pasis Sesko TNI Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

