FD disebut tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan

oleh -83 Dilihat
oleh
FD disebut tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan

Kabupaten Tapanuli Tengah | TAPTENG (Waspada.id): Seorang pria berinisial FD, 40, di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang kini hamil. FD disebut tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan. Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP, membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (11/10).

Keterangan yang tercatat menyebut Menurut Dian, dugaan perbuatan tersebut terungkap setelah MM memergoki FD berada di dalam kamar rumah mereka.

Data lain dalam laporan menunjukkan Benar, kita mengamankan seorang pria berinisial FD, 40, atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil," kata Dian. Kasus ini bermula dari laporan ibu korban, MM, 42, ke Polres Tapteng pada Selasa (29/9/2026). Korban berinisial MD, 16, diduga mengalami perbuatan asusila di rumah mereka pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan pada Jumat (2/10/2026). Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan FD.

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Terkejut dengan kejadian itu, MM kemudian meminta penjelasan kepada suaminya. Kepada istrinya, FD disebut mengakui perbuatannya dan menyatakan bersalah. Setelah mengetahui anaknya hamil, MM memilih melaporkan suaminya ke polisi agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Dian menegaskan, FD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (id31) Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

FD ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng di sebuah warung di Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. MM selanjutnya memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga dan perangkat desa setempat. Satu jam kemudian, petugas berhasil mengamankan FD di sebuah warung di Desa Parjalihotan. Saat ini FD sudah dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 473 ayat (4) dan (9) juncto Pasal 126 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.